1

DPRD Lebak Batal Umumkan Usulan Nama Calon Pj Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar

Kabar6-Tiga nama calon penjabat (Pj) Bupati Lebak yang menjadi usulan DPRD Kabupaten Lebak batal diumumkan.

Padahal kemarin, Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar kepada wartawan mengatakan, ketiga nama yang telah diputuskan untuk diusulkan ke Kemendagri akan diumumkan hari ini.

“Karena ada beberapa berkas kelengkapan dokumen yang belum lengkap. Jadi nanti kami serahkan sekaligus kami umumkan,” kata Agil kepada Kabar6.com, Jumat (6/10/2023).

Agil menyebut jika batas akhir penyerahan usulan nama-nama Pj pengganti Iti Octavia Jayabaya yang mundur karena mencalonkan sebagai anggota DPR RI adalah tanggal 9 Oktober 2023.

**Baca Juga: DPRD Lebak Kantongi 3 Nama untuk Diusulkan Calon Pj Bupati, Besok Diumumkan

“Batas akhirnya memang hari Senin. Semula kami akan umumkan tapi ternyata ada beberapa kelengkapan berkas yang belum terpenuhi,” ujar dia.

Agil belum menyebutkan secara detail nama ketiga calon Pj yang menjadi usulan DPRD. Namun, dari tiga nama yang diusulkan, dua nama merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

“Dua pejabat pemprov, kemudian satu lagi pejabat di Kemendagri,” pungkasnya.(Nda)




Mengapa Usulan Pajak Judi Online Harus Ditolak Keras?

Oleh: Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik UPN & CEO Narasi Institute

Kabar6-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengemukakan sebuah usulan yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Usulannya adalah pungutan pajak pada judi online, dengan tujuan mengurangi minat orang dalam melakukan aktivitas perjudian daring. Namun, usulan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam mengendalikan perjudian online, tetapi juga menyentuh isu hukum, sosial, dan etika yang kompleks.

Status Hukum Judi Online di Indonesia

Secara hukum, judi online telah dilarang di Indonesia. Diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda hingga 10 juta rupiah. Ini adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan aktivitas perjudian online yang dianggap ilegal.

Dampak Kontroversial Pajak pada Judi Online

Dalam situasi ini, pertimbangan etika juga menjadi perhatian utama. Dengan mengenakan pajak pada judi online, pemerintah seolah-olah memberikan pengakuan resmi terhadap aktivitas tersebut, meskipun pada dasarnya masih dianggap ilegal berdasarkan hukum yang ada. Ini memunculkan dilema etika tentang sejauh mana pemerintah harus terlibat dalam memungut pajak dari aktivitas yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pertanyaannya adalah, apakah pendapatan tambahan ini sebanding dengan risiko sosial dan etika yang melingkupi judi online?

Kontroversi seputar penerapan pajak pada judi online juga dapat berdampak pada opini publik. Masyarakat bisa merasa bingung dan terbagi tentang kebijakan ini. Ini bisa mempengaruhi persepsi mereka terhadap pemerintah dan melemahkan kepercayaan pada lembaga-lembaga yang ada.

Selain itu, jika kontroversi ini tidak dikelola dengan baik, bisa memicu ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari kebijakan ini selain dampak finansialnya. Potensi Dampak Negatif Penerapan Pajak:

Pertama, Peningkatan Risiko Masalah Perjudian Jika pemerintah hanya fokus pada pengenaan pajak dan tidak memprioritaskan upaya untuk melindungi individu dari dampak negatif perjudian, ini dapat meningkatkan risiko masalah perjudian seperti adiksi dan kerugian finansial.

Kedua, Beban Finansial Tambahan,Bagi individu yang sudah terkena dampak negatif dari perjudian online, seperti adiksi perjudian atau utang yang besar, pajak judi online tambahan dapat meningkatkan beban finansial mereka, memperburuk situasi finansial yang sudah sulit.

Ketiga, Dampak Sosial Terhadap Keluarga dan Teman-Teman
Bagi keluarga dan teman-teman individu yang terkena dampak perjudian online, pajak tambahan dapat memperburuk dampak sosial. Mereka juga merasakan tekanan tambahan dalam mendukung individu yang terkena dampak.

Keempat,Pengurangan Dana untuk Program Pencegahan
Pajak judi online yang tinggi dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program edukasi dan pencegahan masalah perjudian. Ini dapat menghambat upaya memberikan informasi dan dukungan kepada individu yang rentan terhadap perjudian berlebihan.

**Baca Juga: Harga Beras Naik, Politisi Demokrat Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Dampak Terhadap Keuangan Negara

Penerapan pajak pada judi online dapat memberikan pendapatan tambahan kepada pemerintah, tetapi dampaknya pada masyarakat dan negara bisa sangat bervariasi.

Selain itu, jika pemerintah tidak mengatur judi online dengan cermat, ada risiko bahwa praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan Pinjaman Online (Pinjol) serta kegiatan kriminal lainnya dapat berkembang tanpa kendali, menyebabkan kerugian finansial yang lebih besar daripada pendapatan pajak yang dihasilkan.

Mendukung Penolakan Pajak pada Judi Online

Harus dingat bahwa judi online dapat merusak dan meresahkan masyarakat. Ini seolah-olah melegalkan perjudian yang sejauh ini dianggap bertentangan dengan hukum, sehingga kebijakan ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dianggap tidak etis.

Terutama dalam bentuk online yang mudah diakses, judi online dapat menjadi potensi risiko ketergantungan, yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pemerintah harus mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari perjudian online dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk mengatur atau menghindari perjudian yang berlebihan juga diimbangi dengan kebijakan yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, usulan pungutan pajak pada judi online yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika memunculkan beragam perdebatan dan pertimbangan yang kuat dan harus di ditolak.

Meskipun pendapatan tambahan bagi negara dapat menjadi aspek yang menggoda, tidak dapat diabaikan bahwa judi online saat ini dianggap ilegal berdasarkan hukum yang berlaku. Pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk mengendalikan perjudian online yang merusak, bukan mengambil langkah yang dapat memberikan legitimasi lebih lanjut pada aktivitas ilegal ini.

Ketika merencanakan tindakan terkait perjudian online, pemerintah harus berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif. Dampak negatif seperti adiksi, kerusakan hubungan keluarga, dan utang pribadi harus diperhitungkan dengan serius.

Upaya-upaya harus difokuskan pada edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi individu yang terkena dampak perjudian online, daripada hanya mengandalkan pajak sebagai solusi.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai etika dan keadilan, serta menghormati hukum yang berlaku saat ini. Pemerintah harus mencari solusi yang lebih sesuai dan efektif untuk mengatasi masalah perjudian online tanpa membawa dampak negatif yang lebih besar pada masyarakat dan negara.(*/Red)




Dewan Sewot Transparansi Usulan Tiga Kandidat Pj Bupati Tangerang

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meradang soal transparansi sosok calon penjabat bupati. Selama ini disebut tidak digandeng saat menyodorkan nama-nama calon kandidat ke kementerian dalam negeri.

“Ya kami para ketua fraksi tidak tau naman Pj bupati Tangerang siapa yang akan diusulkan maka kami kecewa dan marah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada wartawan di Tigaraksa, pada Rabu, (9/8/2023).

Politikus asal Partai Golkar menyatakan, penyerahan surat rekomendasi PJ bupati Tangerang paling lambat diserahkan hari ini.

Amud menyatakan, pihaknya murka dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang dalam merumuskan tiga pejabat bupati yang akan diusulkan ke menteri dalam negeri.

Menurutnya, sampai hari terakhir batas waktu pimpinan komisi di DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah diajak rapat musyawarah.

“Saya kecewa lantaran tidak di ajak rapat. Kalau rapat sebelumnya memang ada dengan pimpinan yang dipimpin oleh pak Aditya dan juga oleh pak Ilham di mana di situ pimpinan fraksi mengusulkan nama-nama waktu itu ada yang sudah punya nama ada yang belum, kita menunggu fraksi yang belum mengusulkan nama Pj kepada pimpinan,” jelas Amud.

**Baca Juga: Tuai Penolakan, Perlintasan Sebidang Jalan Hardiwinagun Rangkasbitung Tetap Ditutup

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang itu juga menyatakan, dalam usulan kemendagri tertanggal 21 Juli 2023 menyurati kepada DPRD paling lambat penyerahan lampiran Pj bupati Tangerang 9 Agustus. Maka pihaknya hanya minta untuk transparan tentang isi surat yang dilampirkan

“Diisi surat itu hanya diminta pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang meminta untuk menandatangani tiga nama calon Pj bupati Tangerang yang namanya di usulkan. Aemuanya harus diajak bicara termasuk pimpinan fraksi sebanyak 8 pimpinan artinya harus transparan,” tegas Amud.

Terpisah di lokasi yang sama, Sekertaris DPRD Kabupaten kabupaten Tangerang, Neneng Almirah menanggapi tentang ketidaktransparan dalam salinan isi surat yang sudah dilayangkan kepada kemendagri tentang tiga nama Pj bupati Tangerang. “Ada salinan isi suratnya,” singkatnya.(Rez)




DPRD Lebak Umumkan Usulan Pemberhentian Iti Jayabaya dan Ade Sumardi

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna, Senin (31/7/2023). Salah satu agendanya adalah

Ada tiga agenda dalam paripurna yang dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat. Salah satunya mengumumkan usulan pemberhentian Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

“Kami di paripurna ini mengumumkan bahwa Ibu Bupati sudah mengundurkan diri, lalu ada surat yang harus ditandatangani,” kata Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar.

Kemudian setelah itu, DPRD akan melakukan paripurna istimewa pengunduran diri Iti dan Ade untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah itu tahapannya ada perintah dari Kemendagri agar DPRD mengusulkan nama pengganti (Penjabat bupati-red),” ujar Agil.

**Baca Juga: Penerimaan Negara di Banten Capai Rp41,1 Triliun

Namun terkait dengan nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati, Agil belum ingin membahas hal tersebut.

“Belum, tapi kalau kriteria tentu yang yang paham dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Lebak. Siapa sosoknya, kami belum berfikir ke sana karena masih banyak pekerjaan di DPRD, salah satunya mengawal RPJMD bupati sampai tuntas,” papar politisi muda Gerindra ini.

Diketahui, Iti Octavia Jayabaya maupun Ade Sumardi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

Hal tersebut lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2024. Iti yang merupakan Ketua DPD Demokrat Banten maju sebagai bakal calon anggota DPR RI, dan Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi maju menjadi bakal calon anggota DPRD Banten.(Nda)




Usulan Rp7,3 Miliar untuk Insentif Guru-Pimpinan Ponpes di Lebak, Berharap Tak Kena Imbas PMK 212

Kabar6-Anggaran sebesar Rp7,3 Miliar diusulkan untuk insentif bagi guru Magrib Mengaji, guru madrasah diniyah, dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lebak.

Besaran anggaran yang diusulkan itu untuk 10.481 guru Magrib Mengaji yang perorangnya Rp250 ribu per tahun dengan total Rp2.620.250.000, untuk 5.425 guru madrasah diniyah yang per orangnya mendapat Rp600 ribu per tahun dengan total Rp3.225.000.000, dan untuk 1.600 pimpinan ponpes yang per orangnya Rp900 ribu per tahun dengan total Rp1.440.000.000.

“Sudah diajukan, jumlah insentif untuk guru dan pimpinan ponpes usulannya Rp7.315.250.000,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak Iyan Fitriyana kepada Kabar6.com, Jumat (24/3/2023).

Namun ada kekhawatiran jika insentif bagi para tenaga pendidik agama tersebut justru mengalami penundaan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing.

**Baca Juga: Banten Masuk Kuota Bansos Ayam dan Telur Lebaran

“Mudah-mudahan saja anggaran ini tidak terpetakan masuk ke dalam refocusing atau penundaan,” ucap Iyan.

Melihat empat prioritas sebagaimana PMK tersebut yakni pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU), mantan Camat Cikulur ini berharap, insentif bagi para tenaga pengajar agama dan pimpinan ponpes masuk dalam prioritas pendidikan.

“Sepertinya ini masih menjadi prioritas ya, ini kan pendidikan non formal. Jadi semoga saja tidak terdampak dan tetap bisa diproses,” harapnya.(Nda)




Soal Usulan Pembangunan SMPN di Pakulonan, Dewan: Pastikan Lahan Ada

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butar Butar menanggapi adanya usulan pembangunan SMP Negeri di Pakulonan, Serpong Utara.

Menurutnya, usulan tersebut bisa saja diajukan, namun perlu dipastikan untuk ketersediaan lahan, dan kejelasan atas kepemilikan lahan tersebut.

“Pastikan lahan nya ada, dan alas hak nya jelas, sesuai dengan aturan regulasi yang ada,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Kamis (10/3/2022).

Ledy yang merupakan dewan dari Dapil Serpong Utara ini memberikan saran kepada lurah untuk ajukan saja usulan pembangunan itu ke Pemerintah Kota Tangsel.

“Jadi silahkan saja di ajukan ke Pemkot, perencanaan melalui Bappeda untuk Dinas Pendidiakn, dan Dinas Teknis nya Dinas Bangunan. Tapi tentu nya melalui tahapan yg harus sesuai regulasi yang ada, dan tentunya di cek lagi alas hak nya harus jelas,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ada usulan pembangunan SMP Negeri didalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Serpong Utara tahun anggaran 2023.

Dalam list usulan Musrenbang Serpong Utara 2023 terdapat adanya pembangunan serta pembebasan lahan untuk SMP Negeri di wilayah Pakulonan dengan anggaran total Rp480 Miliar.

**Baca juga:Open Bidding Selesai, Pemkot Tangsel Akan Lakukan Pelantikan Bulan Ini

Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Pakulonan, Dwi Santoso menerangkan, angka yang diusulkan mengalami salah ketik.

Menurutnya, anggaran pembebasan lahan adalah Rp45 miliar dengan luas tanah 3000 meter persegi, ditambah pembangunan gedung sekolah SMPN Rp30 miliar. “Itu salah ketik, bukan 450 miliar, harusnya 45 miliar. Tanahnya Rp15 juta per meter dikali 3000,” tutupnya.(eka)




Komisi IV Sebut Tigaraksa Masih Banyak Usulan Belum Terserap

Kabar6.com

Kabar6-Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Burhan SE menyebutkan, bahwa untuk di Kecamatan Tigaraksa punya stok usulan yang belum terserap terkait infrastruktur.

“Sebetulnya di Kecamatan Tigaraksa ini masih punya banyak stock usulan, hampir 1000 judul usulan yang belum terserap oleh kita dalam hal pembangunan infrastruktur dan ini menjadi perhatian khusus, ini usulan pada 2021, sebetulnya ini tinggal bergulir saja,” ungkap Burhan SE kepada kabar6.com seusai menghadiri acara Musrenbang Kecamatan Tigaraksa, Kamis (11/2/2021).

Namun lanjut ketua komisi 4 DPRD kabupaten Tangerang fraksi PKB dari dapil I ini, terkait Musrenbang yang saat ini tengah berjalan, yang menjadi skala prioritas usulan dari masyarakat melalui kepala Desa (Kades) / Kelurahan itu lebih mengarah ke peningkatan pemberdayaan, UMKM dan ekonomi kerakyatan.

“Untuk Musrenbang kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, mayoritas usulan warga lebih pada peningkatan infrastruktur, namun kami saat ini akan mendorong Kades/Kelurahan untuk lebih dominan kearah peningkatan SDM ekonomi kerakyatan, karena kita semua tahu bahwa ekonomi kita saat ini luluh lantah secara umum akibat adanya Pandemi Covid-19,” terang Burhan SE.

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai sekretaris DPC PKB Kabupaten Tangerang ini, untuk infrastruktur di kabupaten Tangerang sudah tidak terlalu tinggi, hampir 15 – 20 tahun sudah dibangun atau sudah terealisasi sekitar mencapai angka 60 persen.

“Untuk infrastruktur PR kita sudah tidak terlalu tinggi, sampai saat ini sudah 20 tahun kita sudah membangun sekitar 60 persen, kalau pun ada masih sifatnya penambahan atau perawatan yang belum selesai,” jelasnya.

**Baca juga: Musrenbang Kecamatan Tigaraksa Prioritaskan Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kerakyatan

Sementara usulan masyarakat pada Musrenbang ini dari Desa/Kelurahan, sekitar 100 usulan yang sudah masuk pada Musrenbang ini untuk anggaran pembangunan di tahun 2022.

“Mudah mudahan persiapan kedepan di tahun anggaran 2022 ini tingkat perekonomian kerakyatan kita bisa pulih kembali pasca Pandemi Covid-19,” pungkasnya.(Han)




Usulan Banpres UMKM Diperpanjang Sampai Akhir November 2020

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 24.360 pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diusulkan mendapat dana bantuan presiden atau banpres. Proses verivikasi berkas persyaratan untuk bisa mendapatkan uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha pun hingga kini masih terus berlangsung.

“Dan kemarin di tahap ke sepuluh kami mendapat notifikasi melalui SK, yang sudah disahkan 6.708 pelaku UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Deden Deni, Jum’at (23/10/2020).

Ia terangkan, SK dokumen pasti terbit jika data milik pelaku UMKM yang diusulkan sudah dinyatakan valid. Beberapa pelaku usaha juga sudah ada yang menerima.

Uang banpres ditransfer oleh perusahaan jasa perbankan milik pemerintah ke nomor rekening masing-masing pelaku UMKM yang diusulkan.

” Dan selanjutnya di tahap berikutnya nih kami sesuai arahan kan diperpanjang, usulan berikutnya sampai akhir November. Inipun kami sampaikan melalui kecamatan, kelurahan, RT/RW termasuk ke pelaku UMKM juga,” jelas Deden.

Penyerahan berkas usulan pelaku UMKM di Kota Tangsel lewat sistem online dalam jaringan. Kebijakan ini demi menghindari terjadinya kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.

** Baca juga: Kampanye di Rawa Mekar, Pilar Janjikan Peningkatan SDM Pemuda.

“Kalaupun ada yang datang lebih ke kantor dinas untuk konsultasi terkait dengan alur permohonan bantuan. Tapi itupun jumlahnya enggak banyak,” ujar Deden.(yud)




Camat di Tangsel Belum Terima Usulan Tempat Ibadah Dibuka

kabar6.com

Kabar6-Kegiatan setiap tempat ibadah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka untuk jamaah umum harus sesuai rekomendasi resmi dari camat setempat. Kebijakan pelonggaran ini setelah tempat ibadah ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama dan kedua.

Camat Serpong, Dwi Suryani saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com melalui sambungan telepon menerangkan, sampai hari ini belum ada masjid atau tempat ibadah lainnya yang mengajukan fasilitasnya bisa dibuka.

“Hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang mekanisme pembukaan tempat ibadah,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Suryani menjelaskan, mekanisme usulan pembukaan tempat ibadah dimulai dari tingkat RT dan RW, lalu naik ke tingkat kelurahan kemudian kecamatan.

“Nanti juga kita ada kordinasi dengan muspika, puskesmas untuk menentukan apakah tempat ibadah tersebut direkomendasikan atau tidak,” terangnya.

Hal senada disampaikan Camat Serpong Utara, Bani Khosiyatullah mengungkapkan sampai hari ini belum ada yang mengajukan dan masih bertanya-tanya mengenai mekanisme nya.

“Untuk sementara kita belum mengeluarkan rekomendasi tersebut, karena belum ada usulan dari masjid, dimaksud kalaupun ada usulan kita akan koordinasi dengan muspika dan instansi medis setempat, apakah lokasi tersebut masuk kategori dapat rekomendasi atau tidak,” ungkapnya.

**Baca juga: New Normal, Tempat Ibadah di Tangsel Buka Sesuai Rekomendasi Camat.

“Mekanismenya dari masjid, gereja atau tempat ibadah lainnya yang mengusulkan dan itu sebelumnya juga harus mendapat persetujuan RT RW dan kelurahan setempat,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Pondok Aren Makum Sagita dan Camat Setu Hamdani belum memberikan keterangan apakah di wilayahnya sudah ada yang mengajukan untuk pembukaan tempat ibadah.(eka)




Sejak 2017, Usulan Perbaikan Drainase di Pakualam Belum Terealisasi

Kabar6.com

Kabar6-Mengantisipasi banjir, warga RT 002 RW 012, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan inisiatif lakukan normalisasi drainase.

Hal ini dilakukan karena usulan dari 2017 untuk perbaikan drainase tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Terlihat bapak-bapak membongkar coran dan membersihkan saluran air. Sementara para ibu sibuk menyiapkan makanan dan minuman.

Ketua RW 012, Saiman mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya banjir yang menggenang wilayahnya pada awal tahun lalu.

“Menormalisasi drainase di RT 002. Usulan dari 2017 sampai sekarang belum juga terealisasi oleh pemda untuk perbaikan drainase,” ujarnya kepada Kabar6.com dilokasi. Minggu (16/2/2020).

Saiman menjelaskan, dan ini adalah upaya dari warga, kerja bakti bersama membersihkan saluran air agar tidak mampet.**Baca juga: ACE Banten Bersama Pemkot Tangsel Siap Mendukung Gerakan Nasional PLTS.

“Kita harus punya komitmen untuk memperlancar saluran, Ketua RW dan RT bahu membahu bergotong royong untuk mengantisipasi banjir,” tutupnya.

Diketahui, RT 002, RW 012, Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan saat awal tahun lalu tergenang banjir mencapai 1 meter.(eka)