oleh

Tega! Sepasang Kekasih di Lebak Bunuh Bayi, Mulut-Hidung Dibekap Lalu Dikubur

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepasang kekasih berinisial B (20) dan S (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, ditangkap Unit PPA Polres Lebak.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tega menghabisi nyawa bayinya sendiri.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi mengatakan, saat diperiksa, muda-mudi ini mengakui perbuatannya membunuh bayi laki-laki hasil hubungan di luar pernikahan.

Pada Rabu, 10 Mei 2023 atau satu hari setelah S melahirkan di sebuah klinik, B dan S yang kebingungan akan dikemanakan bayi tersebut berinisiatif ke kebun warga, di Jalan Raya Lebakgedong – Warung Banten, Desa Ciladaeun, Lebakgedong, Lebak.

“Jadi dari klinik, keduanya pulang menggunakan sepeda motor. Saat di jalan sepi, tersangka B mengajak S ke dalam kebun tidak jauh dari jalan raya,” kata Andi, Rabu (24/5/2023).

Tiba di lokasi, B mengusulkan kepada A bagaimana jika bayi tersebut dibuang saja, namun S menolak. Lalu B mengusulkan lagi agar bayi tersebut dibekap hidung dan mulutnya.

**Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Saat Ambil Sabu di Kepandean

“Dijawab oleh S ‘terserah kamu saja’. Kemudian tersangka B menggali tanah untuk membuat lubang menggunakan kayu,” ujar Andi.

Usai menggali, B membekap mulut dan hidung bayinya sendiri selama hampir 7 menit. Bayi yang diduga sudah tidak bernyawa lalu dikubur oleh tersangka.

“Tersangka S tidak melihat tersangka B mengubur bayi karena tidak tega. Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena malu lantaran melahirkan anak di luar pernikahan,” ungkap Andi.

Kini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Andi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email