1

Banten Zona Merah Peredaran Narkotika, Ini Penyebabnya

Kabar6-Provinsi Banten memiliki bandara internasional hingga pelabuhan sebagai akses keluar masuk antar pulau membuat Provinsi Banten rawan atau zona merah peredaran narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Banten menjadi wilayah yang strategis bagi pengedar atau bandara untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Bisa dikatakan zona merah peredaran narkoba,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Rabu (27/12/2023).

**Baca Juga: Duh! Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Pagar Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten

Rohmad mengatakan, peredaran narkotika di wilayah Provinsi Banten bisa melalui udara, darat dan laut. Di jalur darat, Banten berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di jalur udara, bisa digunakan melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan jalur laut melalui pelabuhan Merak dan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Berdasarkan data BNN Banten sepanjang 2023, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yakni sebanyak 15.381 gram sabu dan 63.151 gram ganja. Para pelaku merupakan pengedar dan kurir.

“Modus operandinya ada yang pesan online dengan akun palsu kemudian kita ungkap di pintu masuk pelabuhan Merak dan yang Tanjung Priok yang bagian pengepulan yang akan diedarkan di wilayah Jakarta,”tandasnya.(Aep)

 




Zona Merah, Gelombang Setinggi 6 Meter di Perairan Banten

Kabar6-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melansir kondisi cuaca kurang bersahabat di perairan Banten hingga Senin pagi besok. Peringatan dini berkaitan dengan gelombang tinggi.

Informasi diunggah Stasiun Meteorologi Maritim Serang yang diterima kabar6.com, ketinggian gelombang mencapai 4 sampai 6 meter.

Di antaranya di Selat Sunda Bagian Selatan beresiko tinggi terhadap perahu nelayan, kapal ferry, dan kapal tongkang.

Kemudian gelombang tinggi 4 sampai 6 meter juga diperkirakan terjadi di Samudera Hindia Selatan Banten. Beresiko tinggi terhadap keselamatan untuk jenis kapal perahu nelayan, kapal tongkang, dan kapal ferry.

**Baca Juga: Ratusan Ribu Pemudik Telah Menyeberang Melalui Pelabuhan Merak

Peringatan dini gelombang tinggi juga diprediksi akan terjadi di Perairan Selatan Banten. Beresiko tinggi terhadap jenis kapal perahu nelayan, kapal ferry dan kapal tongkang.

Prakiraan gelombang setinggi 2,5 meter atau masuk zona kuning hanya terjadi di Selat Sunda Bagian Utara. Beresiko tinggi terhadap keselamatan untuk jenis kapal nelayan dan tongkang.

Ciwandan air pasang maksimal 0,7 meter dan minimal 0,5 meter. Labuan air pasang maksimal 1,6 meter serta minimal 0,9 meter. Binuangeun pasang maksimal air pasang maksimal 1,5 meter dan minimal 0,9 meter.(yud)




Kasus Aktif Covid-19 di Lebak Tembus 300 Per Hari, Zona Merah Bertambah

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat lonjakan kasus harian positif Covid-19 yang menembus 300 orang pada Sabtu (12/2/2022).

“Ada penambahan positif Covid-19 sebanyak 301 orang pada Sabtu, 12 Februari 2022. Pasien yang harus menjalani isolasi bertambah 257 menjadi 1.022 orang,” kata Jubir Satgas Covid-19, dr Firman Rachmatullah, Minggu (13/2/2022).

Peningkatan kasus positif berdasarkan hasil penelusuran atau tracing kontak erat dari kasus positif.

“Jika CT seseorang diketahui rendah atau di bawah 30 maka sampelnya akan dikirim ke Balitbang Kemenkes untuk dites memastikan apakah varian Omicron,” ujar Firman.

Selain rumah isolasi terpusat di Pasir Ona sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala, Lebak menyiapkan RSUD dr. Adjidarmo, RS Misi dan RS Kartini untuk merawat pasien dengan kondisi gejala sedang.

**Baca juga:Lebak Akan Atur Tempat Merokok, Tak Boleh di Area Publik

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Seiring dengan lonjakan kasus harian tersebut, jumlah kecamatan yang berstatus zona merah bertambah. Setelah Kecamatan Rangkasbitung dan Maja, kini Kecamatan Warunggunung dan Cibadak juga zona merah penyebarannya.

“Masyarakat harus lebih ketat lagi menerapkan disiplin protokol kesehatan. Selalu pakai masker saat di luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” imbau Firman.(Nda)




Covid-19 di Lebak Tembus 100 Kasus Per Hari, Dua Kecamatan Zona Merah

Kabar6.com

Kabar6-Kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak menembus 100 orang per hari. Hingga, Kamis (10/2/2022), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid sejak pertama kali dilaporkan sebanyak 9.900.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat, 672 orang harus menjalani isolasi baik di rumah sakit, rumah isolasi maupun isolasi mandiri karena hasil swab positif.

“Ada penambahan 116 pasien terkonfirmasi per Kamis, 10 Februari 2022. Pasien yang menjalani isolasi bertambah 82 orang,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rachmatullah, Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan sebaran kasusnya, dua kecamatan yakni Kecamatan Rangkasbitung dan Maja kini berstatus zona merah. Sementara, ada 7 kecamatan yang berstatus zona oranye.

“Malingping, Sajira, Cimarga, Cikulur, Kalanganyar, Warunggunung dan Cibadak statusnya zona oranye. Tiga kecamatan masih zona hijau dan sisanya 16 kecamatan zona kuning,” kata Firman merinci.

**Baca juga: Lebak Tak Lagi Pakai Sinovac untuk Dosis Pertama, Hanya untuk Anak dan Dosis Kedua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Selain terus menggenjot vaksinasi, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) jadi kunci dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan varian Omicron.

“Tetap jalankan prokes terutama memakai masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Jika tidak terlalu penting, diimbau agar tidak bepergian ke daerah dengan tingkat penyebaran tinggi,” pesan Firman.(Nda)




Lebak Kembali Jadi Zona Merah, Dinkes: Kami Analisa Penyebabnya

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak kembali menjadi daerah dengan status zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. Kasus aktif per Selasa (28/7/2021) di kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 itu sebanyak 1.049.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Triatno Supiyono mengaku, masih menganalisa faktor apa saja yang menyebabkan Lebak kembali masuk dalam zona merah.

“Secara pasti sedang kami analisa, mungkin ada beberapa kegiatan yang mungkin di minggu ini kita agak turun. Kami coba analisa kembali mana yang menjadi titik kita kembali ke zona merah,” kata Triatno, di pendopo Lebak, Rabu (28/7/2021).

Triatno mengatakan, status zona suatu daerah ditentukan oleh pemerintah pusat dengan data yang disetor oleh pemerintah daerah. Ada 15 indikator sebagai penentu bagaimana status tingkat penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

**Baca juga: Lebak Turun Status PPKM Level 3, Testing, Tracing dan Treatment Tetap Agresif

“Itu kan hitungannya mingguan, makanya di minggu ini kami akan lihat apa saja kelemahan kita agar di minggu berikutnya diperbaiki. Dari 15 indikator itu, apakah karena dari kenaikan angka kematian, apakah di minggu ini lebih tinggi dari sebelumnya. Masih kami pelajari titik-titik kelemahan kita,” papar Triatno.(Nda)




Lebak Keluar dari Zona Merah, Satgas Tegaskan Tidak Ada Kelonggaran

Kabar6.com

Kabar6-Sebelas hari memberlakukan PPKM Darurat dengan berbagai aturan pengetatan aktivitas masyarakat, Kabupaten Lebak keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Per Selasa, 13 Juli 2021, Lebak kembali menjadi zona oranye.

Meski tak lagi berstatus sebagai daerah dengan kasus Covid-19 tinggi, Satgas menegaskan tidak ada kelonggaran pada sektor aktivitas masyarakat yang sudah diatur dalam PPKM Darurat.

“Tetap masih dilakukan pengetatan-pengetatan, tidak ada kelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Inmendagri dan Inbup,” kata anggota sekretariat Satgas Covid-19 Lebak, Ajis Suhendi saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (14/7/2021).

Ajis menerangkan, sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, Kabupaten Lebak masih merupakan daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3. Maka dari itu, sejauh ini meski berstatus zona oranye belum dilakukan pelonggaran pembatasan.

“Harapan kami hasil evaluasi dari tren kasus yang menurun, angka kesembuhan naik signifikan, Lebak bisa berada pada level 2 atau 1. Dengan begitu, secara perlahan dilakukan pelonggaran,” ujar Ajis menerangkan.

**Baca juga: Bagikan Masker, Karang Taruna Cipanas Lebak Sosialisasi PPKM Darurat Door to Door

Ajis mengakui bahwa kondisi saat ini, terutama selama pemberlakukan PPKM Darurat merupakan kondisi yang sulit dan berat bagi masyarakat. Tracking dan tracing secara agresif dilakukan untuk mengendalikan kasus karena positivity rate yang masih di bawah target WHO.

“Berat memang, tapi butuh kerja sama masyarakat dan semua pihak. Lebak zona oranye karena kerja sama dari semuanya dan sekarang ada kabar baik,” katanya.(Nda)




Kapolresta Tangerang Tinjau Zona Merah di Perumahan Cikupa

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melaksanakan kegiatan asistensi peninjauan ke wilayah dengan status zona merah yakni di Perumahan Mediterania 1 RT 34 RW 10, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/7/2021).

Kunjungan peninjauan itu sebagai bagian dari komitmen Polresta Tangerang Polda Banten dalam mengawal pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang resmi diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

“Kami memberikan edukasi dan pemahaman tetang protokol kesehatan kepada masyarakat Perumahan Mediterania 1, RT 34, RW 10, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang serta menjelaskan tentang situasi dan kondisi saat ini bahwa kasus Covid-19 sedang meningkat,” kata Wahyu.

Kepada masyarakat, Wahyu juga menjelaskan mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Oleh karena itu, Wahyu menjelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi aturan PPKM Darurat dan juga wajib disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan patuh terhadap kebijakan pemerintah adalah kunci agar situasi dapat membaik,” terang Wahyu.

**Baca juga: Kepala Desa Sukamulya Minta Pemerintah Perbaiki Pintu Air Kali Ceplak

Wahyu menyebut, tak akan segan memberi tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kata Wahyu, petugas juga pasti akan membubarkan setiap kerumunan. Hal itu sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itulah, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan patuh atas kebijakan pemerintah. Mari bersama berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(vee)




Lebak Zona Merah Covid-19, Pemuda Muhammadiyah: Jangan Paksakan Gelar Musda KNPI

kabar6.com

Kabar6-Pemuda Muhammadiyah meminta pelaksanaan musyawarah
daerah (Musda) KNPI Kabupaten Lebak tak dipaksakan digelar di tengah kondisi Lebak berstatus zona merah Covid-19. Informasi yang diperoleh, Musda akan dilaksanakan pada 11 Juli 2021.

Selain berstatus zona merah, Lebak merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

“Sebaiknya ditunda, karena Musda pasti menimbulkan kerumunan. Ditambah sekarang sedang PPKM Darurat yang aturannya harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat, termasuk KNPI,” kata Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Lebak, Nurul Huda kepada Kabar6.com, Senin (5/7/2021).

Menurut Huda, di tengah situasi darurat karena peningkatan kasus Covid-19, semua pihak termasuk organisasi kepemudaan KNPI harusnya bisa fokus dulu bersama-sama berupaya mencegah penyebaran.

“Karena yang mendesak saat ini adalah penanggulangan pandemi di Lebak, bukan kegiatan yang ujung-ujungnya
menimbulkan kerumunan. Dan apa dasarnya jika tetap dilanjutkan?” tanya Huda.

Dia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) tegas untuk tidak memberikan izin Musda KNPI digelar. Jangan sampai ujar Huda, Musda yang digelar di tengah zona merah menjadi preseden buruk bagi kebijakan pemerintah.

“Pemda harus tegas, ini demi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat, tidak boleh memberikan izin dalam bentuk apapun, sampai kondisinya benar-benar membaik,” pinta Huda.

**Baca juga: Nakes Tangani Covid-19 Tinggal di Rusun, BPBD Lebak: Jangan Kuatir Kami Buat Jalur Khusus

Andaipun panitia tetap memaksakan Musda digelar, Huda menilai bahwa itu bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintah. Ia sangat menyayangkan jika itu tetap dilakukan.

“Jangan perhelatan kekuasaan malah lebih penting dibanding sisi kemanusiaan,” tegas Huda.(Nda)




Empat Zona Merah Dan Orange, Polsek Serang Bagikan Ribuan Masker

Kabar6.com

Kabar6 – Empat kabupaten dan kota di Banten zona merah, empat lainnya zona orange. Tekan penularan, sebanyak 3 ribu masker dibagikan ke masyarakat yang tidak menggunakannya. Termasuk terus mengajak warga untuk semakin patuh prokes covid-19.

Masker dibagikan oleh petugas gabungan PPKM Mikro di Kelurahan Kota Baru, yang melibatkan Pemda, TNI dan Polri.

“Kita bersama melaksanakan program giat PPKM Mikro, membagikan masker sebanyak 3 ribu,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Rabu (30/06/2021).

Posko PPKM selanjutnya di Kelurahan Unyur, mereka juga membagikan 150 masker ke masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di tempat umum.

“Selain membagikan masker, sekaligus sosialisasi edukasi prokes untuk mencegah penularan covid-19,” terangnya.

**Baca juga: Wagub Banten Andhika Hazrumy Positif Covid-19

Bambang mengharapkan peran aktif dan gotong royong masyarakat, untuk menekan penularan virus covid-19. Dimana, saat ini, Kota Serang berada di zona orange. Kemudian Tangerang Raya dan Kabupaten Lebak zona merah.

“Informasi dan peran aktif masyarakat sangat penting. Jika membutuhkan bantuan, bisa menghubungi petugas PPKM mikro,” ujarnya.(dhi)




Zona Merah Covid-19, Dikbud Tangsel: Gak Mungkin Dilaksanakan PTM

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak bisa dilaksanakan disaat status Covid-19 di Kota Tangsel zona merah.

“Yang jelas dengan kondisi sekarang, saat ini kan kondisi (zona, red) merah ya, gak mungkin lah dilaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dikbud Tangsel, Taryono kepada Kabar6.com, Rabu (30/6/2021).

Meskipun begitu, Taryono menerangkan, kondisi zona masih sangat dinamis, bisa saja besok sudah masuk zona kuning atau hijau.

“Tentu kita berharap diawal tahun pembelajaran kita bisa laksanakan PTM terbatas,” ungkapnya.

Kemudian, Taryono mengungkapkan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga meminta kepada dirinya untuk tidak terburu-buru melaksanakan PTM di sekolah.

“Nanti ada komando, ada keputusan dari Wali Kota (Tangsel, red) apakah ada PTM terbatas atau tidak,” paparnya.

Hingga saat ini, Taryono menjelaskan, pihaknya dari Dikbud Tangsel terus memastikan guru dan tenaga pendidikan sudah divaksin.

**Baca juga: Update 29 Juni 2021, Tempat Tidur Isolasi di Tangsel Sisa 82

“Kedua di sekolah kita verifikasi kesiapannya menjalankan protokol kesehatan Covid-19 diliat sarana prasarananya dan sebagainya, itu terus kita lakukan tak ada henti nya,” tutupnya.

Diketahui, dari instagram Dinas Kesehatan Provinsi Banten per Selasa 29 Juni 2021, Kota Tangerang Selatan resmi dinyatakan memasuki zona merah Covid-19 kembali, setelah sebelumnya masuk zona oranye.(eka)