1

WNA India Umpeti Berlian Senilai Rp 1,5 Miliar di Celana Dalam

Kabar6-Pihak otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan upaya penyelundupan barang bernilai tinggi. Temuan itu didapat dari seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RA, 25 tahun.

“Kami menemukan dua bungkus plastik di dalam celana dalamnya, disitu kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan berisi diduga berlian,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jum’at (16/6/2023).

Temuan upaya penyelundupan itu, menurutnya, diketahui setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan cek bodi terhadap yang bersangkutan.

“Setelah kita timbang ada 1.447 gram dengan nilai taksiran Rp1,5 miliar,” terang Gatot.

**Baca Juga: Sindikat Penipu Jual ‘Emas Kopong’ Diupah Rp 50 Ribu Per Gram

Menurutnya, saat ini RA masih menjalani pemeriksaan. Petugas coba melakukan penyidikan terkait motif WNA tersebut sengaja menyelundupkan berlian.

Gatot bilang, di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan. Hal itu terindikasi sudah ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang kepabeanan.

RA juga telah dititipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta.

“Berdasarkan pengakuan pelaku barang berlian tersebut akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat,” papar Gatot.(yud)




Imigrasi Serahkan Dua WNA India ke Kejari untuk Disidangkan

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil P21 dua kasus pelanggaran Undang-undang keimigrasian yang dilakukan oleh 2 Warga Negara India (WNA) berinisial JS dan RM yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya selalu serius mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Kita akan dilakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Tito dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (5/4/2022).

Tito menegaskan, atas perbuatanya JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan Visa atau Izin Tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Udang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan paspor palsu dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

**Baca juga: DLH Kota Tangerang Klaim Monitor ISPU Sudah Dipasang, Tapi Faktanya

JS diketahui mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada evisa dengan index visa 312, serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki Wilayah Indonesia. Selain itu JS juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia.

Sementara, RM mendarat di Soekarno-Hatta pada pada 8 Februari 2022 dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dirinya diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan RM terbukti membawa dokumen milik VM seperti Paspor India, SIM Negara Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, hingga sertifikat vaksin. (Oke)




Kajari: 7 WNA India Lolos dari Karantina Kesehatan Tidak Ada Indikasi Suap

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menyebutkan, dalam perkara lolos tujuh warga negara asing (WNA) asal India yang dibantu oleh tujuh orang warga negara Indonesia dari Karantina Kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April 2021 lalu, tidak ada indikasi suap menyuap.

“Saya rasa tidak ada ya. Mungkin dari tersangka WN indonesia itu dia memudahkan para tersangka dari India,” ujar Dewa kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Selasa (31/8/2021).

Kaburnya para WNA India tersebut dari Karantina Kesehatan saat tiba di Indonesia, kata Dewa, secara tertulis mereka dinyatakan negatif Covid-19.

“Secara tertulis tidak ada itu. Ya negatif,” katanya.

Meski demikian, Dewa menyebutkan tidak ada kasus lain yang pihaknya tangani dari WNA yang kabur dari Karantina Kesehatan. “Tidak ada,” katanya singkat.

**Baca juga: Kejari Tangerang Tindak Lolosnya 7 WNA India dari Karantina Kesehatan Dibantu 7 WNI

Dalam kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka yang terlibat. Tujuh WNA asal India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang.

Keempat belas tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun. (Oke)




Kejari Tangerang Tindak Lolosnya 7 WNA India dari Karantina Kesehatan Dibantu 7 WNI

Kabar6.com

Kabar6-Lolosnya warga negara asing (WNA) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (31/8/2021).

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuh WNA asal India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WNA asal India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WNA India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

“Jadi mereka langsung setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing, apartemen dan rumahnya masing-masing,” ujar Dewa didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

“Yang diserahkan tentunya para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

**Baca juga: Vihara Butong Neglasari Bersama TNI Gelar Serbuan Vaksin.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

“Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor,” tandasnya. (Oke)