1

Petugas Tol Serpong – Cinere Temukan Paket Diduga Sabu di Tempat Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Bungkusan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu ditemukan tergeletak di Tol Serpong – Cinere. Paket itu ditemukan oleh petugas kebersihan shift pagi yang curiga langsung lapor ke polisi.

“Petugas kebersihan temukan di tempat pembuangan tiket,” kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya BSD Dirlantas Polri, Komisaris Teguh Patriot kepada wartawan, Jum’at (7/1/2022).

Menurutnya, paket itu ditemukan di gerbang Tol Serpong 7. Polisi gabungan pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kamera pengawas atau CCTV.

Teguh mengaku belum dapat memastikan berat isi kemasan plastik klip yang diduga kuat jenis sabu. Di sekitar lokasi polisi juga melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang sejenis.

**Baca juga: Tangan Bocah di Pamulang Terjepit Pipa Sirkulasi Kolam Renang.

“Jadi kita sudah koordinasi dengan Polres Tangerang Selatan bahwa barang bukti tersebut bisa diamankan kemudian nanti untuk penyelidikan lebih lanjut bisa melalui data siber CCTV gerbang tol,” jelasnya.

Teguh bilang, sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan estafet di database nomor polisi kendaraan yang melintasi jalur bebas hambatan tersebut.(yud)




Mulai 2 Juni 2021 Tol Serpong – Cinere Berbayar, Ini Besaran Tarifnya

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung mulai besok pengguna layanan jalan bebas hambatan Tol Serpong – Cinere Seksi 1 dikenakan tarif berbayar. Sebelumnya, tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif alias gratis selama 55 hari sejak diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/4/2021) lalu.

“Sudah dipastikan tarif akan diberlakukan tanggal 2 Juni 2021, pukul 00.00 WIB,” ujar pelaksana tugas Corporate Secretary PT Jasa Marga, Mohamad Agus Setiawan, Selasa (1/5/2021).

Adapun nilai tarif yang telah ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 592/KPTS/M/2021, angka variatif.

**Baca juga: Dugaan Wanita di Ciputat Disekap Dalam Lemari Bakal Dijadikan PSK

Khusus bagi kendaraan golongan 1 Rp 11.000. Golongan II Rp 16.500. Golongan III Rp 16.500. Golongan IV Rp 22.000. Golongan V Rp 22.000. Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 adalah Serpong – Pamulang.

Selama pengoperasian tanpa pungutan biaya bagi pengguna Sejak diresmikan Jokowi, sekitar 600 ribu lebih kendaraan memanfaatkan jalan Tol Serpong – Cinere.(yud)




Depan Jokowi, Proyek Tol Pamulang-Cinere Janjinya Rampung Juli 2021

kabar6

Kabar6-Proyek pembangunan jalan Tol Serpong – Cinere tak berjalan mulus. Makanya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi baru bisa meresmikan gerbang Tol Pamulang di Jalan RE Martadinata, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pantauan kabar6.com di lokasi hingga kini pekerjaan yang melintasi Jalan Raya Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel masih berjalan.

“Target penyelesaian seluruh ruas Jalan Tol JORR 2 paling lambat akan rampung pada awal tahun 2022. Ditargetkan untuk seksi 2 Pamulang-Cinere akan rampung pada Juli 2021,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit, Kamis (1/4/2021).

Ia terangkan, target penyelesaian seluruh ruas Jalan Tol JORR 2 paling lambat akan rampung pada awal 2022 mendatang. Selanjutnya di 2021 ini pihaknya sudah merencanakan lelang pekerjaan untuk JORR 3.

Ada lima ring yang akan melayani wilayah sekitar Jabodetabek. Jaringan Tol JORR 2 sepanjang 109,57 kilimeter melingkar dari Bandara Soekarno Hatta, Cinere, Cimanggis hingga Pelabuhan Tanjung Priok terdiri atas 6 ruas.

Sebanyak 3 ruas telah rampung yakni Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran 14,19 kilometer, Kunciran-Serpong 11,19 kilometer dan Serpong-Cinere 10,1 kilometer. Baca Juga: Resmikan Tol di Tangsel, Jokowi: Mesti Jadikan Daya Saing Daerah

“Untuk Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng dengan biaya konstruksi sebesar Rp 1,96 triliun,” jelasnya.

Ruas ini menjadi terbagi menjadi 4 Seksi, yaitu Seksi I Kunciran – Tirtayasa sepanjang 2,04 kilometer. Seksi II Tirtayasa – Benteng Betawi sepanjang 3,52 kilometer. Kemudian Seksi III Benteng Betawi – H Sastranegara sepanjang 6,57 kilometer, dan yang terakhir Seksi IV H.Sastranegara – SS Benda sepanjang 2,06 kilometer.

Sedangkan untuk Ruas Tol Serpong – Cinere sepanjang 10,1 km yang terdiri atas 2 seksi, yakni Seksi I Serpong-Pamulang sepanjang 6,5 kilometer yang sudah rampung, serta Seksi II Pamulang -Cinere sepanjang 3,6 kilometer dengan progres pengerjaan 86 persen.

Pengusahaan ruas tol ini dilakukan oleh PT Cinere Serpong Jaya dengan biaya konstruksi Rp2,1 triliun,” papar Danang.(yud)




Terbaru, Progres Pembangunan Tol Serpong – Cinere 93,86 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan trase Tol Serpong – Cinere ditargetkan selesai pada akhir 2021 mendatang. Progres pekerjaan jalur bebas hambatan berbayar bagi kendaraan roda empat atau lebih ini sudah mencapai 93,86 persen.

“Progres per tanggal 16 Februari 2021,” kata Komarudin, perwakilan PT Cinere Serpong Jaya saat dikonfimasi kabar6.com, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan, progres Seksi 1 sudah mencapai 100 persen. Seksi 1 ruas Serpong IC – Pamulang radiusnya sepanjang 6,5 kilometer.

Sedangkan untuk Seksi 2 ruas Pamulang IC – Cinere IC sepanjang 3,64 kilometer. “Saat ini progres konstruksinya 78,64 persen,” jelas Komarudin.

Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II Serpong Cinere mencapai 10,14 kilometer. Jalan ini nantinya tersambung dengan Jalan Tol Serpong-Kunciran yang sudah beroperasi serta Jalan Tol Cinere-Jagorawi.

**Baca juga: Dindikbud Tangsel Ajukan 14.214 Guru Penerima Vaksin Covid-19

Proyek pembangunan jalan Tol Serpong – Cinere bertujuan untuk mendukung kelancaran arus konektivitas lalu lintas pada kawasan metropolitan. Meliputi kawasan daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

Kehadiran jalan Tol JORR II tersebut nantinya digadang-gadang juga menjadi konektivitas pendistribusian logistik dari dan ke kawasan industri sekitar Ibu Kota Jakarta seperti Banten.(yud)




Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Ditarget Selesai Akhir 2021

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mengebut proyek pembangunan trase Tol Serpong – Cinere. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengaku progres pekerjaan konstruksi telah mencapai 92,81 persen.

“Dan ditargetkan rampung tahun 2021,” seperti dikutip dari akun resmi Instagram BPJT @bpjt_info di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, kemarin.

Jalan bebas hambatan berbayar bagi kendaraan roda empat atau lebih itu merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II. Adapun panjang trase Tol Serpong Cinere mencapai 10,14 kilometer.

**Baca juga: Terdampak Banjir Tol BSD – Bintaro, Warga Jombang Usul Dibangun Tandon

Proyek pembangunan jalan Tol Serpong – Cinere bertujuan untuk mendukung kelancaran arus konektivitas lalu lintas pada kawasan metropolitan. Meliputi kawasan daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

Kehadiran jalan Tol JORR II tersebut nantinya digadang-gadang juga menjadi konektivitas pendistribusian logistik dari dan ke kawasan industri sekitar Ibu Kota Jakarta seperti Banten.(yud)




Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II

Kabar6–Belum mendapatkan ganti rugi, sejumlah warga Perumahan Merida Dream House, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rencana pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere.

Aksi penolakan tersebut akhirnya menunda tim lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kontraktor PT Waskita Karya, salah satu konsorsium PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang hendak menginformasikan bahwa kegiatan pembongkaran dan perataan tanah di kawasan perumahan itu mau dimulai.

“Pihak kontraktor akhirnya menunda penurunan alat berat di perumahan sambil menunggu keputusan selanjutnya,” kata Rahmat Hidatullah, warga setempat kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasannya, alasan penolakan tersebut disebabkan beberapa bidang tanah dan bangunan milik warga yang telah diukur oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dilakukan sejak 2016 belum dibayar oleh Kementerian PUPR.

Dari 26 bidang yang masuk dalam gambar peta bidang dan daftar nominatif, hanya 11 bidang yang telah dibayar oleh Kementerian PU, sementara sisanya belum dibayar. Sebagian bidang yang belum dibayar itu masuk dalam peta trase jalan tol, sementara sebagian lagi masuk dalam peta bidang terdampak.

Padahal, lanjut dia, pemerintah telah berjanji akan membebaskan perumahan Merida secara keseluruhan dan memberikan pembayaran ganti rugi kepada semua warga baik yang terkena trase jalan tol maupun yang terkena dampak.

“Sampai hari ini komitmen pemerintah yang ingin membayar belum ada,” tegasnya.

Dilanjutkan Rahmat, bahwa proses tuntutan pembayaran ini sudah melalui proses yang cukup panjang sehingga warga sekitar memutuskan untuk menolak pembangunan JORR II. Perumahan Merida Dream Home merupakan kluster baru yang dibangun pada tahun 2011 berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak pemilik tanah dan pihak pengembang.

Pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangsel Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangsel Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Pada saat surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere.

“Ini yang kami sesalkan,” kata Rahmat.

Kemudian warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran P2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.

Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong-Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

Selain SP2LP tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan jalan tol Serpong-Cinere juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang RTRW.

Antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, khususnya dalam Lampiran III tentang Jalan Bebas Hambatan Dalam Kota di Pulau Jawa dalam item nomor 18 tentang Jakarta Outer Ring Road II.

Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 18 huruf c; dan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.**Baca Juga: 2017, Ada 12 kasus Serangan Difteri di Kabupaten Serang.

Khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c. Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, warga berkesimpulan bahwa pemberian izin pembangunan perumahan Merida Dream Home oleh Pemkot Tangsel telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tmn)