1

Begini Cerita Maksum Tentang PT Sandratex

kabar6.com

Kabar6-Ditengah gejolak perjuangan ratusan karyawan PT Sandratex yang memperjuangkan hak di tengah gonjang-ganjing tanggung jawab perusahaan yang kian tidak jelas. Maksum hanya bisa mendoakan rekan sesama karyawannya berjuang menuntut hak.

Mengalami stroke, Maksum (53) kini hanya bisa terbaring di kontrakannya, Jalan H Usman, RT 002 RW 06 Rempoa, Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengabdian Maksum sebagai buruh selama 34 tahun di PT Sandratex, berakhir dengan ketidak jelasan perusahaan dalam mewujudkan hak karyawan yang belum lama di PHK sepihak tersebut.

“Siapa yang menyangka dalam kondisi terserang stroke seperti ini malah mendapatkan pemberitahuan PHK mendadak, saya sangat kaget,” kata Maksum lirih, Rabu (5/12/2018).

Ceritakan sosok sang pemilik PT Sandratex, Maksum menilai sang pemilik tidak peduli dengan kesehatan dan kesejahteraan karyawannya.

Dia menganggap manajemen dan owner PT Sandratex kurang memiliki rasa peduli. “Manajemen dan owner PT Sandratex jauh dari rasa kemanusiaan,” bebernya.

Dikatakannya, sejak jaman dulu kalau sakit, Maksum hanya mengandalkan uang sendiri untuk berobat. Beruntungnya, saat ini Maksum telah memiliki layanan kesehatan BPJS yang diangsur Rp25 ribu setiap bulannya.

**Baca juga: Sosialisasi Teknologi Nuklir ke Masyarakat, Batan Butuh Peran Stakeholder.

Walau terbaring tak berdaya, Maksum tetap berdoa demi kesuksesan rekan-rekan sejawatnya yang tengah memperjuangkan uang pesangon untuk semua karyawan.

“Semoga saja harapan saya dikabulkan dengan adanya tuntutan uang pesangon yang sedang diperjuangkan teman-teman,” harapnya.

Kalau uang pesangon itu turun, lanjut Maksum, dirinya akan membuka usaha kecil-kecilan demi menyambung hidup. (fit)




Dinkop Tangsel Beri Penyuluhan Tentang Managemen Koperasi

kabar6.com

Kabar6-Dinas Koperasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beri penyuluhan kepada Koperasi Mitra Pedagang Kecil (KOMPAK) di Lantai 3 WTC Matahari Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara, Senin (19/11/2018).

Dalam penyuluhan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Tangsel, dr Dahlia Nadeak memaparkan tentang potensi apa saja yang dapat digali oleh Kompak yang berbasis produksi.

“Kami telah bekerjasama dengan puspitek dalam mengembangkan tekhnology, nanti bisa di implementasikan oleh koperasi kompak yang kebetulan memproduksi kedelai,” ungkap Dahlia.

Di dampingi Kabid Koperasi, Hj. Nurhayati, M.Pd, dr Dahlia menambahkan, ketergantungan terhadap bahan pengawet pada olahan kedelai pemerintah melarang keras, dan sudah berhasil menemukan formula pengawet alami.

“Penggunaan bahan berbahaya seperti pada tahu dan tempe sangat tidak di sarankan, oleh sebab pemda Tangsel akan membantu memberikan solusi dengan gama e-radiasi, agar ketergantungan terhadap bahan pengawet itu hilang, nanti kami upayakan di berikan secara gratis,” ujar Dahlia.

**Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Tawuran Pelajar di Neglasari.

Sementara, pengawas Kompak, Budiman, sangat mengapresisasi kunjungan dan pemaparan program dari Dinas Koperasi Tangsel.

“Saya sangat mengapresiasi gerakan dinas koperasi Tangsel, padahal kurang dari seminggu yang lalu para pengurus kompak audensi ke kantornya, namun sudah memberikan solusi kepada pengerajin tahu dan tempe yang memang sedang kita tekuni,” ucap Budiman. (adt)




Ini Kata LSM Pilar Bangsa Tentang Minimnya Fungsi Disnaker Tingkat Kota/Kabupaten

kabar6.com

Kabar6-Sejak Undang-undang 2014 Nomor 23 tentang Ketenagakerjaan yang isinya adalah fungsi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota diambil alih oleh provinsi. Maka, tugas dan fungsi disnaker menjadi tidak maksimal.

Hal itu diungkapkan Gordon Sitinjak selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa di Kota Tangerang, Rabu (14/11/2018).

Kata Gordon, kalau fungsi dinas tenaga kerja daerah sudah diambil allih oleh provinsi, maka fungsi disnaker daerah sudah tak ada lagi.

“Saya minta kepada Presiden RI untuk membubarkan dinas tenaga kerja setingkat kabupaten/kota, karena sudah tidak memiliki fungsi lagi. Dan itu menyebabkan pemborosan anggaran Negara,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan KotaTangerang Selatan (Tangsel), Purnama menuturkan, sejak revisi Undang-undang 2013 ke Undang-undang 2014 Nomor 23 tentang ketenagakerjaan, fungsi dan tugas disnaker kabupaten/kota sudah tidak ada.

Kata Purnama, yang ada hanya sebagai mediator jika ada permasalahan antara tenaga kerja dengan perusahaan.

**Baca juga: Ini Rencana Rute Aksi Damai Buruh Tangerang Bersatu.

“Tapi hanya sebagai mediasi saja tidak bisa memutuskan. Hanya disnaker tingkat provinsi yang memiliki wewenang untuk memutuskan,” bebernya. (jic)




DPRD Tangerang Gelar Paripurna Tentang Raperda Perubahan APBD 2018

kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Walikota Tangerang mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (5/9/2018).

Arief menyampaikan secara garis besar tentang komposisi rancangan perubahan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2018.

“Pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp3,70 Triliun menjadi Rp3,84 Triliun. Jumlahnya bertambah sebesar Rp135,80 Miliar dibanding anggaran di tahun sebelumnya,” jelas Arief. **Baca juga: Terdakwa Kasus Perakitan Senpi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Cermat.

Walikota Tangerang juga menyampaikan tentang anggaran belanja daerah yang di tahun sebelumnya sebesar Rp 4,41 Triliun menjadi Rp4,71 Triliun. “Naik sebesar Rp301,82 Miliar dibanding anggaran sebelumnya,” ungkap Arief.

Diketahui, total rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 menjadi sebesar Rp 4,71 Triliun atau naik sebesar Rp301,82 Miliar dibandingkan dengan APBD murni pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4,41 Triliun. (fit/hms)




Pemkot Ajukan Raperda Tentang Kesehatan dan Perpustakaan

kabar6.com

Kabar6-Terselenggaranya urusan kesehatan di Kota Tangerang secara sinergis, tepat guna dan berdaya guna sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi, Walikota Tangerang sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda tersebut tentang pelayanan system kesehatan daerah dan tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan yang disampaikannya pada rapat paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ AMJ Walikota Tangerang tahun 2013 – 2018 dan pengambilan keputusan mengenai 1 Raperda serta penyampaian penjelasan walikota tentang 2 Raperda Kota Tangerang, ruang rapat DPRD kota Tangerang, Kamis (16/8/2018).

“Serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan untuk pemda, swasta dan masyarakat,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan , Arief menerangkan, perlu ditumbuhkannya budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, cetak maupun karya rekam.

“Adapun ruang lingkup yang diatur di Raperda ini melingkupi hak, kewajiban dan kewenangan pemda dan masyarakat, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan hingga larangan dan sanksi administrasi,” terang Arief.

Selain penyampaian penjelasan walikota tentang 2 Raperda, Arief juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD kota Tangerang atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah.**Baca juga: Sambut HUT RI, Masyarakat Kota Tangerang Gelar Doa Bersama.

“Dengan ditetapkannya Raperda tentang penanaman modal menjadi Perda dapat memenuhi kepentingan masyarakat, yang merupakan salah satu cita – cita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah,” pungkasnya. (fit/hms)