1

Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan ITAS Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan sejumlah layanan keimigrasian terhadap 3 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu, (25/6/2023).

Dua orang korban bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pukul 17:35 WIB sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21:30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Sejumlah kemudahan yang Imigrasi Soekarno-Hatta berikan antara lain layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status ke ITAS tidak bekerja untuk repatriasi 1 (satu) tahun atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedua orang korban yang kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko, merupakan eks-Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa sekitar tahun 1960. Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM berat tahun 1965.

**Baca Juga: Pengusaha Cemas Pengoperasian APILL di Ciputat Timur Terancam Bangkrut

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.

Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM berat masa lalu beserta ahli waris korban memperoleh kemudahan keimigrasian khususnya saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ujar Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023 mendatang. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Sediakan Jalur Khusus Partisipan Formula E

Kabar6-Ajang balapan mobil listrik, Formula E, kembali terlaksana di Jakarta Tahun 2023 ini. Berlangsung pada tanggal 3 dan 4 Juni 2023 di sirkuit AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara ini terbilang lancar. Bertaraf internasional ajang ini diikuti oleh 11 tim dari 8 negara.

 

“Sejak April lalu kami telah sediakan jalur khusus bagi partisipan Formula E yang melintas melalui TPI Soekarno-Hatta, hal ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim untuk membantu proses masuknya seluruh partisipan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Senin (5/6/2023).

 

Diketahui, terdapat 913 WNA partisipan Formula E Jakarta 2023 tiba di Indonesia sejak bulan April 2023 yang lalu. Keseluruhan data ini hanyalah yang melalui TPI Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama memasuki Indonesia. Terdiri dari pembalap, kru, teknisi, official, hingga media dan jurnalis asing.

**Baca Juga: Tertua dalam Sejarah, Temuan Jejak Kaki Manusia Berusia 153 Ribu Tahun Di Afsel

“Meski diikuti oleh 8 negara namun partisipan yang masuk terdiri dari berbagai asal warga negara, seperti Perancis, Itali, Jerman, Belgia, Spanyol, Polandia, Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Austria, Jepang, Australia, India, Brazil, Kanada, Selandia Baru, Denmark, Andorra, Yunani, Afrika Selatan, Swiss, Belanda, Portugal, Tiongkok, Irlandia, Lebanon, Swedia, Hungaria, Maroko, Nepal, Filipina, dan Malaysia,” ujar Tito.

 

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyampaikan akan turut memantau jalannya pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian selama Formule E berlangsung hingga kepulangan seluruh partisipan.

“Saya juga sudah minta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga buat jalur khusus untuk membantu proses keimigrasian saat kepulangan seluruh partisipan,” pungkas Ibnu. (Oke)




17 WNA Diciduk Imigrasi Soekarno Hatta

Kabar6-Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 17 WNA dalam giat operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5/2023) lalu. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta berhasil mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana dalam operasi pengawasan Orang Asing yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, dalam jumpa pers, Rabu (25/5/2023).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya, hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Kemudian terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

Kemudian terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Selebihnya terdapat 3 orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

**Baca Juga: Nyabu Bareng Janda di Kontrakan Sentul, Residivis Ditangkap

Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada. Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif,” katanya.

Sementara, Dirjen Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim mengatakan sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan jajaran petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

“Saya berharap teman teman tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, soal pengawasan dan penindakan kepada orang asing. Kalau mereka melanggar, sudah seharusnya kita menindak mereka. Karena, imigrasi Indonesia pun berhak menolak datangnya orang warga Negara Asing yang non prosedural,” ucapnya.

“Kemarin saya kumpulkan juga seluruh Kepala imigrasi SE-indonesia untuk melakukan pengawasan orang asing. Karena kita ingin pelintas yang berkualitas dan mendukung perekonomian, ilmu pengetahuan, atau pun yang dapat mendukung dalam konteks pariwisata,” kata Dirjen. (Oke)




Terlibat Penyelundupan Manusia, Dua Warga Negara India Ditangkap Imigrasi

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 2 Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.

Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu.

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

**Baca Juga: Hadiri Dies Natalis GMNI ke-69, Ketua KNPI Beri Pesan Tegas

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (Oke)




Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi Impor Tekstil Bekas

Kabar6-Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, otoritas bandara bukan melarang impor pakaian bekas masuk secara bebas. Hanya jasa membatasi sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyikapi banjirnya produk tekstil asal luar negeri.

“Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Minggu (19/3/2023).

Gatot terangkan, negara melihat produk impor tekstil bekas lebih diterima pasar ketimbang lokal. Alasannya, tekstil bekas bermerek dan jauh lebih murah.

“Sebenernya bukan larangan tapi pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi,” terangnya.

Gatot mengaku, langkah pembatasan yang dilakukan bea cukai sesuai kuota dari kementerian perdagangan. Salah satunya membatasi barang bawaan penumpang bandara.

“Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan itu dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota,” ungapnya.

**Baca Juga: Kaki Kiri Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Cimanceuri Cikupa

Diketahui, Presiden Joko Widodo menanggapi tentang larangan impor pakaian bekas yang masih menjamur di Indonesia.

Menurut Presiden, impor pakaian bekas sudah jelas dilarang di Indonesia, yang tertuang dalam Permendag Nomor 40/2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Jokowi saapaan akrab Joko Widodo juga mengatakan, fenomena impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop. Menganggu, sangat mengganggu,” tegas Jokowi.(yud)




17 WNA Ditindak Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6-Kantor Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Natal dan Tahun Baru 2022-2023.

“Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan,” ujar Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022.

Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang dikethui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjan izin tinggal keimigrasian 1 orang, dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR 1 orang.

Dari temuan tersebut, hingga 1 Maret 2022 Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria, dan akan melakukan pendeportasian kepada 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023. Selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres. (Oke)




Kini Layanan Penerbitan Dua Visa di Imigrasi Bisa Lewat Online

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim

Kabar6-Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan, proses penerbitan dokumen visa kini dirancang menjadi lebih mudah dan praktis. Pemohon dapat mengajukan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas loket pelayanan.

“Kita resmikan pula layanan online,” ungkapnya di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (26/1/2023).

Silmy menerangkan, model layanan yang dimaksud adalah pengajuan visa kunjungan wisata. Kedua, jenis permohonan penerbitan visa pra investasi.

**Baca Juga: 10 Pintu Elektronik Dipasang di Bandara Soekarno-Hatta

Layanan visa di atas juga berlaku untuk perpanjangan waktu masa berlaku. Sistem online ini, menurutnya, bertujuan pangkas birokrasi serta lebih memudahkan setiap pemohon penerbitan visa.

“Jadi tidak perlu lagi ke kantor Imigrasi,” terang Silmy. Kemudian terkait dengan autogate akan dipasang di tiga titik lokasi sarana angkutan transportasi publik.

Silmy menyebutkan yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Pelabuhan Batam.

“Di sini baru ada 5 autogate untuk keberangkatan dan 5 untuk kedatangan, jadi total 10. Ini lebih canggih dari yang sebelumnya di Terminal 3,” jelasnya.

Mantan bos PT Krakatau Steel itu bilang, kedepan Imigrasi akan melakukan perbaikan dan perbarui autogate di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan juga pada Bandara Ngurah Rai serta Pelabuhan Batam.

“Sementara yang kita utamakan adalah di Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Kemudian yang sudah juga akan masuk itu di Batam yang perlintasan melalui laut,” papar Silmy.(yud)

 

 




Sandiaga Uno Tinjau Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta 

Kabar6-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno melakukan peninjauan langsung pelayanan terhadap wisatawan mancanegara di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/1/2023).

Turut hadir Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, didampingi Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato P.P. Simamora, serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto. Selain itu, terdapat jajaran pimpinan tinggi Kementerian Parekraf, PT. Angkasa Pura II, dan struktural Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

**Baca Juga: Dubes Palestina Bakal Hadiri Perayaan Natal di Banten

Pada kesempatan kali ini, rombongan meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan dan kedatangan, TPI Bandara Soekarno-Hatta. Di keberangkatan, rombongan meninjau proses pemeriksaan keimigrasian melalui autogate yang mulai dijalankan kembali di TPI Bandara Soekarno-Hatta. Dengan meningkatnya arus perlintasan internasional, aktifnya autogate dapat membantu mengurai antrian dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian khususnya untuk WNI.

Pada peninjauan di Terminal Kedatangan, TPI Bandara Soekarno-Hatta, rombongan fokus pada proses pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara. Pada kesempatan kali ini, Sandiaga meninjau langsung proses penenrbitan Visa on Arrival (VOA) baik konvensional dan elektronik. Sandiaga mengapresiasi langkah Imigrasi dalam menerbitkan e-VOA.

“Setelah melihat semua ini, saya optimis, kedepannya sinergi antara Kemenparekraf dan Imigrasi, khususnya dalam menghadirkan turis mancanegara semakin solid, kita harus bangun sistem yang supportif untuk masa depan pariwisata Indonesia yang semakin baik,” ujar Sandiaga Uno.

Meskipun masih ada beberapa catatan dari Sandiaga, terkait sarana dan prasarana, seluruh stake holder di Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung dan mewujudkan bebrapa catatan tersebut. Sehingga kedepannya pariwisata Indonesia semakin maju, dan semakin banyak tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

“Pelayanan keimigrasian harus memberikan wajah yang “cantik” dengan mendorong pelayanan yang cepat dan user friendly, hal ini diimplementasikan dengan merevisi beberapa aturan sebagai bagian dari proses pembayaran secara elektronik, selanjutnya terdapat golden visa yang merupakan turunan dari second home visa yang sedang kita mapping mengacu pada visa yang dikeluarkan negara lain, tentunya dengan daya saing yang lebih baik.” tutur Silmy Karim.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang membawahi TPI Bandara Soekarno-Hatta, siap melahirkan inovasi serta berkomitmen dalam peningkatan pelayanan tersebut. “Intinya, kami siap dengan inovasi dan siap mendukung program kerja Dirjenim,” tegas Muhammad Tito Andrianto. (Oke)

 

 




Imigrasi Soekarno-Hatta Catat WNI Memilih Liburan ke Luar Negeri

Kabar6.com

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat data sistem perlintasan imigrasi, peningkatan mulai terlihat sejak tanggal 21 Desember 2022. Sebanyak 15.667 orang memasuki wilayah Indonesia dan 18.530 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Tren ini berlanjut hingga puncaknya tanggal 24 Desember 2022. Khususnya di keberangkatan yang mencatat 19.822 orang melintasi imigrasi. Terdiri dari 16.039 WNI dan 3.783 orang asing.

“Dari data tersebut saja dapat kita asumsikan bahwa orang Indonesia lebih banyak yang memilih liburan di luar negeri, karena dari tanggal 21 sampai 24 lebih banyak WNI yang ke luar negeri,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyiagakan 583 anggota yang terdiri dalam 4 grup seksi pemeriksaan keimigrasian yang bekerja 24 jam sehari. Hal tersebut untuk mendukung kelancaran perlintasan internasional selama Nataru.

“Kami harus berikan yang terbaik dalam pelayanan keimigrasian, ini jadi tanggung jawab kami dalam menjaga gerbang negara,” katanya.

**Baca juga: Libur Nataru, Menhub Budi: Maskapai Jangan Naikan Harga Tiket Tinggi

“Sampai saat ini, dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura menjadi asal negara orang asing pelintas masuk dan keluar Indonesia yang konsisten mengisi 5 teratas, mungkin karena secara lokasi paling dekat dan secara biaya juga paling murah,” tambahnya.

Berdasarkan data tersebut, kata Tito , dapat diasumsikan bahwa warga negara asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia memang dalam rangka berlibur. Hal ini juga turut mematahkan anggapan bahwa angka wisatawan mancanegara menurun setelah disahkannya RKUHP beberapa waktu lalu. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 20 WNA saat Operasi Pengawasan Nataru 

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 20 WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Rabu (21/12/2022).

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Sementara, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17 WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.

**Baca juga: 1.338 Personel dan 10 Pos Nataru Dikerahkan di Kota Tangerang 

“Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.

Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan. (Oke)