1

Kadisporabudpar Sebut Wisata Tebing Koja Belum Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisporabpar), Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya meninjau langsung lokasi wisata Tebing Koja terkait viralnya unggahan foto dan video bugil dengan bermuatan pornografi.

Dalam kunjungannya, Surya menyebut tempat wisata Tebing Koja Solear belum mengantongi izin pengelolaan tempat wisata.

“Setelah kita cek lokasi, tempat wisata ini belum memiliki izin,” katanya, kepada wartawan, Rabu (22/09/2021)

Dia juga mengatakan pihak pengelola setempat pernah dimintai untuk mengurus izin, namun dari pihak pengelola tidak ditanggapi.

“Minimal izin di tingkat desa, BUMDES,” ujarnya.

Tebing Koja, kata Surya, kurang pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang karena tidak memiliki izin pengelolaan.

**Baca juga: Kadisporabudpar Sidak Tempat Wisata Tebing Koja di Solear

Dia juga mengatakan, semua tempat wisata masih di tutup selama pengawasan PPKM 3 ini. “Semua tempat wisata yang berizin masih ditutup selama PPKM,” terangnya.

Di beritakan, viral sebuah unggahan foto, video dua wanita dan satu pria sedang melakukan sesi pemotretan berkonten pornografi yang mendadak viral di jagat maya. (Vee/CR)




DPRD Desak Pemkab Lebak Tutup Coral Guest House Bayah karena Tak Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, meminta Pemkab Lebak bersikap tegas terhadap aktivitas usaha yang tidak mengantongi izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Coral Guest Host, di Darmasari, Kecamatan Bayah.

“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa penginapan tersebut belum memiliki izin, tetapi justru sudah beroperasi menerima tamu. Ini harus ditindak, pemerintah daerah harus tegas, tutup jika memang ilegal,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Jum’at (20/11/2020).

Kemarin, Komisi I sudah menyampaikan laporan yang diterimanya kepada Satpol PP saat rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti. Aktivitas usaha yang tidak memiliki izin dan melanggar harus ditindak,” tegas Enden.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yosep Mohamad Holis, saat dihubungi, mengatakan, Coral Guest Host belum mengantongi izin.

“Belum,” kata Yosep melalui pesan WhatsApp.**Baca juga: Vaksin Covid-19, Dinkes Lebak Minta Data Penduduk Usia 18-59 Tahun

Pihak manajemen, ucap Yosep, memang sudah mengajukan permohonan perizinan, namun ditolak karena tanah di mana penginapan itu berdiri masih dalam status sengketa.

“Sudah mengajukan, tapi kami tolak karena tanahnya masih sengketa,” katanya.(Nda)




Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel 7 SPBU Mini di Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini lantaran tak mengantongi izin. SPBU mini Exxon Mobil tersebut disegel karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

“Hari ini ada dua SPBU mini yang kami segel karena tidak bisa menunjukkan izin yakni di Jalan Raya Cikande Desa Mekarsari dan Malangnengah Cijoro Pasir,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian kepada Kabar6.com, Selasa (18/8/2020).

Dia menjelaskan, SPBU mini yang disegel melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Sebelumnya ada 5 SPBU yang sudah beroperasi di 3 kecamatan yang juga kami segel. Sedangkan 2 SPBU yang hari ini disegel tahap finishing dan pemasangan aplikasi,” ungkap pria yang akrab disapa Anong.

**Baca juga: Zona Hijau, 6 SMP Negeri di Lebak Gelar Sekolah Tatap Muka.

Dari pengakuan pemiliknya, sambung Anong, proses perizinan sedang ditempuh. Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan dan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin, petugas tetap menyegel.

“Kalau lisan sih mereka sedang berproses, tapi kami perlu bukti surat keterangan sedang proses, ternyata tidak bisa menunjukkan. Kami pastikan akan tindak kalau memang belum berizin,” tegas Anong.(Nda)




Dua Galian Pasir di Cileles Tak Kantongi Izin Resmi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Moh Arif meminta pemerintah daerah setempat segera menutup dua aktivitas galian pasir di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles.

“Itu enggak ada izinnya pemerintah daerah harus ambil sikap tegas tutup aktivitasnya,” kata Moh Arif, Senin (22/6/2020).

Menurut Arif, pemerintah kecamatan setempat sudah memberikan teguran kepada dua pengusaha galian agar mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memulai aktivitasnya.

“Sudah itu sudah ditegur oleh kecamatan tetapi tidak digubris oleh pengusaha. Bahkan informasinya ada tanah desa juga yang kegaruk, nah harusnya desa pro aktif nyelamatkan aset desa,” terang politisi NasDem ini.

Arif bilang, jika aktivitas tanpa izin terus dibiarkan maka akan menjadi contoh bagi yang lain. Ia meminta Satpol PP turun tangan dan menertibkan galian tersebut.

“Kalau terus-terusan banyak usaha yang tidak berizin dibiarkan nanti dicontoh oleh pengusaha yang lain,” tegas Arif.

Camat Cileles, Ahyani saat dihubungi mengatakan, dua galian pasir itu memang belum mengantongi izin dari Pemprov Banten

“Iya belum ada izinnya. Baru satu galian memang udah ada rekomendasi dari Pemkab Lebak tetapi belum ada izin dari provinsi,” ujar Ahyani.

**Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Leuwiranji Lebak.

Ahyani menuturkan, pihaknya sudah pernah memanggil pengusaha agar secepatnya mengurus izin usaha.

“Setengah bulan lalu kami udah panggil dan minta mereka segera mengurus izin. Kami akan segera berkoordinasi dengan unsur muspika untuk menindaklanjuti ini,” terang Ahyani.(Nda)