1

Study Tour SMPN 10 Batal Akibat Ditipu Agen Travel, Anggota DPRD Dorong Proses Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Tangerang Andri S Permana, angkat suara ihwal dikabarkan siswa kelas 9 SMP Negeri 10, yang gagal study tour ke Yogyakarta akibat diduga ditipu oleh agen travel.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang itu mendorong agar penipuan tersebut diproses secara hukum. Sehingga tidak memunculkan korban-korban lainnya.

“Saya tetap berharap proses penipuan tetap diproses secara hukum, karena harus memberikan efek jera agar tidak menimbulkan korban serupa,” ujar Andri kepada wartawan di SMP 10 Kota Tangerang, Rabu (14/6/2023).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang itu menegaskan peristiwa tersebut menjadi sebuah pembelajaran untuk institusi pendidikan yang lain. Dimana, saat sudah keluar edaran larangan study tour dari pembina atau Dinas Pendidikan setempat harusnya diindahkan.

“Karena bisa banyak cara kita untuk memberikan ruang untuk anak-anak menghabiskan hari terakhir di sekolah dengan cara lain diluar study tour. Tinggal inovasi dan kreativitas membuat ruang itu tetap ada,” tegas Politikus Muda ini.

Andri menyampaikan pembinaan dipercayakan kepada institusi Dinas Pendidikan. Namun, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pemdidikan terhadap sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran larangan tersebut.

“Nanti kalau kami akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan juga melakukan pembinaan terhadap sekolah sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Hari ini terjebak adalah alibinya proses perencanaan study tour ini sudah dilakukan jauh-jauh hari, ada proses nabung dan lain-lain, dan saya rasa itu bukan jadi alasan, banyak cara, solusi yang bisa kita berikan inovasi,” katanya.

**Baca Juga: 59 Lapak PKL di Kelapa Dua Tangerang Diratakan dengan Tanah

Ia mendorong pengembalian uang study tour tersebut harus dilakukan oleh pihak sekolah dengan proses secepat mungkin. Menurutnya, dana yang dikumpulkan oleh orang tua berbagai cara dilakukan oleh orangtua demi menyenangkan anaknya.

“Penekanan paling tegas adalah upaya pengembaliannya harus dikembalikan secepatnya. Akhirnya ini diberikan keleluasaan kepada perwakilan orangtua. Ini sedang dilakukan teknis, schedule terkait pengembalian,” ungkapnya.

“Kasus hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera. Jangan sampai ada korban SMP-SMP yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 Kota Tangerang akan melaporkan pihak travel yang membawa kabur uang tour para siswa ke Polsek Cipondoh, Rabu (14/6/2023).

“Mau lapor, hari ini nanti ke polsek Cipondoh,” ujar Iis Permasih, Kepsek SMP 10 Kota Tangerang saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Iis mengatakan uang yang telah disetorkan ke pihak travel sudah 90 persen. Namun, dirinya tidak merinci berapa total rupiah yang diberikan. Pasalnya, kata Iis, tidak semua siswa membayar secara full.

Namun, tour tersebut yang diketahui akan menuju ke Jogja dengan sejumlah tujuan lokasi. Setiap anak, diharuskan membayar sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.

Total kurang lebih terdapat 328 anak yang tercatat dalam perjalanan tersebut. Jika diakumulasikan nominal pembayaran dengan jumlah siswa, maka kurang lebih terdapat nominal Rp 492.000.000 yang terkumpul. “90 persen yang disetorkan. 328 anak,” tandasnya. (Oke)




Praktik Jual Beli LKS Di Ibu Kota Banten

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin, megaku mendapatkan laporan dari media sosial (medsos) adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) tingkat SMP di wilayahnya, dengan harga Rp 160 ribu per paket yang harus dibeli setiap siswa.

Menurut Wakil Walikota (Wawalkot) Serang, Subadri Ushuludin, praktik jual beli itu melanggar UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Di SMPN 10, Subadri mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP yang ada di Ibu Kota Banten, agar menghentikan praktik jual beli LKS. Dimana, dalam dua aturan tersebut tertulis kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan.

“Berangkat (laporan) dari medsos, ditindak lanjuti (oleh Pemkot Serang), semoga yang lainnya tidak (ada jual beli lagi). Ditingkat SD, ditemukan atau tidak (jual beli LKS), tetap akan saya kumpulkan kepala sekolahnya,” kata Wawalkot Serang, Subadri Ushuluddin, ditemui di SMPN 10 Kota Serang, Rabu (9/10/2019).

Pertemuan antara kepala sekolah, komite sekolah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang dan Subadri menghasilkan kesepakatan bahwa menghentikan praktik jual beli LKS kepada para siswa tingkat SMP.

“Antara para kepala sekolah SMP, komitmen Pemkot Serang menyudahi adanya kejanggalan yang ada di sekolah, di antaranya jual beli LKS, di tanda tangani di atas materai,” terangnya.

**Baca juga: HUT Ke-439, Wagub Banten Minta Pemkab Serang Seriusi Desa dan Pariwisata.

Jika dikemudian hari ditemukan kembali praktek jual beli LKS maupun buku paket siswa, baik ditingkat SD maupun SMP, Subadri selaku Wawalkot Serang mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada para guru maupun kepala sekolah yang terlibat.

“Sangsi kalau ada lagi kedepan, sangsinya tergantung berat ringannya. Ini baru (pertemuan kepala sekolah tingkat) SMP. Ada (yang melanggar) satu, dua, tiga lah,” jelasnya.(Dhi)