Oknum Pejabat Diduga Terlibat Pengurukan Situ Rompong
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak konsisten dalam upaya pelestarian lahan konservasi dan daerah resapan air. Situ-situ kembali diserobot oleh pengembang. Seperti yang baru terjadi di Situ Rawa Rompong, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Ketua OKP Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa), Dodi Haryanto mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany harus berani bertindak tegas. Bertindak secara transparan dan adil menindak oknum anak buahnya yang diduga terlibat dalam pengerukan Situ Rompong.
“Jangan kebanyakan seremonial. Tapi akhirnya situ-situ terus dicaplok oleh pengusaha yang tamak,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (6/8/2018).
Dodi beranalogi terkait dugaannya ada oknum aparatur daerah yang terlibat dalam pengurukan Situ Rompong. Oknum tersebut, menurutnya, telah memberikan sinyal lampu hijau kepada pengembang PT Harapan Permai Indonesia.
Apalagi, lanjutnya, telah ada pernyataan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel, bahwa pengembang telah menguruk lahan Situ Rompong hingga mencapai 10.124 meter persegi. Adapun izin pengurukan hanya 14.552 meter persegi.
“Logika sederhananya, tidak mungkin ada tamu masuk ke rumah orang lain tanpa izin masuk. Entar dari bapak, ibu, anak atau PRT-nya. Dan walikota harus berani menindak oknum aparat yang terbukti terlibat pengurukan Situ Rompong,” ujar Dodi.
Menurutnya, pengelolaan situ-situ telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dodi bilang, dalam Pasal 70 Ayat 2, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan langsung masyarakat.
Pengembang cluster, Dodi menambahkan, telah melanggar Pasal 52 regulasi di atas yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
Oknum aparatur daerah pun dapat dijerat hukuman kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 500 juta. Ketentuan hukum itu telah diatur dalam Pasal 94 Ayat 3 UU Nomor 07 Tahun 2004 tentang SDA.**Baca Juga: Korupsi di RSUD Kota Serang, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka.
“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat 2,” papar Dodi.(yud)