oleh

Tarif Parkir Off Street di Golden Road BSD Diprotes

image_pdfimage_print
Parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Pemberlakuan tarif parkir dalam gedung (off street) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan operator kembali menuai polemik.

Seperti halnya di area ruko Golden Road BSD di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, yang mulai dipungut retribusi.

Informasi yang dihimpun, pemberlakukan tarif jasa parkir di lokasi pusat perekonomian tersebut mulai digulirkan awal Februari besok.

Bahkan tarif yang dipatok oleh PT Pan Satria Sakti dituding tidak sesuai dengan‎ regulasi Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Mahal banget tarifnya, padahal sebelumnya gratis” kata Salim, pegawai PT Serpong Media Utama saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2016).

Sementara itu, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo)‎, Dito Chandra Wirastyo mengaku, bila pemberlakukan tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal).

“Dishub sedang menunggu Kepwal (Keputusan Walikota) untuk pemberlakukan tarif jasa parkir off street di Golden Road,” ujarnya. **Baca juga: Pengusaha Tekstil Asal India Tewas di BSD.

Suprapto, koordinator operator jasa parkir off stret‎ di ruko Golden Road secara terpisah membenarkan bahwa perusahaannya segera memungut retribusi parkir. Tarif parkir untuk motor satu jam pertama sebesar Rp2 ribu dengan batas maksimal Rp6 ribu. **Baca juga: Kaca Suzuki Karimun Dibobol di Pamulang, Rp55 Juta Raib.

“‎Mobil Rp3 ribu, sedangkan truk box Rp10 ribu dan truk kontainer Rp15 ribu,” paparnya. Suprapto bilang, sistem penarikan retribusi jasa parkir yang diberlakukan progresif.

“Sudah disetujui sama Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika)‎ soal ituan mah,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email