1

Konflik Pasar Kutabumi, Tony Wismantoro Disebut Sebar Surat Edaran ke Ormas

Kabar6-Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengungkapkan, surat pengerahan ormas diterbitkan oleh Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi. Pihaknya siap memberikan sanksi kepegawaian kepada yang bersangkutan.

“Kalau bener-bener ada oknum itu maka nanti kita jatuhkan sanksi, karena sanksi itu memang diberlakukan secara SOP,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, tentang surat yang beredar mengatasnamakan sekelompok masyarakat Pasar Kemis bukan resmi diterbitkan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Hapid Fauzi telah menyalahi aturan.

“Untuk kepala pasar Kutabumi itu sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian, jadi saya minta dia melakukan kewajibannya selaku manusia yang taat terhadap hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi menjelaskan, dirinya punya kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Ormas. Penerbitan surat itu didasari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi hingga 25 September 2023.

“Kalau secara Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi, Red)-mah saya ada Tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu,” tegasnya.

**Baca Juga: APPSI : Aktor Intelektual Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi Harus Ditangkap

Hapid menyebut, surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada ormas itu disebarkan oleh Tony Wismantoro. Tony Wismantoro diakui Perumda-NKR selaku konsultan pihak ketiga mitra dari Perumda-NKR.

“Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan,” tandasnya.

Diketahui, Polresta Tangerang dalam minggu ini bakal kembali memanggil dan memeriksa 11 orang guna mengusut tuntas siapa dalang dibalik penyerangan, penganiayaan dan penjarahan ratusan preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Salah satu yang diperiksa Tony.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, minggu ini hingga pekan depan, pihaknya telah telah melayangkan pemanggilan ulang. Jumlah yang akan diperiksa sebanyak 11 orang.(Rez)




Kalender Pendidikan di Kabupaten Tangerang saat Ramadan dan Lebaran

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan libur panjang sekolah pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. Aturan dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 800/930 – Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, dalam rangka menyambut Idul Fitri ditetapkan libur panjang sekolah mulai tanggal 17-29 April 2023.

“Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa,” ungkap Fahrudin, Senin (27/3/2023).

Ia menyampaikan, selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Ramadan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua shift. Masuk mulai pukul 06.30 WIB dan bagi yang memiliki satu shift untuk menyesuaikan.

**Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera

Fachrudin menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius. Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.

“Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP,” jelasnya. (Rez)




Soal SE Larang Siswa Bawa Lato Lato di Sekolah, FSGI Kritik KPAI

Lato Lato

Kabar6-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang peserta didik membawa mainan Lato Lato ke sekolah.

“FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat dan hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti melalui rilis yang diterima Kabar6, Kamis (12/01/2023).

Menurut Retno, Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain, Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Namun yang dilarang adalah membawa mainan Lato lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.

“Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.

Diketahui bersama bahwa sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dll.

“Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik dari sejumlah daerah itu kemudian ditanggapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain. FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Disdik Melarang Lato Lato atas dasar keselamatan peserta didik dan tercapainya tujuan pendidikan nasional

Alasan Dukungan FSGI Pada Dinas-Dinas Pendidikan

Pertama, Sesuai dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan Pendidikan. “Permainan Lato lato ketika dimainkan bersama-sama tanpa pengawasan yang baik dari orang dewasa di sekitar anak bisa saja menimbulkan perselisihan dan memicu terjadinya kekerasan antar sesama anak. Selain itu, jika lato lato dimainkan terus menerus berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya”, ujar Retno yang merupakan Komisioner KPAI Periode 2017/2022.

Kedua, Sesuai dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan nasional, yang prinsipnya mewajibkan Satuan Pendidikan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan Pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Memfasilitasi peserta didik tentunya harus nyambung dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum yang ditetapkan pemerintah melalui kemendikbudristek. Lato lato bukanlah alat pembelajaran dalam kurikulum Pendidikan nasional”, ungkap Heru, yang juga Kepala SMPN di Jakarta.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Tuding Hadar Gumay Bawa Agenda Terselubung Jegal Partai Gelora

Ketiga, Sesuai pasal 50 dalam KUHP, dimana Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah wajib melaksanakan ketentuan UU, dan bagi pemerintah daerah melalui Dinas-dinas Pendidikan yang melakukan perintah UU untuk melindungi anak-anak dan mencapai tujuan pembelajaran dan kurikulum sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas tidak boleh dipidana. “SE Dinas-dinas Pendidikan adalah untuk mencegah peserta didik mengalami kekerasan, luka/cedera akibat permainan Lato lato, jadi seharusnya KPAI sebagai Lembaga pengawas mendukung, bukan malah bertindak sebaliknya yang justru berpotensi mencelakakan anak dan tidak tercapainya tujuan pembelajaran dan kurikulum”, ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Keempat, Menyayangi anak bukan berarti memberikan segalanya yang mereka mau. Analoginya, banyak anak senang memainkan telepon genggam, terutama bermain game online yang banyak ragamnya, game online bahkan sudah dikategorikan sebagai cabang olahraga. Main game online juga melatih konsentrasi dan kekompakan ketika dimainkan bersama-sama, namun menggunakan gandget apalagi bermain game online saat pembelajaran di sekolah juga dilarang.

“Hal itu karena pertimbangan dampak kecanduan serta menganggu proses pembelajaran dan tujuan pencapaian pembelajaran. Analogi ini juga cocok untuk larangan membawa dan memainkan Lato lato. Meski ada dampak positif, namun dampak negatifnya lebih banyak, sehingga dilarang oleh Dinas Pendidikan dan sekolah,” pungkas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI yang juga Kepala SMKN di Deli Serdang. (Red)




Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan PPKM Darurat, Bandara Soetta: Belum Terima Surat Edaran

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dimana, dalam aturan itu terdapat adanya ketentuan dalam transportasi jarak jauh. Yang dijelaskan bila setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Adanya hal ini, setiap maskapai pun mengaku akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada dari hasil rapat pihak Kementerian Perhubungan.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan, bila pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.

“Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan,” katanya, Kamis, (1/7/2021).

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang. Selagi belum tanggal tersebut, pihaknya pun tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku.

“Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya, yakni SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19,”.

Kemudian, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bila Lion Air Group akan mengikuti dan menjalankan hal tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah sejalan upaya pengendalian Covid-19.

“Kita akan ikuti dan terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi. Mengenai data-data lebih lengkap, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya.

**Baca juga: Ketua DPRD Temui Keluarga Joko di Pinang Tangerang dan Berikan Bantuan

Sementara, pengelola Bandara Soekarno Hatta, melalui Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menerangkan bila pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas. Dan selagi belum ada surat resminya, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR,” ungkapnya.(vee)




Jelang Idul Adha, MUI Sarankan Pemkot Tangsel Ikuti Surat Edaran Kemenag

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak menyarankan terkait Perayaan Idul Adha, Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021.

“Bagi daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan penyelenggaraan solat idul adha secara berjamaah,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (26/6/2021).

**Baca juga: Bioskop Masih Beroperasi, Dispar Tangsel Tambahi Aturan Untuk Pengelola

Namun, Rojak menerangkan, keputusan itu masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Karena SE itu sifatnya hanya imbauan, seruan ajakan melihat perkembangan kasus yang ada.

“Awal Juli ada pembahasan (Idul Adha, red) antara Pemkot (Tangsel) dengan MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, Forkopimda,” tutupnya.(eka)




Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Penundaan Sekolah Belajar Tatap Muka

Kabar6.com

Kabar6-Kerinduan bagi para siswa/siswi untuk belajar tatap muka di sekolah belum bisa terobati. Menyusul adanya surat edaran (SE) Gubernur Banten Wahidin Halim berisi penundaan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka di setiap sekolah untuk wilayah Provinsi Banten, Selasa (29/12/2020).

SE Gubernur Banten Nomor: 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan belajar mengajar di Provinsi Banten ditandatangani Wahidin Halim pada 23 Desember 2020.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan untuk menghindari penyebaran yang lebih meluas dari virus.

SE ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten diimbau untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan dialihkan secara daring pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai batas waktu belum ditentukan.

**Baca juga: Bank BRI Cabang Balaraja Serahkan Bantuan Protokol Kesehatan ke Pasar Tigaraksa

Mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang masih belum dapat dikendalikan. Surat Edaran Gubernur Banten ini tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Banten. (han)




Bupati Tangerang Terbitkan Surat Edaran Hadapi Natal dan Tahun Baru

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 443.2/4322 – KSD/2020 tentang imbauan dalam rangka peringatan hari natal dan tahun baru pada situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Zaki mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 54 tahun 2020 Tentang perubahan peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan surat edaran (SE).

**Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak ke Jakarta

“Dan penerapan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang dalam peringatan hari natal dan tahun baru,” ujar Bupati Zaki dalam bunyi SE, Kamis (17/12/2020). (han)

Adapun imbauan berisi beberapa hal di antaranya:

1. Khusus peringatan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian (Mall, code, rumah makan, dan lain lain) wajib ditutup pada pukul 19.00 wib

2. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan malam tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan

3. Bagi yang melaksanakan Misa/Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan

4. Tidak melaksanakan kegiatan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan dan kegiatan lainnya

5. Tidak melakukan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan / kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor / arak arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin yang berwewenang

6. Melaksanakan dan mensosialisasikan 4M dan menghindari kerumunan kepada masyarakat




Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Libur Nasional di Pilkada Rabu Besok

Kabar6.com

Kabar6-Menindaklanjuti keputusan Presiden (Keppres), 27 November 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor, 800 /4088 – BKPSDM/2020 pada Rabu besok (2/12/2020) libur nasional.

SE yang ditandatangani Bupati Tangerang itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kabupaten Tangerang, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, para Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan para Camat se-Kabupaten Tangerang.

Tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak tahun 2020 sebagai hari libur Nasional, demikian bunyi SE menyerupai Keppres itu.

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Libur Nasional, agar keputusan Presiden ini dilaksanakan dengan baik,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran resminya, Sabtu (5/12/2020).

**Baca juga: Karang Taruna Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan 3 Video Kreatif Terbaik

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota (han)




Bupati  Zaki Revisi Surat Edaran Terkait Pengendalian Covid-19, Ini Isinya

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.2/2791-KSD/2020 sebagai revisi surat edaran nomor 443.2/2790-KSD/2020

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat se-kabupaten Tangerang terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi Covid-19, Jumat (18/9/2020).

Berikut isinya :

*Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/ pasar tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19

*Kedua, melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/ pasar tradisional, rumah makan, kafe, dan resto siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB

*Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020

**Baca juga: Klaster Industri, Kasus Covid-19 di Kecamatan Curug Melonjak.

*Keempat, melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (CR)




Surat Edaran Kadus 3 Cikuya, Ini Kata Camat Solear H. Sony Karsan

Kabar6.com

Kabar6-Camat Solear H. Sony Karsan membantah dengan tegas terkait edaran surat yang dikeluarkan oleh Kadus 3 Desa Cikuya Julaeni SH pada Selasa (24/3/2020) lalu yang tersebar dan viral di beberapa WhatsApp grup.

Dalam surat edaran itu dikatakan, 9 poin tersebut diatas agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi bersama, Karena di RT 19 RW 04 Desa Cikasungka (yang bersebrangan dengan Desa Cikuya), sudah ada 1 warga yang positif terinfeksi virus Corona dan saat ini sedang dikarantina di RSUD Balaraja.

H.Sony menuturkan, bahwa di wilayah yang dipimpinnya tidak ada warga yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) itu hanya berita hoax yang membuat masyarakat menjadi panik.

” Sampai saat ini tidak ada warga di Kecamatan Solear yang terinfeksi virus Covid-19, itu informasinya salah dan membuat masyarakat jadi panik, jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas,” ungkap Sony Karsan, Kamis (26/3/2020)

**Baca juga: Viral..! Surat Imbauan Kadus 3 Cikuya, Warga Cikasungka Positif Corona.

Sebagai Camat Solear H Sony Karsan meminta kepada masyarakat khususnya warga Desa Cikuya dan Cikasungka agar tetap tenang dan terus melakukan sosialisasi terkait cara pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan penyemprotan desinfektan

” Saya harap warga tetap tenang, jaga kebersihan lingkungan, jaga keluarga dan lakukan penyemprotan desinfektan, apabila mengalami demam, batuk pilek, sesak nafas segera berobat kepuskemas terdekat, jangan biarkan berlama-lama,” tutup Sony.(Tim K6)