oleh

Telantar, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Nasib Situ Tujuh Muara

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan urukan tanah di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Ciledug, di Kercamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sampai saat ini tidak kunjungan dibenahi atau dikeruk.

 

 

Padahal, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel telah menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas.

 

Remus ATT, Aktivis Lingkungan, meminta kawasan situ yang telah diuruk untuk dirapikan kembali. Itu mengingat Situ Ciledug merupakan daerah sumber resapan air yang dibutuhkan oleh warga sekitar. ** Baca juga: Soal Tarif Angkot, Dewan Jangan Omdo

 

“Pemkot dan Dewan Tangsel jangan mendiamkan masalah ini. Karena kalau dicueki, malah nanti urukan tanah tersebut benar-benar terbangun cluster perumahan,” ujar mantan Pengurus Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Organisasi Kepemudaan (OKP) Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa) kepada Kabar6.com di Situ Tujuh Muara, Senin (19/1/2015).

 

Menurut Remus, hingga kini dirinya belum melihat adanya penuntasan atas permasalahan Situ Ciledug. Makanya muncul persepsi telah terjadi pembiaran.

 

“Yang sudah-sudah kan dapat dilihat dengan jelas, beberapa kawasan situ yang beralih fungsi menjadi perumahan, bahkan pusat perbelanjaan,” pungkas Remus.

 

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel Ade Suprizal mengatakan, rencana pembangunan yang dilakukan PT. Villa Pamulang di Situ Ciledug salah besar.

 

“Dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak antara danau atau sungai dengan pemanpaatan kawasan seharusnya 50 meter. Sedangkan ini tidak. Mengenai masalah ini, BBWSS juga sudah turun tangan,” ucap pria yang biasa disapa Ade.

 

Ade menjelaskan, aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh PT. Villa Pamulang di Situ Ciledug saat ini sudah dihentikan. Pihak Pemkot Tangsel juga diakuinya telah mengambil jalur hukum terkait permasalahan tersebut.

 

“Kalau soal sertifikat tanah, kan sudah jelas ada aturannya. Itu tidak bisa,” ungkap Ade saat disinggung soal sertifikat tanah lahan yang dimiliki PT. Villa Pamulang.

 

Diketahui, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWCS) Direktorat Jendral Sumber Daya Air kementrian Pekerjaan Umum (Kemen Pu) juga turun gunung memantau proyek pengurukan terhadap Situ Ciledug oleh pengembang PT. Villa Pamulang.

 

Pengurukan Situ Ciledug dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 1991, tentang sungai.(ard)

Print Friendly, PDF & Email