oleh

Tak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) resmi mulai diterapkan setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama 1 bulan.

Dengan sudah diterapkannya Perbup tersebut, maka bukan hanya sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelanggar melainkan denda administratif. Salah satunya, denda Rp150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Jadi dendanya nanti bertahap sampai denda maksimal Rp150 ribu, kalau sudah Rp150 ribu itu berarti orang udah bandel banget artinya enggak pernah dengar teguran kami,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan seusai apel gelar pasukan sosialisasi dan penegakan Perbup, di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/9/2020).

Tak hanya untuk perorangan, denda administratif juga diberlakukan bagi para pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perbup.

“Unit usaha maksimal Rp25 juta, kalau masih tetap melanggar ya kami tutup usahanya. Ini juga bertahap ya ada tahapannya, prosesnya pasti teguran dulu, tapi setelah kami control lagi tetap melanggar protokol kesehatan dendanya dari mulai Rp300 ribu sampai Rp25 juta,” papar Iti.

**Baca juga: Bupati Lebak Raih Most Popular Leader in Social Media 2020.

Seusai apel digelar, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan elemen masyarakat lainnya berkeliling kota mengkampanyekan protokol kesehatan sambil membagikan masker.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email