1

Pertanyakan Proyek Underpass Bitung, Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri PUPR

Kabar6- Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) menggeruduk kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (29/05/2024).

Mereka mendesak Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono untuk segera membangun proyek jalan bawah tanah atau underpass Bitung yang hingga kini belum terealisasi.

Koordinator aksi Abdul Rafid mengatakan, kedatangan warga ke kantor Kementerian PUPR guna mempertanyakan kejelasan proyek underpass Bitung yang telah direncanakan sejak dua tahun silam. Baca Juga: Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

Pasalnya, hingga detik ini proyek yang diketahui menyedot anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut tak ada wujudnya.

Justru yang tampak sekarang fisiknya hanya pelebaran jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan Bitung Tangerang dan sekitarnya masih mengalami kemacetan.

“Mana wujud proyek underpass yang dijanjikan, realitanya sekarang hanya pelebaran jalan. Jangan bohongi rakyat, pokoknya kami minta proyek underpass Bitung harus segera dibangun,” ungkap Opik, sapaan karib Ketua LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) ini saat berorasi di depan kantor Kementerian PUPR.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD tahun 2022 lalu telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp127 miliar untuk penyediaan lahan.

Ratusan miliar uang rakyat itu sengaja digelontorkan dengan harapan bisa dibangunkan proyek underpass Bitung sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di wilayah itu.

Namun, harapan itu pupus menyusul tak kunjung terealisasinya pembangunan proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon kota seribu industri tersebut.

“Menteri PUPR jangan PHP in kami. Kalau proyek itu tak dibangun juga maka kita akan bawa keranah hukum biar diusut, karena selama pelaksanaan proyek dikerjakan tidak transparan, papan proyek juga tak dipasang,” ujarnya.(Tim K6)




Pembebasan Lahan Underpass Bitung Diduga Bermasalah, PT Pertagas Tolak Kompensasi Rp 30 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pembebasan lahan untuk proyek underpass Bitung yang diklaim beres oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DP3) Kabupaten Tangerang disinyalir masih belum tuntas.

Hasil penelusuran Kabar6.com, pembebasan lahan seluas 1,1 hektare yang menyedot anggaran sebesar Rp127 miliar diduga masih menyisakan sejumlah masalah.

Akibatnya, pembangunan jalan melintang di bawah tanah yang semula ditargetkan rampung pada akhir 2023 lalu menjadi terhambat.

Baca Juga: Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

   Habiskan Rp 127 Miliar, Pembebasan Lahan Proyek Underpass Bitung Alot

“Setahu saya masih ada lahan milik PT Pertamina Gas atau Pertagas yang belum dibereskan,” ungkap salah satu pegawai PT Pertagas Distrik Bitung yang enggan disebut namanya, kepada Kabar6.com, Jumat (03/04/2024).

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui belum berhasil membebaskan sekitar 4 bidang tanah seluas kurang lebih 2 ribuan meter persegi milik PT Pertagas.

Pemkab Tangerang, kata dia, ngotot ingin memberikan kompensasi sebesar Rp 30 miliaran kepada PT Pertagas supaya tanah tersebut bisa dialihkan.

Namun, pihak PT Pertagas dengan tegas menolak tawaran tersebut. Pasalnya, setiap pengalihan aset perusahaan pelat merah itu tidak mengenal sistem kompensasi atau hibah.

“Waktu itu, mereka ngotot mau ngasih kompensasi, tapi kami menolaknya. PT Pertagas hanya mau jika tanah itu dipinjam pakai saja, bukan dengan cara kompensasi. Ada sekitar 5 kali pertemuan dengan pihak PUPR dan pejabat daerah setempat, namun hasilnya nihil,” katanya.

Tak hanya soal lahan, pembangunan underpass Bitung ini juga terkendala dengan masalah teknis terkait perubahan dari pipa gas yang ada di sekitar lokasi proyek.

Perubahan pipa itu membutuhkan biaya tidak sedikit. Belum lagi waktu pelaksanaannya juga dipastikan bisa memakan waktu lama.

Disamping itu, ia juga mempertanyakan utilitas seperti kabel optik dari sejumlah provider, tiang-tiang, kabel udara dan lampu PLN mau dipindahkan kemana. Pemindahan dari utilitas yang ada di lokasi tersebut tentunya harus dipikirkan dengan matang.

“Perubahan pipa itu tidak mudah dilakukan, butuh waktu dan biaya. Disamping itu dampaknya cukup luar biasa, satu hari aja suplai gas ke konsumen terhenti, maka bisa dipastikan konsumen se-Banten ini teriak semua” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pihaknya mengaku pembangunan underpass Bitung terhambat akibat adanya kendala teknis di lokasi proyek.

Anggaran sebesar Rp3 0 miliaran yang semula disiapkan untuk pembebasan lahan milik PT Pertagas terpaksa dialihkan atau diluncurkan untuk kegiatan lain.

“Anggaran itu tidak jadi dipakai, karena PT Pertagas tidak mau menerima kompensasi atas lahan miliknya. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan lain,” tandasnya.(Tim K6)




Habiskan Rp 127 Miliar, Pembebasan Lahan Proyek Underpass Bitung Alot

Kabar6.com

Kabar6-Pembebasan lahan seluas 1,1 hektare untuk proyek pembangunan jalan melintang lewat bawah (underpass) di Jalan Raya Serang KM10 Bitung, Kecamatan Cikupa menyedot uang sebanyak Rp 127 miliar. Alokasi sumber dana segar itupun tidak dijelaskan secara eksplisit.

Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DP3) Kabupaten Tangerang hanya mengaku bahwa telah melakukan pembebasan seluruh lahan. Selama proses berjalan diklaim tidak ada kendala karena semua warga telah setuju.

“Meski tanahnya dibayar dengan harga jauh di bawah dari harga pasar. Yakni maksimal Rp 10 jutaan per meter,” kata Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman DP3 Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (2/5/2024).

Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

Ia menerangkan, rencana proyek underpass Bitung terhambat adanya jalur pipa gas. PT Pertamina Gas Niaga (Pertagas) selaku perusahaan plat merah pemilik aset tidak bersedia menerima ‘persekot’ dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Cucu usaha PT Pertamina (Persero) itu, lanjut Dadan, tidak mengenal istilah hibah atau kompensasi atas lahan miliknya. PT Pertagas hanya mau tanahnya dipinjam pakai untuk proyek pembangunan underpass Bitung.

**Baca Juga:

“Awalnya sempat alot. Namun, setelah beberapa kali dilakukan negosiasi dengan melibatkan sejumlah pihak, akhirnya PT Pertagas menyerahkan lahan seluas sekitar 2 ribuan meter persegi tanpa kompensasi,” terangnya.

Dadan beranggapan tugas dan tanggungjawab pihaknya telah selesai. Ia berdalil karena semua lahan yang dibebaskan telah diserahkan ke kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Sedangkan pelaksanaan proyek underpass Bitung bukan lagi ranahnya DP3 Kabupaten Tangerang. Kini telah sepenuhnya menjadi kewenangan dari kementerian PUPR.

Oleh karenanya, Dadan menolak untuk mengomentari soal gagalnya pembangunan underpass Bitung. Eksekusi megaproyek tidak sesuai dengan target yang direncanakan.

“Kami gak bisa komentar soal itu. Karena bukan ranahnya kita lagi. Yang pasti lahan itu sudah kita serahkan ke kementerian PUPR,” tegasnya.(Tim K6)




Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

Kabar6-Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi, mengatakan proyek pembangunan jalan melintang di bawah tanah (underpass) tidak sesuai target. Megaproyek infrastruktur itu ditargetkan selesai akhir 2023 lalu.

Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat pun hingga kini belum menemukan solusi. Kendala di lapangan disebutkan masalah teknis.

“Ada kendala teknis di lokasi, yakni keberadaan pipa gas,” ungkap Iwan Firmansyah, kepada Kabar6.com Rabu (01/05/2024).

Iwan menuturkan, keberadaan pipa gas milik PT Pertagas itu dianggap menjadi penghambat pembangunan proyek yang bakal mengurai kemacetan di wilayah Bitung dan sekitarnya.

Namun, pemerintah melalui kementerian PUPR berkomitmen akan tetap merealisasikan pembangunan underpass Bitung tersebut.

“Saat ini sementara solusinya adalah pembangunan sisi kanan dan kiri jalan dulu dari lahan yang sudah disediakan Pemkab Tangerang,” terang Iwan.

**Baca Juga: Proyek Underpass Bitung Disoal, Biak Surati Kementerian PUPR

Pemkab Tangerang, menurut Iwan, telah membebaskan lahan seluas 1,1 hektare dengan biaya sekitar Rp127 miliar yang bersumber dari APBD.

Lahan itu kini telah diserahkan ke pihak kementerian PUPR dan dicatat menjadi aset negara.

“Lahan untuk proyek itu sudah kami serahkan ke kementerian PUPR. Selanjutnya untuk proyek underpass bukan menjadi kewenangan kami. Pembangunan proyek itu dilaksanakan langsung oleh Balai Besar Jalan Nasional atau BBJN dan Dirjen Bina Marga proyek,” katanya.

Disinggung mengenai belum matangnya perencanaan, Iwan menampik bahwa proses perencanaan proyek yang bakal menyedot anggaran sekitar Rp 100 miliar itu bukan masa kepemimpinan dirinya.

Perencanaan itu dilakukan pada masa pejabat lama, yaitu sewaktu dijabat oleh Slamet Budi Mulyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kalau soal perencaannnya saya gak tahu, karena itu dilakukan pada masa pejabat lama,” tandasnya.(Tim K6)