1

Perusak Portal Sungai Turi Dilaporkan Pemkab Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Peristiwa perusakan portal dan barier milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berujung pada hukum.

Pemkab Tangerang telah melaporkan perusak aset miliknya tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/12/2019). Berkas pelaporan pun sudah masuk ke bagian pelayanan SPKT dengan nomor TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal mengatakan, pihaknya melaporkan terduga perusak aset milik Pemkab Tangerang tersebut dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengrusakan jo Pencurian.

“Pelaporan terkait perusakan aset daerah di Jalan Sungai Turi,” katanya selepas pelaporan di Polres Metro Tangerang Kota.

Rijal mengatakan, foto-foto portal dan barier yang dirusak dijadikan sebagai barang bukti pelaporan. Ia menyebut, saat perusakan berlangsung terdapat spanduk Komunitas Wartawan Banten (Kowarban). Diduga oknum wartawan yang mengatasnamakan Kowarban tersebut mendampingi kelompok pelaku perusakan.

“Yang dilaporkan kita belum menunjuk pelakunya karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya,” katanya.

Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aset Pemkab Tangerang. Rijal pun berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini.

“Kita nanti lihat perkembangannya. Menunggu kepolisian,” paparnya.**Baca juga: Pemkab Tangerang Salurkan 6 Ton Benih Padi ke Poktan.

Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana menambahkan, pihaknya heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang menginginkan pelebaran jalan di Jalan Sungai Turi sudah dipenuhi.

“Kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga. Tapi tetap dirusak segelintir warga saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pembongkaran portal dan barier milik aset Pemkab Tangerang di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019. (Oke)




Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum: Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab

Kabar6.com

Kabar6-Sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi Desa Laksana kembali merusak portal Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2019).

Terulangnya aksi pembongkaran tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara. Pasalnya, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi perusakan pertama.

Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji pada Minggu (17/11/2018) setelah dibongkar paksa oleh sekelompok masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu (16/11/2019) lalu.

“Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” tegas Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin lewat sambungan telepon Kamis (28/11/2019).

“Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab. “Harusnya Begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu Tupoksi Kepolisian adalah menciptakan keamanan,” urainya.

Kepada masyarakat yang melakukan perusakan, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menghimbau untuk menempuh jalan sesuai rel yang semestinya.

“Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan melalui rel yang sesungguhnya. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan diluar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik,” tutup Zakir.

Senada disampaikan Pengamat Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.

“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), ngga perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” tandas Herwanto.

Sementara itu Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi.

“Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas,” kata Rizal ketika dihubungi pada Kamis (28/11/2019).

Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.

“Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan,” katanya.

“Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Anshori mengaku heran atas sikap Pemkab Tangerang yang tidak segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pertama.

“Yang saya heran, kok pemilik aset tidak lapor. Ya, artinya kan yang punya aset itu Pemkab. Saya cek di polres juga, laporan tidak ada,” kata AKP Isa.

Dirinya menyebut, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji.

“Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barbuk masih disimpan di Polsek,” ujar Isa.**Baca juga: Kabupaten Tangerang Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi.

Informasi yang dihimpun, warga yang melakukan perusakan portal kali ini berjumlah 4 orang. Dua diantaranya bukan warga Desa Laksana.

“Pelaku berjumlah 4 orang, berdasarkan keterangan saksi di TKP dirinya mengenal 2 dari empat pelaku yang merupakan warga setempat, sementara dua orang lainnya tidak dikenal. Menurut saksi bukan warga (sekitar) Sungai Turi,” tutup Kapolsek.(Vee)




Portal Jalan Sungai Turi Dibongkar Paksa, Oknum Masyarakat Tabrak Aturan

Kabar6.com

Kabar6-Portal dan barrier Jalan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh sekelompok warga masyarakat, Sabtu (16/11/2019) kemarin.

Pembongkaran portal dan barrier ini karena warga merasa tidak terima jika lahan di bantaran Sungai Turi diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN)Tangerang. Dalam putusan No 2506/Pidsus/2018, pengawasan jalan bantaran kali Sungai Turi diserahkan ke Pemkab Tangerang dan dikembalikan sesuai fungsinya.

Pembongkaran portal dan barrier yang sebelumnya dipasang Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Pemkab Tangerang ini dilakukan sekitar 100 orang. Selain warga setempat, ada beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan.

Celakanya, kehadiran beberapa petugas keamanan dari kepolisian dan TNI yang berada di lokasi pun tidak digubris oleh oknum yang nama-namanya telah dikantongi identitasnya itu.

Kapolsek Pakuhaji, AKP M Isa Anshori membenarkan adanya pembongkaran jalan tersebut oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan wartawan di Banten.

“Ia hari ini (dibongkar) oleh masyarakat yang didampingi oleh orang yang mengaku komunitas wartawan Banten,” kata Isa saat di konfirmasi Sabtu (16/11/2019).

Menurut Isa, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dari siapapun atas adanya aktivitas pembongkaran yang status hukumnya telah inkrah ini.

“Yang jelas ini tidak ada pemberitahuan ke Polsek, ke Camat dan Kepala Desa. Tidak ada pemberitahuan, tau-tau kita sampai sudah dibongkar,” tutur Isa.

Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, pihaknya akan menggali informasi terkait dalang dibalik pembongkaran portal tersebut.

“Sudah pasti akan ada penyelidikan. Yang melakukan pembongkaran sudah kami data dan akan dilakukan pendalaman,” tukasnya.

**Baca juga: Warga Kabupaten Tangerang Isi Akhir Pekan di Kandang Godzila.

Terpisah, Pjs. Kepala Desa Laksana, Faisal mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan ihwal adanya pembongkaran portal dan barrer Jalan Sungai Turi tersebut.

Atas pembongkaran portal dan barrier, termasuk papan pemberitahuan yang telah dipasang, pihaknya akan berkoordinasi ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada pemberitahuan dan ini kan masih dalam pengawasan Pemkab,” pungkasnya.(Vee)