oleh

Tembak Korban dengan Senjata Api, Komplotan Pencuri di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Resmob Polres Serang berhasil mengungkap kasus penembakan percobaan pencurian yang terjadi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka pelaku, yaitu DF, FF, WP, dan AA.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah enam orang” kata Wiwin, Selasa (9/1/2024).

Kronologi kejadian berawal saat korban, Jumahdirawan, bersama saksi Fahrul sedang melakukan ronda pada dini hari. Mereka melihat enam orang pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor berniat mencuri mobil yang terparkir di sebuah rumah warga.

Melihat aksi pelaku, korban dan saksi berusaha menghadang. Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata api dan menembak korban. Jumahdirawan mengalami lima luka tembak di bagian pinggul belakang, jari tangan kiri, dan kaki.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah menodong dan mengambil sepeda motor milik Rohman Kanan yang melintas di lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan. Polisi menangkap empat pelaku dari berbagai tempat. Salah satu pelaku di tangkap di Tol Gerbang Tol Cilegon Timur hendak melarikan diri ke Sumatera.

**Baca Juga: Pilpres 2024, PPI: Publik Sudah Tahu Kemana Arah Politik Jokowi

“Salah satu pelaku di Gerbang Tol Cilegon Timur saat hendak melarikan diri ke Sumatera,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya diantaranya, JN, AM , DS dan DW. Polisi menyita sejumlah barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam ukuran kecil, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam, satu buah slongsong amunisi berwarna emas, lima buah amunisi peluru berwarna emas dan dua buah amunisi peluru berwarna silver.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana

“Dengan ancaman pidana 4 tahun,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email