oleh

Terkait Dugaan TKA Ilegal, LSM Tangerang Somasi PT SJI

image_pdfimage_print
Gabungan LSM saat melayangkan somasi ke PT SJI di Karawaci.(din)

Kabar6-Belum usai masalah tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kini PT Sital Jaya Industries (SJI), anak perusahaan Shinta Grup, dihadapkan dengan persoalan baru.

Pada Jum’at (14/10/2016) siang kemarin, sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), melayangkan somasi kepada perusahaan milik mendiang Toto Hermijanto tersebut.

Somasi itu, terkait adanya dugaan bahwa PT SJI banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

“Ya benar, kemarin kami somasi perusahan itu, karena diduga mempekerjakan TKA ilegal,” ungkap Koordinator GMP2LT, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Opik, sapaan karib pria Ketua LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak) ini, PT SJI ditengarai mempekerjakan tenaga asing yang telah melewati masa ijin kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, tercatat ada belasan TKA ilegal yang diperkerjakan di perusahaan tekstil tersebut.

Diantaranya, Tan Chee Weng dan Malcolm De Souza, dimana keduanya telah lama tinggal di Indonesia sebagai tenaga kerja.

“Hampir 23 tahun tinggal dan bekerja disini. Sementara masa ijin kerja mereka telah berakhir pada 2015 silam,” katanya.

Hal senada diungkapkan, Saepudin Juhri, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), pihaknya bersama kedua rekannya dari LSM Biak dan LSM Topan RI, mendatangi PT SJI, guna memberikan surat somasi kepada pihak perusahan yang disinyalir telah lalai dalam mempekerjakan TKA ilegal.

“Bahwa saudara pimpinan perusahaan Shinta Group selaku Pemberi Kerja terhadap sejumlah TKA itu, diduga memalsukan surat atau dokumen, sehingga dapat diancam dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun” tegasnya.

Juhri menambahkan, bahwa perbuatan hukum dalam bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan secara rapih, cermat dan berkonfirasi legal padahal merupakan bentuk kejahatan dan/atau perbuatan hukum yang dapat dipidana, yang diduga keras telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan secara korporasi dan sangat bertentangan Undang- undang, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Kami minta pemerintah dalam hal ini pihak Imigrasi, agar segera menangkap para TKA ilegal itu untuk diproses secara hukum. Bila perlu di deportasi ke negara asalnya,” ujarnya.**Baca juga: Pembongkar “Gedung Hantu” di Bintaro Siap Pasang Badan.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen belum juga memberikan klarifikasi atas permalsahan tersebut.**Baca juga: Propam Polresta Tangerang Tangkap Calo SIM.

Pantauan Kabar6.com, puluhan petugas baik dari kepolisian, TNI, maupun sekuriti, tampak berjaga-jaga didepan gerbang perusahaan.**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

Bahkan, para pegiat LSM dan awak media dilarang keras untuk masuk ke area pabrik, karena manajemen perusahaan tengah menggelar RUPSLB.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email