1

Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Rugikan Negara 80 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).

Dalam keterangan tertulis Kajagung, agenda sidang hari ini, pembacaan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891.

Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara).

**Baca juga: Partai Gelora Ingatkan Pemerintah Waspada Keadaan Pasca Kenaikan Harga BBM

Berikut ini rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa:

Memperkaya terdakwa Surya Damadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Terdakwa Surya Darmadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal :

Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap 2 terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. (Red)




Aset Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun di Sumut dan Kalbar Disita

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, koruptor senilai Rp 78 triliun. Aset-aset yang disita terletak di Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1998 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).

Kemudian di Kalimantan Barat disita bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7023 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Lahan itu terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat perkebunan kelapa sawit.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sabidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5602 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

**Baca juga: Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketut lanjutkan, pihaknya juga menyita sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hekter berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” jelas Ketut.(yud)




Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan kuasa hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Sebelumnya jaksa penyidik juga menjerat kepada pemilik koorporasi Duta Palma Group, Surya Darmadi yang disangkakan korupsi senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka DFS dianggap telah menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Tersangka tidak kooperatif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tersangka DFS merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” katanya, Jum’at (26/8/2022).

Penyitaan, menurut Ketut, ditempuh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare.

**Baca juga:Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Perbuatan tersangka DFS, lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan,” tegas Ketut.

Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 kedepan terhitung mulai Kamis kemarin.(yud)




Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. Sebelumnya jaksa telah sita aset lahan dan bangunan empunya PT Duta Palma Group itu di DKI Jakarta, Riau dan Bali.

“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427,” kata Jaksa Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (24/8/2022).

Ia menerangkan, helikopter dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

**Baca juga: Besok Almarhum Brigadir Yosua Wisuda di Universitas Terbuka Pamulang

Fadil menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

“Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tegasnya.(yud)




Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan kronologis penjemputan tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kronologis tersebut dikatakan, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Lalu, bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

**Baca juga: Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” tandasnya. (tim)




Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022).

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali. Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya.

**Baca juga: APSI Gelar Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Menurutnya, penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.(TimK6)