oleh

Terdakwa “Pembunuh Bercangkul” Sampaikan Nota Keberatan

image_pdfimage_print
Pengadilan Negeri Tangerang.(ist)

Kabar6-Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Farihah, karyawati cantik yang diperkosa dan dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang cangkul di Pergudangan 8, Blok DV RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/2/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Irfan Siregar itu, dua terdakwa, yaitu Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, membacakan nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat keduanya dengan pidana mati.

Kedua terdakwa mengaku, selama menjalani masa persidangan kerap kali mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian untuk mengakui perbuatannya.

Bahkan, mereka juga pernah dijanjikan oleh keluarga Rahmat Alim, pelaku lainnya akan diberikan uang sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta, jika Rahmad Alim berhasil bebas.

Sementara, Sunardi Muslim, kuasa hukum kedua terdakwa, mengaku belum mengetahui perihal isi dari nota keberatan yang disampaikan kliennya. Termasuk, bahwa kedua kliennya pernah diiming-imingi sejumlah uang.**Baca juga: Air Mata Mahfudoh Tumpah Dalam Sidang Pembunuh “Bercangkul”.

“Ya, saya hanya baca sebagian isinya. Saya baru mengetahui di persidangan, bila kedua terdakwa pernah dijanjikan akan diberikan uang sebesar itu. Karena memang selama ini kami jarang berkomunikasi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusannya. Karena mereka masih muda dan tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya,” tutupnya.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Bercangkul” Dituntut Hukuman Mati.

Diketahui, Rahmat Alim merupakan salah seorang pelaku pembunuhan Eno Farihah yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lantaran masih di bawah umur.(tia)

Print Friendly, PDF & Email