oleh

Terjerat Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Kadis PUPR Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil mengamankan Tersangka Ir. NEK, M.Ec.Dev (58 tahun) yang merupakan buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kaimana, pada pukul 15.00 WIB,  Kamis (31/8/2023).

“Tersangka NEK merupakan buronan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana,” ungkap Harli Siregar.

Sambungnya, tersangka NEK merupakan PNS dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

**Baca Juga: Belasan Senjata Tajam Diamankan Polisi dari Kelompok Remaja yang Satroni BTN Pepabri

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen).

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 minggu.

Ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.

Dijelaskan Harli Siregar, bahwa terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Harli Siregar.(Red)

Print Friendly, PDF & Email