oleh

Bupati Lebak Minta Kepala Desa Tak Mudah Terbitkan SKTM

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak diminta tidak gampang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Nomor: 460/3823-Dinsos/2022. Edaran tersebut terbit tanggal 30 Desember 2022.

Iti meminta kepala desa/lurah agar tidak terlalu mudah dan selektif/objektif dalam membuat dan menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Apabila saat diverifikasi oleh Tim Dinsos Lebak ditemukan warga yang mengantongi SKTM tersebut justru merupakan keluarga mampu, maka pemerintah desa lah yang akan menanggung pembiayaannya.

**Baca juga:http://Tak Melaut karena Cuaca Ekstrem, Nelayan Lebak Pilih Berkebun

“(SKTM) untuk pengobatan di RSUD bagi warga miskin yang belum punya BPJS PBI atau BPJS PBI nya tidak aktif,” kata Kepala Dinsos Lebak, Eka Dharmana Putra kepada Kabar6.com, Senin (2/1/2023).

Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu harus menjadi acuan kades dalam mengukur dan menilai tingkat kemiskinan warga yang meminta SKTM.

“Iya, sejatinya harus sesuai dengan Kepmensos tersebut,” kata dia.(Nda)