oleh

Terdakwa Kasus Perakitan Senpi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Cermat

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa kasus perakitan senjata api, Rizki (44) di Cipondoh menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu hari ini (5/9/2018).

Agenda pada sidang tersebut yakni pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) oleh pengacara terdakwa, Erlangga Swadiri.

Dalam sidang tersebut Erlangga menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dalam membacakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saat sidang pembacaan nota keberatan.

“Menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum, telah gagal dalam memberikan kejelasan mengenai perbuatan materiil yang terdakwa lakukan,” ujar Erlangga di ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurutnya, dalam Nota Keberatan terbagi menjadi tiga poin yakni yang pertama dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jelnis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terakhir sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Yang kedua, Dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Dan, pada poin ke tiga, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

“Semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu per satu,” terang Erlangga.

Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim Ketua, Serliwaty menyatakan memberi kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi ini hari pada Rabu 12 September yang akan datang.**Baca juga: Sidang Kasus Pembuatan Senpi Digelar di PN Tangerang.

“Saudara terdakwa hari ini sudah mendengar nota keberatan saudara. Kepada jaksa penuntut umum kami beri kesempatan untuk menanggapi eksepsi ini hari Rabu 12 September kita akan sidang lagi,” kata Majelis Hakim Ketua, Serliwaty.(Res)

Print Friendly, PDF & Email