1

Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

Kabar6-Praka RM, oknum anggota pasukan pengawal presiden (Paspampres) disebut biasa melakukan pemerasan terhadap toko-toko penjual obat-obatan ilegal. Aksinya menculik dan membunuh Imam Masykur, penjaga toko serupa di Sandratex, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka tabir kejahatan.

“Sebetulnya sudah bisa disebut residivis,” ungkap pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskan, residivis bukan hanya berdasarkan pemenjaraan berulang (reentry). Tapi juga tindakan mengulangi perbuatan pidana (reoffence).

“Kecepatan kerja TNI dalam kasus ini, saya yakini, akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik,” jelas Reza, akademisi Universitas Pancasila, Jakarta.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan yang bisa ditindaklanjuti. Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi kedua kejahatan, pelaku harus melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

Mulai dari misalnya- menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannya. Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu menimbulkan pertanyaan.

**Baca Juga: Oknum Paspampres Disebut Pernah Peras Pedagang Obat Ilegal di Ciputat

“Terkesan mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah ‘bekerja’. Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba?,” tegas Reza.

Ia berpendapat apakah para pelaku merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana. Kedua, kompensasi. Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga.

“Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri. Polri, konkretnya, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban,” papar Reza.

“Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban,” tambahnya.(yud)




12 Toko Obat di Kabupaten Tangerang Disegel

Kabar6-Peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya marak di Kabupaten Tangerang. Petugas gabungan menemukan bahan pangan seperti krupuk, mie basah dan tahu mengandung zat formalin serta pewarna pakaian.

“Dari 4 sarana pasar/ritel ada tiga bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muhammad Faridz Fikri kepada kabar6.com, Senin, (22/11/2021).

Ia menyebutkan keempat pasar tersebar di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Sepatan Timur, Teluk Naga, Jayanti.

Menurutnya, petugas gabungan juga menemukan obat-obatan yang tak boleh dijual bebas. Lokasi penemuannya di 12 gerai penjualan.

**Baca juga: Wacana Kota Tangerang Tengah, DPRD: Mereka Sudah Mampu Mandiri

Fikri menerangkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama loka BPOM sudah menelusuri empat kecamatan guna kepentingan masyarakat bagi kesehatan.

“Mereka menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas di antaranya daerah Pakuhaji, Sepatan Timur, Teluk Naga, Jayanti. Sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Loka BPOM,” ungkap Fikri.(cr)




Pusat Belanja Tutup, Hanya Restoran dan Toko Obat yang Boleh Buka

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tegaskan bahwa setiap mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara. Hanya tenant tertentu yang masih diperbolehkan melayani pelanggan.

“Mall-nya tutup sementara tapi khusus restoran tidak boleh makan di tempat atau take away” katanya kepada kabar6.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, khusus bagi gerai restoran, toko obat-obatan masih diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00 WIB. Itu kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Benyamin pastikan telah membentuk petugas gabungan. Tim khusus ini ditugasi memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tujuh wilayah kecamatan.

“Ini sebagai bentuk iktiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, masih ada warung makan yang melayani pengunjung bersantap di tempat. Meski demikian juga ada coffe shop yang patuh terhadap peraturan pemerintah.

**Baca juga: Pertama PPKM Darurat Mayoritas Pusat Belanja di Tangsel Sepi

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2020. “Sekarang keterisian ruang ICU untuk pasien Covid-19 sudah 100 persen. Semua sudah penuh,” tegasnya.(yud)




Petugas Sita Ribuan Obat Keras dari Toko Obat di Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama Muslem, pada Kamis (13/8/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berijin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Jumat (14/8/2020).

Bambang menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

**Baca juga: Peluang Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Hijau Tipis.

Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa peutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” katanya.(Tim K6)