1

Warga Serang Ditetapkan Tersangka Bunuh Pencuri, Mahfud MD: Tidak Boleh Kalau Bela Diri

Kabar6-Menko Polhukam sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menyoroti kasus yang di alami Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh maling hewan ternaknya.

Mahfud mengatakan, orang yang membela diri tidak boleh dihukum. Terkecuali orang yang berpura-pura membela diri.

“Tidak boleh kalau orang benar betul membela diri, kecuali pura-pura bela diri,” kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi di Cidahu, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Rabu (13/12/2023).

Muhyani merupakan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota setelah menusuk pencuri kambingnya bernama Waldi.

Mahfud MD akan mengkroscek perkembangan kasus tersebut. Lalu Ia menceritakan kasus yang pernah dialami Irfan warga di Bekasi, Jawa Barat. Saat itu Irfan hendak dibegal oleh dua orang.

Namun Irfan berhasil merampas senjata tajam yang digunakan pelaku, satu diantaranya tewas di tangan Irfan dan satu temannya melarikan diri.

“Dia dijadikan tersangka sore itu juga, besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan,” tandasnya.

**Baca Juga: Penahanan Tersangka yang Bunuh Maling Kambing di Serang Banten Akhirnya Ditangguhkan

Diketahui setelah mendekam di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, penahanan Muhyani akhirnya ditangguhkan. Muhyani keluar dari Rutan usai permohonan penangguhanya disetujui pada Rabu (13/12/2023).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menurutkan, penangguhan penahan Muhyani berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Meskipun begitu, pihaknya meminta agar Muhyani mematuhi kewajibannya sebagai tersangka untuk hadir di persidangan.

“Ya syaratnya tentu dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka dalam hal ini harus bisa hadir ketika persidangan akan berjalan,” kata Rezkinil kepada wartawan.(Aep)




Warga Serang Geger Penemuan Dua Bayi Lelaki dan Perempuan di Dalam Tas 

kabar6.com

Kabar6-Penemuan dua bayi yang diduga kuat dibuang orangtuanya, menggemparkan warga Kabupaten Serang, Banten.

Penemuan bayi pertama berjenis kelamin laki-laki berlokasi di depan warung Suhada, di Kampung Tancang, RT 003 RW 005, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka.

Bayi yang masih menempel ari-arinya itu diselimuti kain dan dimasukkan ke dalam sebuah tas. Bayi lucu itu ditemukan pemilik warung pada Minggu, 04 Desember 2022, sekitar pukul 21.30 WIB. Dia pun melaporkan temuannya itu ke Polsek dan Puskesmas setempat.

“Kasus penemuan bayi tersebut masih dalam proses penyelidikan, kami masih mencari tau siapa pelaku pembuang bayi, tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Selasa (06/12/2022).

Bayi laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Cinangka, memiliki berat 2,7 kg dan panjang 45 cm. Saat ini, bayi mungil itu masih dalam perawatan kesehatan di puskesmas. Pihak Dinsos Kabupaten Serang juga menunggu kejelasan status bayi itu dari kepolisian.

“Jika nanti ternyata bayi tersebut dinyatakan terlantar, maka dinas sosial akan melakukan pemilihan calon orang tua asuh sesuai prosedur. Itu dilakukan setelah di rawat oleh kami (Dinsos),” ujar Kadinsos Kabupaten Serang, Subur Prianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/12/2022).

Kasus pembuangan dan penemuan bayi kedua di Kabupaten Serang, berlokasi di Perumahan Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Kala itu, Senin pagi, 05 Desember 2022, sekitar 05.30 WIB pemilik rumah mengeluarkan sepeda motornya ke jalanan.

**Baca juga: Ini Jadwal Sidang Nikita Mirzani Hingga Vonis di Februari 2023

Kemudian dia melihat sesuatu yang mirip boneka di tanaman depan rumahnya. Ketika didekati, ternyata bayi perempuan yang cantik.

“Bayi perempuan tersebut berada di Puskesmas Kibin untuk dilakukan pemeriksaan medis dan perawatan,” ujar Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan, Selasa (06/12/2022).(Dhi)




Warga Serang Geger Temukan Karung Diduga Berisi Mayat di Tempat Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat di Kampung Laban, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten geger Sabtu pagi (30/07/2022). Pasalnya warga menemukan karung diduga mayat.

Karung yang diduga berisikan jenazah itu berada di tempat sampah, yang berada di pinggir jalan desa.

**Baca juga: Tega! Ayah di Serang Aniaya Anak Kandung Agar Istri Rujuk

Pihak kepolisian masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan belum banyak informasi yang bisa diperoleh.

“Belum dibuka sama unit identifikasi. Nanti yah, nanti saya kabari,” kata Kapolsek Tanara, AKP Edi Mulyan, melalui selulernya, Sabtu (30/07/2022).(Dhi)




Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi, 1 Warga Serang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi. Lokasi tindak kejahatan itu berada di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.

Satu pelaku ditangkap polisi, yakni MU (43) laki-laki warga Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, sedangkan satu orang tersangka berinisial TK, yang masih berstatus buron.

“Dalam melakukan aksinya Kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 Kg hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43),” Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahanuji, Jumat (15/07/2022).

Trisno mengatakan modus operasi dan cara pelaku melakukan aksinya, dengan cara membeli gas elpiji 3 Kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik ke tabung gas 12 kilogram. Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.

Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18 ribu per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah, kemudian gas 12 Kg dijual kembali dengan harga sebesar Rp. 145 ribu per tabung. Sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 73 ribu.

“Dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1,2 juta per hari,” tambahnya.

Tersangka MU ditangkap Polda Banten pada Senin, 26 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, dengan batang bukti yang disita berupa 1 unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 62 tabung, tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung, 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel srat jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.

**Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, HP Disita Polisi

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Gas LPG 12 Kg itu dipasarkan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo, dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.

“Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya.(Dhi)




Konsensus Tangsel Buang Sampah Warga Serang Dijanjikan BPJS

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siapkan konsensus dana kerohiman dari bau sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA Cilowong, Kota Serang. Klausul tersebut diatur dalam draft nota kesepakatan atau MoU kerja sama antardaerah.

“Tentunya ada kontribusi untuk masyarakat Serang. Bisa berupa asuransi atau BPJS,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Ipiyanto, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, dana kontribusi tentu saja diberikan kepada warga Serang yang terdampak bau dari air lindi sampah asal Kota Tangsel yang dibuang ke TPA Cilowong.

Ipiyanto bilang, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di TPA Cilowong masih konvensional. “Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bersedia membantu penataan lingkungan sekitar,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kini wilayahnyasedang berupaya memanfaatkan beberapa teknologi untuk pengelolaan sampah.

“Tapi kami juga ingin membantu saudara satu bapak dalam mengatasi masalah sampah perkotaan,” jelasnya.

**Baca juga: 75 RS Penuh, Warga Tangsel Pasien Covid-19 Meninggal di Puskesmas

Menururnya kerja sama antardaerah ini bukan hanya di bidang pengelolaan sampah saja. Beberapa jenis program lain yang sudah masuk pertimbangan juga akan dimanfaatan sebagai bentuk kerja sama.

”Sehingga nanti untuk teknis kerjasamanya belum bisa ditentukan. Jika berlanjut maka akan ada nota perjanjian antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel, disitulah akan di jelaskan apa-apa saja yg harus dilakukan serta kontribusi apa yang harus di sepakati,” ujar Syafrudin.(yud)