oleh

Terpidana Korupsi LPDB Lebak Kembalikan Uang Pengganti

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menerima uang pengganti dari Kusnaedi, terpidana kasus korupsi dana bergulir yang berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kemenag Lebak tahun 2012 – 2013.

Uang pengganti yang diserahkan Kusnaedi kepada kejaksaan sebesar Rp143 Juta, Rabu (16/10/2024).

“Alhamdulilah, Kejari Lebak telah melakukan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp143 juta dari terpidana korupsi LPDB,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim dalam keterangannya, Kamis (17/10).

Besaran uang pengganti Kusnaedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 4928 K/Pid.Sus/2023 dan nomor 4944 K/Pid.Sus/2023.

Putusan tertanggal 12 Oktober 2023 itu menganulir vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 16 Maret 2023.

**Baca Juga: Dewa 19 Meriahkan Konser Banten Maju , Andra Soni Singgung Praktek Pungli dan Korupsi

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Lebak atas kasus korupsi tersebut. Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang merupakan ketua dan bendahara KPRI Bangkit tahun 2012 – 2013 dinyatakan bersalah melalukan korupsi secara bersama-sama. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp336 Juta dari dana yang diajukan sebesar Rp2,5 Miliar.

“MA memvonis terdakwa Kusnaedi selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp143 Juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipidana penjara 1 tahun,” jelas Irfano.

Sementara Ahmad Fathoni divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta. (Nda)