1

Oknum Pejabat Diduga Terlibat Pengurukan Situ Rompong

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak konsisten dalam upaya pelestarian lahan konservasi dan daerah resapan air. Situ-situ kembali diserobot oleh pengembang. Seperti yang baru terjadi di Situ Rawa Rompong, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.

Ketua OKP Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa), Dodi Haryanto mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany harus berani bertindak tegas. Bertindak secara transparan dan adil menindak oknum anak buahnya yang diduga terlibat dalam pengerukan Situ Rompong.

“Jangan kebanyakan seremonial. Tapi akhirnya situ-situ terus dicaplok oleh pengusaha yang tamak,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (6/8/2018).

Dodi beranalogi terkait dugaannya ada oknum aparatur daerah yang terlibat dalam pengurukan Situ Rompong. Oknum tersebut, menurutnya, telah memberikan sinyal lampu hijau kepada pengembang PT Harapan Permai Indonesia.

Apalagi, lanjutnya, telah ada pernyataan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel, bahwa pengembang telah menguruk lahan Situ Rompong hingga mencapai 10.124 meter persegi. Adapun izin pengurukan hanya 14.552 meter persegi.

“Logika sederhananya, tidak mungkin ada tamu masuk ke rumah orang lain tanpa izin masuk. Entar dari bapak, ibu, anak atau PRT-nya. Dan walikota harus berani menindak oknum aparat yang terbukti terlibat pengurukan Situ Rompong,” ujar Dodi.

Menurutnya, pengelolaan situ-situ telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dodi bilang, dalam Pasal 70 Ayat 2, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan langsung masyarakat.

Pengembang cluster, Dodi menambahkan, telah melanggar Pasal 52 regulasi di atas yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

Oknum aparatur daerah pun dapat dijerat hukuman kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 500 juta. Ketentuan hukum itu telah diatur dalam Pasal 94 Ayat 3 UU Nomor 07 Tahun 2004 tentang SDA.**Baca Juga: Korupsi di RSUD Kota Serang, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka.

“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat 2,” papar Dodi.(yud)




Perkimta Tangsel: Lahan Situ Rompong Diuruk 10.124 Meter

kabar6.com

Kabar6-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan, pihak PT Harapan Permai Indonesia telah kelebihan menguruk lahan.

Pengembang cluster Revista Rempoa terindikasi telah menguruk lahan Situ Rompong yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.

“Pengembang sudah off side. Kelebihan lahan yang diuruk 10.124 meter persegi,” kata Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada wartawan ditemui di Masjid Al-I’tishom, Jum’at (3/8/2018).

Ia jelaskan, pihak pengembang telah mengantongi surat rekomendasi pengurukan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Tetapi izin resmi hanya mencapai 14.552 meter persegi. “Pengembang bilangnya nguruk mau bikin lapangan bola,” jelas Mukkodas.**Baca juga: Warga Tangsel Protes Situ Rompong Diuruk Pengembang.

Ditanya kepastian bahwa pihak pengembang perumahan tersebut telah menguruk lahan resapan air milik negara. “Ya kalau itu mah enggak usah dijelaskan lagi. Udah jelas (melanggar-red),” tegasnya.

Kini proyek pengurukan lahan telah dihentikan oleh Satpol PP Kota Tangsel. Spanduk petanda segel dipasang di seng pintu masuk area proyek pembangunan.(yud)




Warga Tangsel Protes Situ Rompong Diuruk Pengembang

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga yang bermukim di RT 05 RW 05, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tiga kali mendemo kantor kelurahan setempat. Warga protes lantaran menuding lahan resapan air di Situ Rompong telah diuruk pengembang perumahan.

Sutarjo, salah satu warga sekitar mengatakan bahwa kegiatan pengurukan mulai berlangsung sejak bulan puasa kemarin. Warga tak bereaksi lantaran mengira pengurukan hanya dilakukan di lahan milik pengembang PT Harapan Permai Indonesia saja.

“Tapi lama kelamaan kita perhatiin koq urukannya malah melebar,” katanya kepada wartawan ditemui di sekitar pemukimannya, Jum’at (3/8/2018).

Atas kejadian itu, warga sekitar akhirnya memilih jalur mendatangi kantor aparatur wilayah setempat. Terakhir pada Jum’at kemarin.

“Pengembang sempat masang pagar seng. Warga sini kompak akhirnya dirobohin itu seng,” terang Sutarjo.**Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan Tersangka Tawuran Pelajar.

Ari, warga lainnya yang masih dekat lokasi perkara mengaku, bahwa pengurukan telah mengganggu kelestarian ekosistem lingkungan sekitar. Ia khawatir bila musim hujan terjadi banjir lantaran lahan resapan air semakin menyusut.

“Karena di situ kita masih bisa melihat berbagai satwa liar, ada tupai, biawak, burung ruak-ruak, ular, dari python sampai ke kobra dan lain-lain. Alamnya asri banget. Dan kalau hujan jadi tempat penampungan air,” paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pengembang cluster Revista Rempoa tidak bisa dikonfirmasi. Kabar6.com masih berupaya minta klarifikasi pengembang.(yud)