1

Usai Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Pamulang, Tersangka: Saya Tersungkur

 

Kabar6-FA, 23 tahun, mengaku sesali perbuatan sadisnya membunuh Abdul Hamid, yang masih ada tali keluarga. Tersangka dan korban sama-sama menjaga warung Madura ‘The Team Hidayah’ di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu,” klaimnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

FA merasa tidak kuasa menahan emosi. Puncaknya ia kalap dan membacok Hamid dengan golok hingga korban tewas bersimbah darah dihadapannya.

“Saya menyesal kok bisa sampai segitunya,” ujarnya sambil terus menundukkan kepala. **Baca Juga: Pelayan Kedai Soto Acungkan Jempol Usai Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Pamulang

Pria asal Jawa Timur itu bilang awalnya usai salat Jum’at masih bisa menahan emosi. Pas waktu istirahat untuk tidur FA masih disuruh jaga warung.

Hamid bahkan membangunkan FA sambil menarik kain sarungnya. Korban marah-marah berkata dengan bahasa Madura. ‘Kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja’.

Tersangka lalu terbangun dan melayani pembeli. Selanjutnya ia mengambil golok milik pedagang kelapa yang sudah disimpannya di tumpukan gas melon.

Usai menghabisi nyawa sang paman FA membungkus pakai kasur lipat. Mayat korban leher, tangan dan jarinya terkoyak kena sabetan golok hingga bersimbah darah sempat dibersihkan olehnya di kamar mandi.

FA malam harinya membawa mayat korban naik motor milik Hamid. Ia dibantu oleh NA, 28 tahun, pelayan kedai soto di seberang warung yang juga memendam sakit hati ke korban lantaran selalu ditolak untuk hutang rokok dan kopi.

“Saya menyesal atas prilaku saya,” ucapnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)




Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

Kabar6-Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid yang berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun, dijerat pasal berlapis. Jasad korban usai dibunuh di warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuang naik motor.

“Diletakan di motor bagian depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Abdul Hamid dibunuh di warung Madung terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Jum’at (10/4/2024) sekute pukul 18.00 WIB.

Mayat korban dibuang oleh FA di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka utama mengangkut mayat korban pakai motor Yamaha Mio GT warna putih kombinasi merah. *Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Pelaku utama ini sakit hati lantara sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Alvino tidak menyebutkan soal informasi beredar di lingkungan sekitar bahwa FA diduga juga kerap mengambil rokok di warung Madura ‘The Team Hidayah’ yang dijaganya.

“Selanjutnya motif sementara dari hasil temuan penyidik motifnya sakit hati,” terangnya.

NA tersangka kedua juga merasa sakit hati kepada korban. Ia selalu ditolak ketika ingin mengutang rokok ataupun kopi di warung Madura tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)




Mayat Pria Terbungkus Kain Sarung di Pamulang Penjaga Warung Madura

Kabar6-Kasus pembunuhan pria dibungkus kain sarung di Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah terungkap. Korban dan pelaku merupakan penjaga warung Madura ‘The Team Hidayah’.

Lokasi warung Madura di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru. Di lokasi sudah terpasang melintang garis polisi.

“Dari semalem magrib udah rame,” kata Belva, pedagang soto kepada kabar6.com di depan lokasi, Minggu (12/5/2024). **Baca Juga: 13.423 Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Lebak Tuntaskan dengan Jemput Bola

Warung Madura tersebut dijaga oleh dua orang yang berstatus sebagai korban terduga pelaku. Keduanya masih satu grup.

Belva menerangkan, sekitar pukul 11.00 WIB rombongan orang berpakaian bebas datang naik dua mobil. Salah seorang yang ada di dalam rombongan adalah penjaga warung Madura terduga pelaku.

“7 orang. Gak bawa apa-apa, ada tersangkanya, buat beresin warung,” terangnya .

Lokasi warung Madura persis di pinggir jalan raya pemukiman Serua Permai, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. Persis di sebelah warung terdapat pedagang es kelapa muda YF.

Lapak pedagang es kelapa tutup dan juga dipasangi garis polisi. Di depan warung Madura terdapat lemari pendingin minuman ringan, mesin ice cream dan pompa bahan bakar minyak.

“Enggak kenal nama dua orang yang jaga. Kalo belanja cuma manggil mas aja,” tambah Belva.

Diketahui, mayat pria terbungkus sarung ditemukan tergeletak di Komplek Makadam RT 04 RW 02, Benda Baru, Pamulang, sekitar pukul 05.30 WIB, pada Sabtu kemarin.

Kondisi mayat terluka akibat sabetan senjata tajam di tangan. Leher korban tergorok.(yud)




Tersangka Pembunuhan yang Sedang Hamil di AS Ajukan Petisi, Janin Tak Boleh Dipenjara

Kabar6-Pengadilan Banding Distrik Ketiga Florida, Amerika Serikat (AS), menolak tanpa prasangka petisi yang diajukan atas nama janin Natalia Harrell (24), tersangka pembunuhan yang meminta pembebasan dari penjara.

Harrell yang tengah berbadan dua, melansir Foxnews, mengajukan petisi dengan alasan bahwa anaknya yang belum lahir atau masih dalam kandungan tidak bersalah atas dakwaan, dan karena itu dia ditahan secara tidak sah. Pihak pengadilan mengatakan masih ada pertanyaan yang perlu ditangani di pengadilan yang lebih rendah, tetapi tidak ada keputusan apakah kasus tersebut memiliki dasar hukum.

Pengadilan mengatakan dalam keputusannya bahwa tidak mungkin untuk menyelesaikan dengan benar apakah anak yang belum lahir memiliki kedudukan untuk mengajukan petisi.

Harrell yang saat kejadian tengah hamil enam minggu, diketahui menembak Gladys Yvette Borcela (28) dalam mobil Uber yang sedang bergerak di Miami. Harrell telah dipenjara selama sekira tujuh bulan dan menghadapi tuduhan pembunuhan

Namun Harrell mengaku tidak bersalah, dengan alasan bertindak untuk membela diri. “Janin belum melakukan kejahatan apa pun namun tetap dipenjara dalam kondisi yang menyedihkan dan, kecuali telah diberikan bantuan, kemungkinan janin akan dibawa ke dunia ini di lantai beton sel penjara,” demikian bunyi petisi Harrell.

Hakim Monica Gordo setuju dengan keputusan pengadilan untuk menolak petisi, tetapi tetap dengan pendapat bahwa kasus itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.

“Argumen itu tidak lebih dari upaya sang ibu untuk memanfaatkan anaknya yang belum lahir sebagai dasar untuk dibebaskan dari penahanan yang sah,” tulis Gordo.(ilj/bbs)