1

Inspektorat Diingatkan Agar Tak “Bermain” Soal Sanksi Lurah Paninggilan Utara

Kabar6.com

Kabar6-Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mendesak pihak inspektorat Kota Tangerang untuk dapat segera memberikan sanksi Lurah Paninggilan Utara, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli). Ia menduga lambannya pemberian sanksi jangan sampai Inspektorat yang sebagai wasit ikut bermain.

Padahal, PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi.

“Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi. Jangan sampai wasit ikut bermain. Ini kan bahaya,” kata Riko dalam diskusi yang digelar oleh Solusi Movement, dalam tajuk Fraksi Teras dengan mengusung tema “Potret Kinerja ASN di Kota Tangerang” di kawasan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, kata Riko, terdapat 7.764 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang. Dari tujuh ribu ASN tersebut tersebar ke 46 instansi pemerintahan seperti Kecamatan, Kelurahan, Badan dan lain sebagainya.

Meski demikian, ribuan ASN tersebut dengan berbagai tingkat pendidikan dari jenjang SD sampai dengan Doktor. Melihat secara profil pendidikan para ASN kondisi sehat.

“Apapun alasannya tidak ada argumentasi bahwa pelayanan publik berbayar, kecuali yang diatur Perda. Tapi yang tidak diatur dalam Perda harus bebas. Mungkin ada masalah-masalah lain yang tidak kita dengar,” tegas Riko.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saeroji mengakui banyak para ASN bekerja tidak secara maksimal. Dirinya menemukan jajaran ASN bekerja hanya nongkrong di depan meja. “Disatu sisi masih banyak yang tidak sesuai tempatnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya turut mengawasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya instansi tersebut berkerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

**Baca juga: Ribuan Pelajar di Kota Tangerang Divaksin

Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arief Wibowo menyatakan, dalam birokrasi adalah berbicara sumber daya manusia. Dirinya menekan pada aspek rekrutmen pegawai seperti pada etika, passion yang memiliki jiwa pelayan serta knowledge.

“Selain itu mekanisme reword and punishment. Saya tidak tahu kalau di ASN mekanisme punishment seperti apa. Kalau di swasta gampang pemecatan. Terakhir pembinaan. Kalau bisa kita bina, lanjut. Kalau tidak bisa dibina ya pecat-pecatin aja. Yang tidak bisa diapa-apain ya pensiun dini ajalah. Dari pada membebani anggaran,” tandasnya. (Oke)




Sanksi Kasus Pungli Lurah Paninggilan Belum Jelas, Peneliti : Sanksi Tak Boleh Digantung

Kabar6-Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang masih dalam proses penyilidikan oleh tim gabungan Dinas Inspektorat dan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menjelaskan, bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kendati, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara, ditarik ke Dinas BKPSDM.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BKPSDM,”jelas Heryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

Disinggung soal kapan hasil penyelidikan selesai dan sanksinya, Heryanto belum bisa memastikan. “Ini kan masih di pemeriksaan, gitu. Dilihat segala macam. Ya nanti untuk hasilnya akan saya infokan, kalau ada perkembangan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.

“PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.

Menurutnya, semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.

Tidak itu saja, Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengarui citra pelayanan di kota Tangerang.

**Baca juga: Optimalisasi Kinerja Perusahaan, PT. Prima Qualiti Rakata Tempati Kantor Baru

“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Walikota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” imbuhnya.

Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik. (Oke)




Sekolah Gelar PTM, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Bakal Berikan Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan akan menindak tegas Sekolah Negeri maupun Swasta yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi Covid-19 sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuan PTM.

Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta. Tidak hanya surat, mereka menyampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring.

Helmiati menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.

“Bagi sekolah negeri kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedang untuk RA, MI dan MTS baik Negeri maupun Swasta kita akan evaluasi BOP dan insentifnya juga,” tegas Helmiati kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Pejabat yang juga pernah menjadi Guru SD itu, pihak sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga SPP, uang bangunan dan uang kegiatan.

“Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi,” katanya.

Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, Helmi menegaskan bahwa pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat.

“Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinya kan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang,” terangnya.

**Baca juga: DPRD Minta PTM di Kota Tangerang Ditunda

“Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang,” tandasnya. (Oke)




Begini Kesepakatan Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan. Tim petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta TNI/Polri dikerahkan monitoring untuk menekan angka kasus aktif Covid-19.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan hasil kesimpulan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat. Selama tiga hari awal hari ketiga dari PPKM Darurat yang masih bergerak di antara 50 persen sosialisasi dan 50 persen penindakan.

“Nah mulai malam ini saya sudah tugaskan Kasatpol PP bersama dengan unit kerja yang lain, seperti dinas pariwisata gitu misalnya itu langsung turun ke lapangan melakukan penindakan,” katanya di Serpong, Selasa (6/7/2021).

Ia menerangkan, tim gabungan ditugasi untuk bertindak tegas memberikan teguran tertulis bagi warga maupun pelaku usaha yang melanggar. Bila pelaku usaha setelah ditegur tapi kembali membuka lapak usahanya pada batas waktu dilarang langsung disanksi tegas.

Kabar6.com
Pilar Saga Ichsan tinjau PPKM Darurat di Ciputat Timur, Sabtu, 3 Juli 2021.(yud)

Benyamin menyebutkan, contoh temuan pelanggaran adalah jenis usaha kuliner masih melayani pelanggan makan di tempat (dine in). Padahal mestinya melayani pesan antar (take away) dan batas waktu beroperasi pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, lembaga eksekutif menyiapkan semua infrastruktur. Jika ditemukan pelanggaran pidana maka lembaga yudikatif mendelegasikan aparat penegak hukum mulai dari penyidik hingga hakim.

“Antara lain misalnya, saran pak kajari setelah diberikan teguran tertulis, istilah pak dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan sam kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah PPKM Darurat selesai boleh diambil lagi. Sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya,” tegas Benyamin.

**Baca juga: Simak!, Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Tangsel

Pada pertemuan Rakor Forkopimda itu turut hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah, Komandan Kodim 0506/TGR Kolonel (Inf) Bambang Hery Tugiyono dan lain-lain.(Adv)




Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Serang, Petugas Gabungan Patroli Skala Besar Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kabar6.com

Kabar6 – Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu, 03 Juli 2021, Pemkot Serang, TNI, Polri, berpatroli ke sejumlah lokasi keramaian. Mereka mengimbau agar masyarakat lebih mematuhi prokes covid-19 dan mengurangi aktifitas diluar rumah hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Walikota dan Wakil Walikota bersama TNI-Polri berkeliling Ibu Kota Banten sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 24.00 wib. Mereka menghimbau masyarakat, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas pukul 20.00 wib. Jika membandel, maka pencabutan izin operasional dilakukan.

“Sangsi nya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, kami berikan teguran dua kali, jika membandel, kami tutup sementara, kami akan cabut izinnya,” kata Walikota Serang, Syafrudin, Minggu (04/07/2021).

Bagi masyarakat yang melanggar, akan menjalani sidang ditempat. Karena, Pemkot Serang telah bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejari Serang untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Ibu Kota Banten, Syafrudin masih memberikan keringanan. Bagi pelanggar, baru diberikan teguran lisan, disuruh menutup toko dan memakai masker bagi pelanggarnya.

“Jika kedepan masih ada yang buka, akan menindak tegas. Bagi yang tidak memakai masker atau prokes, mungkin kami akan sidang di tempat,” jelasnya.

Sejumlah ruas kalan Kota Serang ditutupi barier di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat pertama. Waktu penyekatan, penutupan dan pembatasan aktifitas masyarakat di jalanan Ibu Kota Banten berbeda di setiap lokasinya.

**Baca juga: PPKM Darurat, Kendaraan Masuk Kota Serang Diperiksa Prokesnya

“Untuk sementara ini, jam 20.00 wib hingga 24.00 wib kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi, masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 wib malam,” ujarnya.(Dhi)




Janji Sanksi PPKM Darurat di Tangsel Berlaku Mulai Hari Keempat

Kabar6.com

Kabar6-Tiga hari masa awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimanfaatkan untuk sosialisasi sekaligus edukasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan.

“Baru setelah itu kita melakukan penindakan,” katanya di Ciputat Timur, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pilar menegaskan, bagi warga ataupun oknum menghalangi serta melawan petugas itu jelas bukti prilaku tidak patuh terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kota Tangsel dapat bekerjasama tegakan PPKM Darurat. “Kita berupaya bagaimana pandemi Covid-19 di Tangsel ini bisa diatasi,” tegasnya.

Petugas gabungan terlihat menyisir Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur. Di sepanjang jalan itu ditemukan masih banyak kegiatan perdagangan yang masih beroperasi.

**Baca juga: Hadang Truk, Seorang Remaja Tewas Terlindas di Tangsel

Padahal dalam PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 segala kegiatan ekonomi mesti selesai pukul 20.00 WIB setiap harinya.

“Pandemi covid ini bisa berakhir kalau kita bisa bekerjasama bersama-sama,” ujar Pilar usai mengarahkan toko pulsa dan aksesoris perangkat selular ditutup.(yud)




Bupati Lebak Ingatkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Sanksinya Bisa Dipecat

Kabar6.com

Kabar6-Aparatur sipil negara (ASN) sepertinya harus kembali mempertimbangkan niatnya untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini.

Pasalnya, pemerintah menyiapkan sanksi bagi para abdi negara yang tetap nekat mudik di tengah larangan mudik dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Sanksinya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang sampai berat seperti pemberhentian tidak hormat.

“Hukumannya disiplin pegawai, penurunan pangkat, tidak diberikan intensif sampai bisa dipecat,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Selasa (20/4/2021).

Untuk memantau keberadaan para pegawai, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk memastikan para pegawainya tidak melanggar larangan tersebut.

“Kita nanti periksa nih, makanya masing-masing pegawai maupun kepala dinas harus share loc mereka ada di mana, sampaikan itu nanti di WA grup,” terang Iti.

**Baca juga: DPRD Lebak Akan Bahas Masalah Banjir di Jalan TB Hasan

Ia berharap, agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19 yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

“Sebelum kita buat aturan yang harus disiplin ya pegawai dulu, kita harus jadi contoh untuk itu,” kata Iti.(Nda)




Ini Sanksi Untuk Wisatawan Pelanggar Prokes

Kabar6.com

Kabar6-Bagi wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, diberi ‘hadiah’ oleh polisi. Hadiahnya, berupa push up, skot jumph, hingga menyanyikan lagu nasional.

Seperti yang di alami oleh Maska (17), warga Kota Serang yang kedapatan tidak memakai masker saat berkunjung ke Pantai Sambolo, Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Dia bersama Bripka Arief Wicaksana, personil Jawara Back Bone Polres Cilegon, bersama-sama menikmati hadiah skot jumph 10 kali.

“Enggak pakai masker, cuma pakai buff. Tadi skot jump 10 kali,” kata Maska (17), di Pantai Sambolo 2, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (03/01/2020).

Menurut pengakuan Bripka Arief Wicaksana, ada puluhan wisatawan yang sudah diberikan ‘hadiah’ push up, skot jumph hingga menyanyikan lagu nasional. Mereka kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak.

“Tadi ada penindakan yang kasat mata melanggar, baik tidak menggunakan masker maupun menjaga jarak. Tadi ada 25 sampai 30’an wisatawan yang kita tindak,” kata Bripka Arief Wicaksana, anggota Jawara Back Bone Polres Cilegon, ditempat yang sama, Minggu (03/01/2020).

Menurutnya, seluruh lokasi wisata pantai yang ada dibawah wilayah hukum (wilkum) Polres Cilegon, dilakukan pengetatan prokes covid-19 ke seluruh wisatawan.

**Baca juga:Tersengat Listrik Atap Salon di Jombang, Kuli Bangunan Warga Cilegon Meninggal

“Untuk wisatawan, diharapkan tetap menerapkan prokes covid-19. Masker hanya boleh dilepas saat makan dan minum,” begitu bunyi pesan polisi ke wisatawan melalui pengeras suara.

Berdasarkan pantauan dilokasi, kendaraan wisatawan masih tertampung di di areal parkir pantai dan tidak meluber hingga keluar. Kemudian, tidak terjadinya kemacetan panjang di jalur menuju dan sekitar lokasi wisata Pantai Anyer. Arus lalu lintas hanya tersendat ketika ada kendaraan keluar dari lokasi wisata, hingga persimpangan jalan saja.(Dhi)




Pemprov Banten Siapkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten sedang merumuskan draft peraturan daerah tentang penanganan pandemi Covid-19. Regulasi tersebut mengatur sanksi untuk penguatan dalam penindakan terhadap warga pelaku pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Perda sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, sudah saya sampaikan, itu intinya memuat sanksi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/10/2020).

Meski demikian ia tidak merinci secara spesifik model pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Wahidin mengakui selama ini aparat TNI/Polri dan Satpol Pamong Praja kesulitan dalam menegakan aturan.

“Tapi sifatnya edukasi dan sosialisasi. Dan ini nggak efektif menurut saya,” jelasnya.

Wahidin menegaskan, maka harus ada sanksi. Ia berharap dengan adanya sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar.

**Baca juga: Tersangka Produksi Ekstasi Belajar Otodidak, Polres Tangsel Tangkap Home Industri Ekstasi di Cipondoh.

Menurutnya, nembangun kesadaran itu bukan melalui kaidah dan norma. Tetapi ada juga penegakan hukumnya.

“Perda itu sebagai payung hukum dalam menegakkan,” tegas WH.(yud)




Inggris Sanksi Pelanggar Masker Rp 1,9 Juta, Bagaimana Tangerang Raya?

Kabar6.com

Kabar6- Aturan ketat hingga sanksi denda bagi pelanggar masker diterapkan guna memutus mata rantai virus Covid-19. Hukuman denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah ini telah disiapkan berikut sanksinya. Di Inggris, pelanggar masker bakal dikenakan sanksi denda 50 poundsterling atau setara Rp 1,9 Juta. Bagaimana dengan pelanggar masker di Tangerang Raya?

Dikutip dailymail, Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson memberlakukan sanksi bagi warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker membayar denda 50 poundsterling atau Rp 1,9 juta. Boris mengumumkan peraturan ketat itu diberlakukan agar tidak terjadi gelombang kedua Covid-19.

Sanksi denda membayar dua kali lipat lebih besar atau Rp 3,8 juta sudah disiapkan pada warga yang mengulangi pelanggaran masker kedua kalinya. Bahkan bagi penyelenggara kegiatan kedapatan berkerumun di lokasi dalam jumlah di atas 30 orang akan dikenakan sanksi denda 10.000 poundsterling alias Rp 193 juta.

Meski demikian, Boris memberikan kelonggaran terhadap kegiatan bisnis seperti arena bowling, skating dan kasino diperbolehkan dibuka. Begitu juga dengan salon kecantikan, studio tato, Spa dan tukang cukur bisa membuka layanannnya dengan mematuhi protokol kesehatan.

Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan dihadiri hingga 30 orang dan pertunjukan dalam ruangan dengan tetap menjaga jarak akan mendapatkan rekomendasi. “Kebanyakan orang di negara ini mengikuti aturan dan berperan dalam mengendalikan virus. Tapi kami harus tetap fokus dan tidak bisa berpuas diri,” ujar Boris.

Bagiamana di Tangerang Raya? Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk memberlakukan sanksi apabila terdapat pelanggaran.

Pemerintah Kota Tangerang pun sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar masker. Di lapangan, Pemkota Tangerang sudah menerapkan aturan tersebut dengan mengganjar sanksi menyapu jalan bagi pelanggar PSBB. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mualim menyebut sanksi itu diterapkan sebagai efek jera.

Begitu juga dengan Kabupaten Tangerang, petugas menindak pelanggar PSBB dengan hukuman push up atau meminta pengendara putar balik ke rumahnya untuk mengambil masker.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Nilai sanksi denda pun beragam, dari mulai Rp50 ribu hingga angka fantastis Rp25 juta untuk setiap pelanggaran.

Kemarin, Kamis (13/8/2020) Satpol PP Kota Tangerang Selatan bergerak menyusuri Pasar Serpong hingga Taman Tekno, BSD untuk menindak warga yang keluar tanpa masker. Dalam penegakan itu, tak sedikit warga yang masih abai dengan keluar rumah tanpa mengunakan masker. Pengendara motor dan mobil yang melintas di sepanjang jalan Taman Tekno, BSD, pun masih banyak ditemukan tanpa mengenakan masker.

**Baca juga: 371 Kasus Konfirmasi Positif Covid di Banten Jalani Perawatan.

Petugas menyetop pengguna jalan, pengendara motor dan roda empat yang kedapatan tak menutupi wajahnya dengan masker. Mereka mendapatkan peringatan, dan dikenakan sanksi sosial dengan memakai rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB. Selain itu, petugas memberikan hukuman tambahan dengan meminta membacakan Pancasila atau menyapu jalan.

Ada juga yang diminta untuk membeli masker di pedagang terdekat. Memang, petugas belum sampai menjatuhkan sanksi membayar denda Rp 50.000 kepada pelanggar sesuai aturan perwal. (Tim K6)