oleh

Fakta  Prostitusi Online di Apartemen  CitraRaya

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepolisian Sektor Panongan membongkar bisnis prostitusi online di sebuah apartemen kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 8 wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta seorang mucikari berinisial AP.

“Kami amankan mereka dalam sebuah apartemen, dan dari keterangan, mereka ada disana karena sudah dipesan,” kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto, Kamis (10/9/2020).

Lanjutnya, dalam bisnis haram itu, AP memasarkan wanita-wanita tersebut melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.

“Tarif Rp 500.000 itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh AP,” ujarnya.

Saat diperiksa, petugas menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui telepon genggamnya.

“Kita dapatkan pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil,”.

Selain itu, di lokasi (apartemen), polisi juga mengamankan satu buah kondom dengan berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai hasil prostitusi online.

Sementara dalam sekali transaksi, untuk setiap pemesanan AP mendapat keuntungan Rp200 ribu.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum, Cek Lokasinya.

“Dia untung Rp200 ribu, dan bisnis prostitusi ini sudah dilakukan selama dua bulan,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan untuk AP nantinya akan dikenakan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email