oleh

Tahun Depan Pemkot Tangsel Usulkan 12 Raperda

image_pdfimage_print
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada lembaga legislatif setempat.

Tak tanggung-tanggung, total jumlah Raperda yang diusulkan dalam program pemb‎entukan peraturan daerah itu, jumlahnya hingga 12 produk hukum.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir, Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Bahwa program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya dalam acara rapat paripurna di kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Rabu (30/11/2016).

Airin memaparkan, untuk itu pada Tahun Anggaran 2017 mendatang lembaga yang dipimpinnya mengusulkan 12 Raperda‎.

Antara lain, Raperda tentang Izin Gangguan. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangsel.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tangsel.

Kelima, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Kedelapan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.**Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang Akui Kesulitan “Tangani” Anjal.

‎Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.**Baca juga: APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2017 Tembus Rp4.5 T.

Kesepuluh, Raperda tentang Ketahanan Pangan. Raperda tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik. Terakhir, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan.**Baca juga: Ternyata, Airin Sudah Perintahkan Penutupan Karaoke Matador.

“Harapan kami bahwa program pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dapat terintegrasi dengan program pembentukan Perda di DPRD Tangsel,” papar Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email