oleh

Tertibkan Truk Tanah Bandel, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Gabungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang melintas di luar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang, akan semakin gencar dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Pada prinsipnya kita akan tingkatkan penertiban, khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Nanti kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, Selasa (10/10/2023).

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan tindakan berupa sangsi berkaitan dengan pelanggaran kendaraan truk tanah tersebut seperti SIM, STNK habis atau KIR. Oleh sebab itu maka untuk menindak truk tanah yang melanggar harus minta pendampingan dari kepolisian.

Ia menyatakan, bahwa pihaknya akan meningkatkan operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional yang tertuang dalam Perbup Nomo 12 Tahun 2022.

Lanjutnya, selama ini Dishub Kabupaten Tangerang sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk mentaati aturan  yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Ia mengaku, aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu tidak dapat dihindari dan dicegah oleh pihaknya. Karena petugas di lapangan jumlahnya sangat terbatas. Sementara, jumlah titik yang dilalui oleh truk tanah cukup banyak.

“Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita stop. Namun demikian kami pun menyadari apabila ada satu atau dua truk yang lolos, terpaksa mereka harus jalan lagi,” katanya.

**Baca Juga: Perumdam TKR Gelar Diskusi Publik dan Harmonisasi Sosialisasi Pipa Air Minum SPAM Rajeg

Sementara itu, untuk targetnya adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

“Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Dan jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara itu, Camat Teluknaga, Zam-zam Manohara menambahkan, dirinya mengakui bahwa masih banyaknya truk tanah yang melintas di luar jam operasional di wilayah Teluknaga.

Bahkan, kata Zam-zamm pada Minggu (24/9/2023) lalu, warganya sempat menjadi korban laka lantas, hingga meninggal dunia, akibat truk tanah yang beroperasi di luar jam yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email