1

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 2 Pengedar Sabu

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah A alias Jeri (26) dan HA (28). Keduanya ditangkap pada Senin (19/4/2021) di lokasi berbeda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang. Dari hasil pendalaman, Tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas tersangka A alias Jeri.

“Lalu kami transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Jumat (23/4/2021).

Kepada petugas, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.

**Baca juga:Kejanggalan Gugatan Vreddy Dibeberkan di PN Tangerang

“Kedua trsangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(Vee)




Satnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Tiga Tersangka Terkait Peredaran Narkotika

Kabar6- Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda.

Kasat Narkoba AKP Dheny mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim dari Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang berinisial AW alias ENGEK (39) di Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang pada dua April lalu.

“Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bungkus kemasan bertuliskan meiji yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dan di balut solasi bening dengan berat dua koma sembilan puluh enam gram termasuk alat hisap,” kata Dheny, Selasa (6/4/2021).

Dua hari kemudian, tim Satnarkoba kembali mengamankan seorang J alias EENG (45). Berdasarkan hasil penggeledahan di temukan BB berupa tiga plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam box motor merk pelaku.

Setelah di introgasi ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di kontrakannya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dan di temukan lagi dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, termasuk seperangkat alat hisap shabu yang tersimpan di belakang lemari rumah kontrakan milik pelaku.

“Total berat BB yg berhasil diamankan 7,83 gr, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut di dapat dari DS,”ujarnya.

Tak butuh lama, pelaku Ds pun kembali diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Petugas juga berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kurang lebih berat 0,25 gram. Menurutnya, dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang pertama di tangkap yakni EENG.

**Baca juga: Pasca Longsor Tiga Tahun Lalu, Pendakian Gunung Pulosari Masih Dilarang

“kami dari Satnarkoba Polres Pandeglang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus narkotika tersebut,”tutupnya.(Aep)




Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (31), Minggu (28/3/2021) di Akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Beke yang merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (3/4/2021).

Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

**Baca juga: Praktisi Hukum Sebut PT BLP Agung Intiland Terancam Bisa Dicabut Izin Lokasinya

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.(vee)




Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pemilik Sabu Asal Balaraja

kabar6

Kabar6 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus LH (21) di rumahnya di Kampung Pasir, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/2/2021). Pria pengangguran ini dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang disimpan tersangka dalam plastik klip bening yang disembunyikan tersangka di sela-sela rumah,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/3/2021).

Kata Wahyu, petugas kemudian menyisir rumah tersangka hingga petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik adalah miliknya,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Tersangka LH kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Wahyu, tersangka masih dimintai keterangan terkait asal barang dan wilayah peredarannya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curas Sadis di Tigaraksa

Atas perbuatannya, tersangka LH bakal di dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(vee)




Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Buruh Pabrik Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang buruh berinisial S (27) dan temannya FI (28) yang sama-sama berasal dari Kabupaten Tangerang diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang Kamis (11/2/2021) sekira pukul 23.14 wib.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka S (26) dan FI (27) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Wahyu, Senin (15/2/2021).

Lanjut Wahyu menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di Cikupa, Kabupate Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bekas bungkus rokok Clas Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,28 gram yang di simpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka (S). Kemudian tersangka (S) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka (FI) yang rumahnya masih satu kampung dengan tersangka (S). Kemudian tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka (FI).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan S (26) dan FI (27) yang merupakan warga Kab. Tangerang akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

**Baca juga: Satgas Covid-19 Kelurahan Tigaraksa Lakukan Penyemprotan Desinfektan di RW 06

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia. (Vee)




Ribuan Butir Obat Keras Hexymer Kembali Diamankan Polisi di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Satnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan obat keras merek Hexymer. Sebanyak 1.121 butir obat tanpa izin edar tersebut diamankan setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial MF (22).

“Kronologis kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari Minggu, 24 Januari 2021 pukul 01.30 WIB di pinggir jalan Kaduagung Rangkasbitung. Dilakukan penggeledahan ditemukan 90 butir obat berwarna kuning merek Hexymer di lipatan celana,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, Selasa (26/1/2021).

Polisi kemudian menggeledah sebuah kontrakan di Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur Rangkasbitung. Dari dalam kontrakan tersebut, petugas kembali mendapati obat yang sama dengan jumlah yang jauh lebih banyak disimpan di dalam lemari MF.

“Sebanyak 1.121 butir Hexymer beserta 1 unit handphone merek Realme 5 Pro dan uang Rp25 ribu diamankan,” ujar Ilman.

**Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Lebak Capai 1.249 Kasus, Bagaimana Ketersediaan Tempat Tidur RS?

Pemuda asal Paluh Mambu, Kecamatan Hitam, Aceh Utara bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Ilman.(Nda)




Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kabar6.com

Kabar6- Satuan Reserse Narkobaa (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu dari sembilan tersangka ini adalah seorang pengguna narkotika jenis sabu. Ade menjelaskan, latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato.

“Satu pengguna sabu ini adalah seorang residivis. Sementara delapan orang lainnya pengedar. Kami tangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polresta Tangerang yakni, Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja,” kata Ade saat menggelar press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

**Baca juga: Hotel Yasmin Penuh, Satu Pegawai Disdik yang Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Sub 111 dan Pasal 112 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman la tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Vee)




Gegara Sabu, Perangkat Desa Kolelet Pandeglang Berurusan dengan Polisi

Kabar6.com

Kabar6-MAW (45) Oknum perangkat desa di Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu. MAW ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang kedapatan memiliki sabu sebanyak kurang lebih 0,43 gram sabu.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, MAW ditangkap di pinggir jalan yang berlokasi di Kampung Bajeg, Desa Kolelet, Kecamatan Picung pada Sabtu (11/1/2020) kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang haram tersebut plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap MAW di temukan satu bungkus bekas kotak rokok merek Marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku jaket sebelah kanan yang digunakan MAW,” kata David, Sabtu (18/1/2020).

Setelah dilakukan interogasi petugas, pelaku membenarkan jika barang haram tersebut miliknya yang dibeli pelaku dari R yang kini statusnya menjadi Daftar Pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara, Camat Picung Ahmad Fathoni membenarkan, ada perangkat desa di Kecamatan Picung ditangkap polisi karena kasus sabu. Ia menghormati proses hukum terhadap MAW. Menurutnya, jika sudah ada ketetapan hukum, maka akan dilakukan pergantian.

**Baca juga: Lagi, Lumba-lumba Terdampar di Laut Pandeglang.

“Ya, ada benar. Diproses saja nanti juga diganti, kalau sudah ada ketetapan hukum diganti,” katanya.

Ditangkapnya MAW, dikatakannya tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut. Sebab kata dia, kinerja MAW dinilai tidak produktif selama bekerja di desa tersebut.

“Gak lah (mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa orangnya) kurang produktif. Sebagi staf biasa yang tukang disuruh-suruh,” tandasnya.(Aep)




Satu Bulan, 39 Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polresta Tangerang. Hal itu karena berdasarkan data dari satuan reserse kriminal narkoba (Satresnarkoaba) Selama sebulan terakhir, mereka sudah mengamankan 39 pengedar narkoba. Dari 39 tersangka pengedar narkoba tersebut, 21 diantaranya berprofesi karyawan swasta.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, penangkapan 39 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang tersebut merupakan hasil pengembangan beberapa kasus selama sebulan.

Namun bila ditotalkan selama 11 bulan, pihaknya sudah menangkap 391 tersangka berikut sejumlah barang bukti narkona jenis sabu-sabu dan ganja.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi. Sebulan saja, kami berhasil menangkap 39 tersangka pengedar. Belum lagi tersangka pemakai,” kata Tosriadi kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Sabtu (28/12/2019).

Tosriadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestang Tangerang.

Untuk itu, Tosriadi mengimbau, masyarakat yang mengetahui informasi peredaran dan peyalahgunaan narkoba segera melapor ke kantor polisi terdekat. Untuk memerangi bahaya narkoba, lanjut Tosriadi, tidak cukup pihak dari kepolisian, namun juga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kita akan terus perangi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerangg. Dan bagi masyarakat yang mempunyai informasi, jangan ragu untuk menginformasikan kepada kami, dan identitas pelapor pasti kita lindungi,” tegas pria asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini.

**Baca juga: Kado HUT Ke-76, Kabupaten Tangerang Raih Peringkat I Program Pencegahan Korupsi.

Dalam kesempatan itu, Tosriadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang jangan pernah sekali-kali mengedarkan atau mengkomsumsi narkoba, hal itu karena merugikan dirinya sendiri.

“Sepintar-pintarnya orang memakai atau mengedarkan narkoba, pasti kami akan bisa menangkap. Dan kami akan menindak tegas dengan hukuman yang berlaku,” ungkapnya.(Vee)




2019, Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap 311 Kasus

Kabar6.com

Kabar6-Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Buktinya, berdasarkan data dari satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang sepanjang 2019 berhasil mengungkap 311 kasus.

Tak tanggung-tanggung, polisi juga menyita barang bukti 151187,44 gram narkoba jenis ganja dan 686,08 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 391 tersangka, diantaranya tiga oknum polri dan satu apartur sipil negara (ASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, salah satu oknum polisi yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang itu berinisial TD berpangkap AKP. Saat ini, TD sudah mendekam di Rutan Kelas 1 Tangerang.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupten Tangerang dominasi oleh karyawan swasta sebanyak 165 tersangka. Disusul oleh wirasuasta sebanyak 73 tersangka, pengaguran atau tidak memiliki pekerjaan sebanyak 66 tersangka, buruh 44 tersangka, mahasiswa 14 tersangka, satpam 3 dan lainnya 18 tersangka.

“Selain itu, kami juga menangkap tiga oknum polisi dan satu ASN menjadi tersangka peyalahgunaan narkoba,” kata Tosriadi kepada Kabar6.com saat ditemui di ruangnya, Jumat (20/12/2019).

Saat ditanya nama tiga oknum polisi dan satu ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, Tosriadi enggan meyebutkan. Namun demikian, menurut Tosriadi, ketiga oknum polisi dan satu ASN itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap dua (P21) dan sudah menjalani persidangan.

“Kemungkinan, dari tiga oknum polisi dan satu ASN yang terjerat narkoba itu sudah divonis,” ungkapnya.**Baca juga: 8 Santri di Cisauk Terjangkit Hepatitis A Bersamaan, Kok Bisa?.

Dalam kesempatan itu, Tosriadi menghimbau, masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

“Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing,” katanya.(Vee)