oleh

Dinilai Merugikan, Kabupaten Lebak Tutup Galian Tanah Merah Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak menghentikan sekaligus menutup aktivitas galian tanah merah yang tidak mengantongi izin alias ilegal.

Keputusan itu disampaikan Bupati Iti Octavia Jayabaya setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan pengusaha, dinas dan pihak kepolisian, Selasa (25/2/2020).

“Tindak lanjut dari inspeksi yang kami lakukan pada 18 Februari 2020. Saya tegaskan, Pemkab Lebak sangat serius dan tidak main-main untuk hal yang merugikan masyarakat,” kata Iti.

Iti menegaskan, pemerintah daerah tidak menghalang-halangi para pengusaha yang akan masuk untuk melakukan kegiatan usaha. Namun, Pemkab Lebak mengingatkan agar pengusaha memperhatikan perizinan dan dampak lingkungan.

“Bisa membahayakan keselamatan lalu lintas. Saya sudah sampaikan, kalau pengusaha bandel mereka akan berurusan dengan pihak kepolisian. Jadi, penutupan ini bukan main-main,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Sebelumnya, Iti Jayabaya sempat memarahi sopir truk fuso pengangkut galian tanah merah di wilayah Curugbitung. Iti menuding, lalu lalang truk bertonase berat menjadi penyebab rusaknya jalan dan jembatan yang dibangun dengan APBD Lebak.

Dari video yang beredar, Iti yang diapit ajudannya naik ke pintu fuso seraya memarahi sang sopir. Informasi yang diperoleh, Iti memberhentikan kendaraan tersebut lantaran muatan tanah merusak dan mengotori ruas jalan.

“Ngapain lu mobil kagak bawa STNK,” kata Iti dengan nada keras.**Baca juga: Produsen Sepatu Adidas di Rangkasbitung Bantah Pecat Karyawan Karena Sakit.

Selain merusak jalan, lalu lalang truk juga diduga menjadi penyebab rusaknya Jembatan Cibereum yang dibangun oleh Pemkab Lebak dengan anggaran Rp50 miliar.

“Ngarusak jalan aing sia (Ngerusak jalan saya aja kamu),” cetusnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email