1

Soal Karyawan Sepatu Adidas Dipecat, Disnaker Lebak : Cuma Miskomunikasi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, menyebut, persoalan Dini Rosdiawan salah seorang karyawati perusahaan produsen Upper (Bagian atas) sepatu Adidas PT Parkland Word Indonesia (PWI) VI hanya kesalahpahaman.

Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Lebak Tajudin, seusai pertemuan bipartit menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Dini yang merasa di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, Jum’at (28/2/2020).

“Ternyata ada miskomunikasi antara karyawan dengan perusahaan. Jadi, Dini tidak di-PHK oleh perusahaan melainkan hanya mendengar ucapan dari atasannya yang bukan bagian dari pimpinan HRD,” ungkap Tajudin kepada wartawan.

Kesalahpahaman itu bermula dari Dini yang tidak masuk kerja karena harus menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya selama 5 hari.

“Saat hari keenam, Dini memberikan surat keterangan dokter tetapi oleh pengawas tidak diterima dan mengeluarkan pernyataan bahwa Dini di-off-kan. Dari situ lah masalah timbul. Jadi, Dini tidak masuk bukan karena malas tapi sakit,” kata Tajudin.

**Baca juga: Disnaker Lebak Panggil Ormas Ini Terkait Karyawan Produsen Sepatu Adidas yang Ngaku Di-PHK.

Ternyata, pernyataan pengawas atau atasan Dini berbeda dengan pihak HRD perusahaan yang sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat PHK.

“Jadi bukan PHK sepihak tetapi miskomunikasi. Dan sudah ada kesepakatan, Dini boleh kembali bekerja. Masalah pengaduan ini sudah clear, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” katanya.(Nda)




Produsen Sepatu Adidas di Lebak : Belum Pernah Pecat Karyawan Karena Sakit

Kabar6.com

Kabar6-Produsen Upper (bagian atas) sepatu Adidas, PT Parkland World Indonesia (PWI) VI Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menegaskan, tidak pernah memberhentikan Dini Rosdiawan, salah seorang karyawan yang mengaku dipecat saat sakit.

Legal PT PWI Rangkasbitung Bad’a F. Yadi, mengatakan, Dini masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

“Iya (Masih karyawan). Karena sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan surat PHK atas nama Dini Rosdiawan,” kata Yadi saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (26/2/2020).

Namun kata Yadi, sejak tanggal 9 November 2019 hingga saat ini, Dini tak pernah datang ke perusahaan. Upaya untuk memanggil Dini juga diklaim telah dilakukan oleh perusahaan.

**Baca juga: Dinilai Merugikan, Kabupaten Lebak Tutup Galian Tanah Merah Ilegal.

“Kalau dia punya itikad baik datang ke perusahaan jangan menghilang. Saya udah kroscek, surat yang kami terima itu kalau tidak salah tanggal 8 November lima hari ke depan, kemudian ke sana nya tidak pernah ada surat keterangan,” katanya.

“Ada apa dan seperti apa masalahnya datang ke perusahaan jangan bercerita yang sekiranya dia memberi data yang tidak jelas,” tambah Yadi.(Nda)