1

Dilema Kepala Desa di Lebak Kala Diminta Tak Mudah Terbitkan SKTM

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta para kepala desa (kades) tidak terlalu mudah menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Surat untuk keringanan pembiayaan pengobatan warga miskin di RSUD itu harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Untuk mengukur dan menilai tingkat kemiskinan warga, kades bisa mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

**Berita Terkait: Bupati Lebak Minta Kepala Desa Tak Mudah Terbitkan SKTM

Salah satu kades, Andi Suandi berharap, masyarakat bisa benar-benar paham terkait dengan aturan dalam penerbitan SKTM tersebut.

“Karena kan kadang warga itu enggak paham oh begini aturannya, mau nya kan yang punya atau enggak juga pengen keringanan (biaya lewat SKTM),” kata Andi kepada Kabar6.com, Kamis (5/1/2023).

Permasalahan yang akan menjadi dilema bagi kades, ujar Andi, di saat ada warga yang mengajukan SKTM tetapi tidak masuk dalam kriteria yang diatur dalam Kepmensos.

“Kalau masuk kriteria tentu enggak ada masalah, nah yang enggak masuk terus kita enggak tanda tangani kan jadi dilemanya ke kami kepala desa,” tutur Andi.

Terkait dengan edaran bupati, Andi mengaku sudah mensosialisasikan supaya masyarakat paham bahwa SKTM harus diterbitkan kepada masyarakat tidak mampu sesuai kriteria Kepmensos.

“Sudah, kemarin sudah mulai kami sampaikan sosialisasikan bahwa kalau memang mampu tidak akan kami berikan (SKTM). Tanggapannya macam-macam ya, bilang enggak adil karena kan sama-sama warga juga,” ucap Andi.(Nda)




Bupati Lebak Minta Kepala Desa Tak Mudah Terbitkan SKTM

Kabar6-Kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak diminta tidak gampang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Nomor: 460/3823-Dinsos/2022. Edaran tersebut terbit tanggal 30 Desember 2022.

Iti meminta kepala desa/lurah agar tidak terlalu mudah dan selektif/objektif dalam membuat dan menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Apabila saat diverifikasi oleh Tim Dinsos Lebak ditemukan warga yang mengantongi SKTM tersebut justru merupakan keluarga mampu, maka pemerintah desa lah yang akan menanggung pembiayaannya.

**Baca juga:http://Tak Melaut karena Cuaca Ekstrem, Nelayan Lebak Pilih Berkebun

“(SKTM) untuk pengobatan di RSUD bagi warga miskin yang belum punya BPJS PBI atau BPJS PBI nya tidak aktif,” kata Kepala Dinsos Lebak, Eka Dharmana Putra kepada Kabar6.com, Senin (2/1/2023).

Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu harus menjadi acuan kades dalam mengukur dan menilai tingkat kemiskinan warga yang meminta SKTM.

“Iya, sejatinya harus sesuai dengan Kepmensos tersebut,” kata dia.(Nda)




Kelurahan Bonang Menolak Keluarkan SKTM Untuk Kelengkapan Administrasi Rumah Sakit

Kabar6.com

Kabar6-Keterbatasan ekonomi membuat Muhaimin (23), warga RT 002 RW 026 Perumahan Dasana Indah Blok UF, Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang, tak bisa mengeluarkan istrinya Trisnawaty (20), yang baru melahirkan dari rumah sakit karena belum memenuhi administrasi yang ditentukan.

Muhaimin yang berprofesi sebagai sekuriti dan baru enam bulan mengontrak rumah di Dasana Indah, mencoba ke pihak RT dan RW untuk membuatkan surat pengantar sebagai syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, Kamis (20/12/2018).

Disibukkan harus pulang pergi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Tangerang, akhirnya Muhaimin meminta tolong tetangganya, Deddy untuk membuatkan SKTM yang diinginkan ke kelurahan.

Berbekal surat pengantar dari pihak RT dan RW, Deddy menuju Kelurahan Bojong Nangka untuk membuat SKTM yang diinginkan, Jumat (21/12/2018).

Sesampainya di kelurahan, Deddy segera menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW ke staf yang bertugas bernama Umi, untuk dibuatkan SKTM. Namun staf kelurahan mengabaikan permintaan itu.

Tak dapat dihindarkan, perdebatan menjadi sengit saat staf kelurahan tak kunjung membuatkan SKTM yang diinginkan.

“Saya datang kesitu (kelurahan, red) hanya untuk minta dibuatkan SKTM, agar istri tetangga saya dapat keluar dari rumah sakit. Tapi staf kelurahan tetap menolak,” ungkap Deddy, Selasa (25/12/2018).

Menurut Deddy, staf kelurahan bernama Umi menolak membuatkan SKTM karena alasan bertentangan. Namun staf kelurahan tak menjelaskan bertentangan seperti apa yang dimaksud.

**Baca juga: PLN UID Banten Pastikan Tinggal 10 Gardu Dalam Pemulihan.

Kata Deddy, staf kelurahan mengatakan warga yang tinggal belum satu tahun tidak bisa dibuatkan SKTM, minimal harus satu tahun.

“Baca dong undang-undangnya,” kata Deddy menirukan pembicaraan Umi, staf kelurahan.

Hingga berita ini diturunkan, Muhaimin belum bisa mengeluarkan istrinya dari RSU Kabupaten Tangerang karena belum melunasi administrasi. Sementara, SKTM yang diinginkan tak kunjung dibuat dengan alasan bertentangan. (vee/jic)