oleh

Terdakwa Pembunuh Wanita Bercangkul Tolak Pernyataan Saksi

image_pdfimage_print
Sidang pembunuhan wanita bercangkul.(tia)

Kabar6-Sidang lanjutan kasus Eno Farihah, karyawati cantik yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul usai dibunuh dan diperkosa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/11/2016).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M. Irfan Siregar ini, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi yang datang ke lokasi pascakejadian, yaitu Rionaldo dan Tony. 

Dalam kesaksiannya, kedua saksi memaparkan kondisi korban saat pertama kali ditemukan di mess karyawan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Ada luka gigitan di payudara korban, luka tusukan garpu di bagian pipi, dan gagang cangkul yang sudah masuk di kemaluan korban. Selain itu, ditemukan bekas tapak tangan berdarah di dinding mess korban,” ujar Rionaldo.

Ia juga mengatakan, bila motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati selalu diacuhkan oleh korban.

“Ketiga terdakwa suka dengan korban, namun ditolak. Terdakwa Arifin sakit hati lantaran sering diejek korban, sedangkan Imam sakit hati karena telepon dan smsnya selalu diacuhkan korban. Sementara Alim yang merupakan pacar korban kecewa, lantaran korban menolak saat diajak berhubungan suami istri,” ujar Rionaldo lagi.**Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibu, Balita di Tangsel Tewas.

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga dihadirkan barang bukti berupa garpu untuk menusuk pipi korban dan handphone korban yang berhasil ditemukan melalui pelacakan nomor IMEI, berikut isi pesan singkat dari pelaku.**Baca juga: Eksepsi Terdakwa “Pembunuh Bercangkul” Ditolak.

Namun, kedua terdakwa yang dihadirkan di persidangan itu, Rahmad Arifin dan Imam Hafriadi, justru menyangkal semua kesaksian tersebut.**Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Karyawati Bercangkul Tolak Dakwaan JPU.

“Tersangka Imam mengakui isi pesan singkat tersebut darinya. Tapi dia bersikeras tidak mengakui seluruh kesaksian dari saksi yang dihadirkan. Padahal, pada sidang sebelumnya, tersangka Alim sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Hakim Ketua, M Irfan Siregar.**Baca juga: ABG Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dituntut 10 Tahun Penjara.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (23/11/2016), dengan agenda mendengarkan kesaksian lainnya.(tia)

**Baca juga: Kemaluan Disodok Pacul, Karyawati PT PGM Tewas di Teluknaga.

Print Friendly, PDF & Email