1

Oknum Guru di Pamulang Culik Siswa Diiming-imingi Uang

Kabar6-Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan Galang, 28 tahun. Oknum wali kelas itu diduga telah melakukan penculikan terhadap seorang siswa berinisal N, 15 tahun.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku mendapatkan iming-iming sejumlah uang untuk melakukan aksinya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Siswanto, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, Galang juga dapat tekanan dari pelaku utama yang masih buron. Meski demikian identitas aktor intelektual penculikan enggan diumbar demi kepentingan pengejaran pelaku.

**Baca Juga: Oknum Guru Wali Kelas di Pamulang Culik Siswa

Siswanto bilang, Galang mengaku hanya berperan membantu penculikan. Motif utama penculikan baru dapat diketahui setelah aktor tindak kejahatan ini berhasil ditangkap.

“Jadi si pelaku guru ini mengaku perbuatannya hanya membantu untuk membawa korban di area sekolah ke luar area sekolah, dimana pelaku utama sudah menunggu,” ujarnya.

Siswanto bilang, ada tiga orang terduga pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Polisi belum dapat mengetahui peranan masing-masing.

“Apakah dia pengangguran atau apa, karena yang guru ini gak tau banyak informasi soal orang itu. Jadi informasi masih minim,” tegasnya.(yud)




Restoratif Justice ART Hamil di Tangsel Curi Uang Majikan

Kabar6-Majikan warga negara asing asal Belanda yang bermukim di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pergoki asisten rumah tangga (ART) mencuri. Total uang korban pelatih tim sepakbola Dewa United yang dicuri mencapai kisaran Rp 100 juta.

“Untuk nilainya kalau dihitung terakumulasi ya dia nyurinya sedikit sedikit 500 ribu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Silpia Rosalina, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, tindak pencurian yang dilakukan tersangka NM hampir setahun lebih. Tersangka kepada aparat penegak hukum mengaku uang hasil curian untuk membeli perabotan rumah tangga.

Silpia bilang seperti kipas angin, handpone, lemari dan lain sebagainya. NM selama ini dipercaya majikan untuk mengelola keuangan rumah tangga.

**Baca Juga: Petamaya Ungkap Isu Sistem Pemilu Terbuka Ternyata Penggiringan Opini Para Elite Parpol, bukan Rakyat

“Nah sangking dipercaya, dia punya kebutuhan lagi hamil dan itulah timbul niat dia nguasai uang majikannya,” terangnya.

Akhirnya majikannya tersangka mengetahui perbuatan NM. Meski demikian majikan tersangka memaafkan perbuatan tersangka.

Silpia tegaskan bahwa penyelesaian kasus pencurian ini dilakukan dengan cara kekeluargaan atau restoratif justice. Dua syarat penyelesaian perkara hukum telah terpenuhi.

“RJ tanpa syarat bahwa korban memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang di bilang tanpa syarat,” tegas Silpia.(yud)




Usai Sita Rumah di Pondok Aren, Kejaksaan Amankan Uang Rp23 Miliar

Kabar6-Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, melalui rilis, Kamis (15/6 2023).

Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1  unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

**Baca Juga: Penyelundupan Miras Cisoka Segera Dilimpahkan ke PN Tangerang

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.(Red)




Warga Tangkap Pejambret Uang Nasabah BCA di Panongan, Ini Dalihnya

Kabar6-Polsek Panongan mengamankan AG, 21 tahun. Pelaku diamankan polisi usai diamuk massa akibat jambret nasabah Bank BCA di Mardigrass Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang. Ia menjambret uang nasabah senilai puluhan juta.

“Tersangka melakukan pencurian baru satu kali alasan terlilit hutang akibat bermain judi slot,” kata Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Selasa (13/6/2023).

Ia menerangkan, bermula mendapat laporan kasus penjambretan pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 01:00 WIB. Polisi dibantu warga hingga menangkap pelaku berikut barang bukti.

“Satu orang laki-laki tidak dikenal menggunakan pakaian hoodie warna hitam dan langsung diamankan oleh warga,” terang Hotma.

**Baca Juga: DKP Kota Tangerang Periksa Hewan Kurban 

Pas saat kejadian korban bersama rekannya sedang melakukan setor tunai di ATM BCA. Ternyata AG ikut masuk langsung mengambil uang tunai yang diletakan di atas mesin ATM.

“Mengetahui itu korban langsung berteriak maling-maling dan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Terhadap AG dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rez)




Residivis di Kabupaten Tangerang, Curi Uang Ratusan Juta untuk Judi Slot

Kabar6-Polsek Panongan membekuk kedua orang tersangka berinisial MRP 23 tahun dan AY 30 tahun. Komplotan pencuri itu telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di Kecamatan Panongan serta Cikupa Kabupaten Tangerang, Sabtu, 3 Juni 2023.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara bersama empat orang rekannya. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang. Komplotan pencuri ini sudah gasak uang ratusan juta.

“Jadi menurut pengakuan pelaku uang yang didapat digunakan itu untuk judi slot,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Ia menerangkan, komplotan pencuri itu telah beraksi di toko sembako, agen telur dan toko susu. Mereka juga pernah melakukan pecah kaca di Cluster Taman Puspa dan Cifest, perumahan Citra Raya.

“Pelaku berhasil menggasek uang bervariatif dari 10 juta, 50 juta, 80 juta, dan 100 juta rupiah,” terang Hotma.

**Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polresta Serkot Razia di Lokasi Rawan

Tersangka berinisial MRP, lanjutnya, berperan sebagai eksekutor. Sementara AY bertugas membawa sepeda motor atau joki.

Sementara dua orang lainnya yang masih lolos dari penangkapan polisi berperan pantau wilayah incaran.

“Tersangka ini sudah residivis sudah berulang kali melakukan kegiatannya bersama sama dua orang lagi masih dalam proses lidik,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor, alat pemecah kaca mobil dan satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, uang rupiah total 10 juta, dan 2 unit HP.

“Terhadap kedua palaku di kenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dan pemberatan. “Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tegas Hotma.(Rez)




Gasak Uang Hampir Rp3 Miliar, Buronan Koruptor ini Masuk Penjara

Kabar6-Buronan koruptor bernama Harianto Parrung, ST alias Harry, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita,

Terdakwa Harianto Parrung terlibat dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi S.H.,M.H.melalui keterangannya, Selasa (18/4/20230).

“Terdakwa sempat buron, padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa yaitu hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019,” kata Soetarmi.

Dalam  amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung  menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kepada Terdakwa, dijatuhkan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786, dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa  Harianto Parrung, ST alias Harry  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Imbau Warga Pemudik Lapor ke RT/RW

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto Parrung, ST alias Harry sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Jasa Penukaran Uang Baru Berderet di Jalan Raya Serang

Kabar6- Sepekan menjelang hari Raya Idul Fitri jasa penukaran uang baru berderet di Jalan Raya Serang KM 17 tempatnya di Talaga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Meski demikian geliatnya masih cenderung sepi peminat.

Tambunan, salah satu pelaku jasa penukaran uang baru mengatakan, sistem penukarannya per Rp 100 ribu mengambil untung kepada para konsumen sebesar Rp 10 ribu.

“Kita di sini sudah hampir satu minggu. Kalau puncak keramaiannya itu biasanya tiga hari sebelum lebaran,” katanya kepada kabar6.com di lokasi, Sabtu (15/4/2023).

Tambunan jelaskan, melalui jasa penukaran uang yang paling besar menukarkan 500 ribu sampai 1 juta rupiah.

“Biasanya pelanggan memilih pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu itu yang paling diminati, kalau 20 ribu kurang diminati,” jelas Tambunan.

**Baca Juga: KNPI Kota Tangerang Gelar Santunan hingga Bukber di Bulan Ramadhan

Terpisah, Iman salah satu pelaku jasa penukaran uang menyatakan, rata-rata pelaku jasa penukaran uang masing-masing mempunyai atasan pengusaha jasa pinjam uang atau bank keliling.

Biasanya, satu karyawan memegang uang sebanyak Rp 10 juta untuk dijual kepada para penukar.

“Kalau hari ini laku 1 juta, bos saya paling nambahin lagi untuk menutupi yang sudah terjual, jadi saya menjual hari esok bisa 10 juta lagi,” jelasnya. (Rez)




Yuk Merapat! bjb Buka Layanan Tukar Uang di Alun-alun Rangkasbitung

kabar6.com

Kabar6-Bank bjb akan membuka layanan penukaran uang pecahan kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Manajer Operasional bank bjb Cabang Rangkasbitung Rina Triana layanan penukaran uang pecahan kecil di alun-alun dibuka pada hari Senin, 17 April 2023.

“Insya Allah layanan penukaran uang di Alun-alun Rangkasbitung dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Rina, Kamis (13/4/2023).

Layanan penukaran uang juga dilakukan oleh pihak Bank Indonesia (BI) di lokasi yang sama. Berbeda dengan BI, Rina menuturkan, masyarakat yang melakukan penukaran uang lewat bjb tidak perlu melakukan pendaftaran secara online.

“Kalau penukaran di kami, masyarakat tidak ada pendaftaran online, jadi siapkan saja uang yang akan ditukar. Kami melayani sampai uang yang tersedia habis,” ujar Rina.

Rina menuturkan, setiap orang yang akan menukar uang dibatasi. Per orang masing-masing denominasi satu gepok.

**Baca Juga: Mobil Lupa Dikunci, Uang Setoran Ayam Rp 114 Juta Raib di Panongan

“Denominasi Rp20 ribu harus Rp2 juta, denominasi Rp Rp10 ribu harus Rp1 juta dan seterusnya,” terangnya.

Untuk pecahan Rp75 ribu mendapatkan satu gepok senilai Rp7,5 juta, pecahan Rp50 ribu mendapat satu gepok senilai Rp5 juta, pecahan Rp20 ribu mendapat satu gepok senilai Rp2 juta, pecahan Rp10 ribu mendapat satu gepok senilai Rp1 juta, pecahan Rp5 ribu mendapat satu gepok senilai Rp500 ribu, pecahan Rp2 ribu mendapat senilai Rp200 ribu, dan pecahan Rp1 ribu mendapat satu gepok senilai Rp100 ribu.

Dikatakan Rina, bjb sejak Senin lalu telah melayani penukaran uang pecahan di teller kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (KCP). Namun layanan di teller hanya dikhususkan bagi para nasabah bjb.

“Iya hanya untuk nasabah saja, sementara untuk masyarakat umum kami buka di alun-alun tanggal 17. Untuk di kantor cabang sudah habis, sementara di KCP ada yang beberapa yang sudah habis dan belum,” tutur Rina.(Nda)




Dua ART di Tangerang Diduga Mencuri Uang Majikan Rp20 Juta, Satu Ditangkap dan Satu Buron 

Kabar6-Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43). Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap jajaran Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

“Menurut keterangan korban pencurian diduga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono, mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

**Baca Juga: Prediksi Kepadatan di Tol Tangerang-Merak Saat Mudik Idul Fitri 2023

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku BY, kata Zain, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Pria Paruh Baya di Cikupa Cabul Pancing Uang 3 Ribu

Kabar6-Hilmi Mandala, 55 tahun, diringkus aparat Reskrim Polsek Cikupa. Pria paruh baya itu disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pranomo mengatakan, kasus ini mencuat akibat laporan warga. Menurut keterangan pada Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB pelaku melakukan aksi pencabulan.

“Sebelumnya palaku memberikan uang sebesar Rp 3 ribu rupiah kepada korban agar korban terpengaruh,” kata Imam kepada kabar6.com saat dihubungi Kamis (23/3/2023).

Ia menyatakan, pelaku saat ini sudah diamankan. Kemudian, unit Reskrim Polsek Cikupa langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

**Baca Juga: Iti Jayabaya Tegaskan Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

“Kami langsung melakukan visum et-repertum, periksa pelapor dan saksi, periksa tersangka, sita barang bukti, melengkapi mindik, dan berkas dilimpah JPU,” jelas Imam.

Atas perbuatannya Hilmi Mandala dijerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rez)