oleh

Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar di Bank BUMN Masuk Bui

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terpidana korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A. Tarigan, menyatakan bahwa tim Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melaksanakan eksekusi Terpidana Mujianto dalam kasus tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu cabang Bank BUMN di Medan.

“Perjalanan eksekusi tidak berjalan mulus, mengingat Terpidana Mujianto sempat mangkir dari panggilan Jaksa setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil mengamankan Terpidana Mujianto dan menjalankan proses eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., Selasa (8/8/2023).

**Baca Juga: Dewan Sewot Transparansi Usulan Tiga Kandidat Pj Bupati Tangerang

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan selama proses penuntutan. Pada tahap persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari Rutan menjadi Tahanan Kota.

Majelis Hakim kemudian membacakan vonis sembilan tahun penjara kepada Terpidana Mujianto, yang kemudian dilakukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan menggiring Terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.(Red)

Print Friendly, PDF & Email