1

DPUPR Banten Beberkan Asal Muasal Timpang Tindih Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang

Kabar6- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten asal muasal tumpang tindihnya sertifikat di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Diketahui sebelumnya, ada16 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit di Situ Cipondoh. Padahal situ tersebut aset Pemprov Banten.

Situ Cipondoh di kelola oleh pihak swasta yakni PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengungkapkan, tumpang tindihnya sertifikat sebelum situ Cipondoh di serahkan asetnya ke Pemprov Banten dari Pemprov Jawa Barat.

“Ternyata diketahui sebelum diserahkan ke provinsi Banten dari jawa barat, ternyata sudah ada tumpang tindih sertifikat, sejak dibawah 2005 atau 2004,”kata Arlan di konfirmasi belum lama ini.

**Baca Juga: Iti Jayabaya dan Benyamin Davnie Teken Kerja Sama, DLH Lebak: Belum Detail soal Pengelolaan Sampah

Setelah aset tersebut diserahkan ke Pemprov Banten, kondisinya sudah tumpang tindih sertifikat.

Mulai dari sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Data tersebut kata Arlan didapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi penyerahan ke Banten itu dalam kondisi tumpang tindih. Bukan ketika (sudah) pindah ke Banten Justru kita juga minta datanya dari BPN,” ungkapnya.(Aep)




Buset! Warga Ungkap ada 16 SHM Terbit Diatas HPL Situ Cipondoh Tangerang

Kabar6- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menelusuri keberadaan situ di seluruh wilayah Provinsi Banten yang beralih fungsi.

Berdasarkan yang dimiliki Kejati Banten dari 137 diperkirakan 36 situ aset Pemprov Banten menjadi daratan, pabrik, perumahan, bahkan Kejati menyebut ada yang dijual oleh pihak tertentu.

Dari 36 situ yang bermasalah salah satunya Situ Cipondoh yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu warga Kota Tangerang yang bernama Budi usia melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, Kamis (21/9/2023).

Warga menyebut diduga ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang overlap dengan Hak Guna Bangunan (HGB) diatasHak Pengelolaan Lahan (HPL) situ Cipondoh. Padahal Situ Cipondoh tercatat sebagi aset Pemprov Banten.

Perwakilan warga bernama Budi menegaskan, Pemprov Banten harus mengembalikan fungsi situ Cipondoh sesuai ketentuan, karena permasalahan di dalamnya sangat fatal.

“Ini salah, fatal gak bisa di kompromikan dan tidak bisa di toleransi dan harus dibatalkan, itu target saya ke sini. (Diduga ada)16 sertifikat diatas HPL situ Cipondoh terbit atas nama perorangan,”tegas Budi.

Budi mengaku miris sikap Pemprov Banten yang terkesan cuek dengan permasalahan yang terjadi di situ Cipondoh.

“Kalau situ Cipondoh milik provinsi, selama ini mereka melek atau tidur mengelola situ Cipondoh. Tanya bagian asetnya, bagian hukumnya saya mah udah capek,”cetusnya.

Budi membeberkan terbitnya 16 SHM di atas HPL situ Cipondoh terjadi dari kurun waktu 1994 hingga 2005. Namun lagi-lagi ia menilai Pemprov tidak bereaksi.

“Saya belum lihat pergerakan yang agresif soal situ Cipondoh. Sehingga saya datang ke sini,”terangnya.

**Baca Juga: Pejabat Bupati Tangerang Resmi Dilantik, Ini Pesan Pejabat Gubernur Banten

Padahal dulu ia sempat adukan ke Ketua DPRD Banten saat dijabat Asep Rahmatullah. Saat ini sebagai lahan di situ Cipondoh sudah berdiri beberapa bangunan.

Untuk itu ia berharap situ Cipondoh bisa dikembalikan sesuai fungsinya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, hasil audiensi dengan Komisi III DPRD Banten akan dilakukan pertemuan yang lebih besar lagi.

Bahkan dirinya merasa tidak puas dengan pertemuan Komisi III dan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Banten.

“Menurut mereka akan dilakukan pertemuan yang lebih luas, karena saya tadi protes, BPN gak hadir, bagian hukum gak hadir. Jadi mereka akan melakukan pertemuan lagi yang lebih luas di hadiri dengan beberapa lintas instansi,”tandasnya.(Aep)