oleh

Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp7 Miliar Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut berlangsung pada Kamis, (20/7/2023).

Tersangka pertama, SY, menjabat sebagai Direktur PT. Alefu Karya Mandiri pada tahun 2020. Kemudian tersangka kedua, AN, menjabat sebagai Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia juga pada tahun 2020.

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023. Tindakan ini diambil setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.

Selanjutnya, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk Tersangka SY (Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023) dan Tersangka AN (Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga 08 Agustus 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kasus yang menjerat SY dan AN melibatkan penyimpangan dalam penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Kabupaten Takalar. Pada sekitar Bulan Februari 2020 hingga Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Baca Juga: Kompetisi Futsal SDM PKH se-Banten Dibuka Wabup H. Mad Romli

Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Terdakwa GM. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Terdakwa GM menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang bertentangan dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang telah diatur dalam peraturan-peraturan terkait.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD tersebut menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian senilai Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Atas tindak pidana ini, para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email