1

Kejati DKI Jebloskan 1 Tersangka Koprusi Dana Pensiun Bukit Asem ke Rutan Salemba

Kabar6- Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018.

“Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018. MS ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024,”jelas Syahron Hasibuan, SH.MH, Kepala Seksi Penarangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2024).

**Baca Juga:KPK Temukan LHKPN  Dua Pejabat dengan Aset Kripto Miliaran Rupiah

Dijelaskan Syahron, MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan. 2017 bersama-sama dengam tersangka ZH telah dilakukan penahanan selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund). Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC telah dilakukan penahanan selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA telah dilakukan penahanan selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH telah dilakukan penahanan, selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 % sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,”ujar Syahron.

Selain itu, kata Syahron,  tersangka MS menandatangani instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada  MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.(red)

 




Kejagung Jebloskan Bos PT Waskita Karya ke Rutan Salemba

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus menahan seorang pria berinisial BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai dengan sekarang.

BS diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan, demi menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

**Baca juga: JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” terang Ketut.(yud)




Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri ke Rutan Salemba

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaa Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Dirjen di Kementerian Perindustrian,”ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022) .

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

  1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022.
  2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.
  3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian.
  4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI)

Untuk kepentingan penyidikan, 4  orang tersangka dilakukan penahanan  di  rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

**Berita Terkait: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Ketut menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”jelas Ketut..

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut Bilang, dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,”imbuhnya. (red)

 




5 Tersangka Korupsi Minyak Goreng Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kabar6-Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan para tersangka dilakukan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing IWW, MPT, PTS, SM dan LCW alias WH.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, “jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (01/08/2022)

**Berita Terkait: Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Tancap Gas Pemberkasan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketut juga menjelaskan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara.

Sebelumnya, berkas perkara kelima 5 tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

“Dalam perkara ini, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18 triliun lebih,”jelas Ketut.

Para tersangka disangka, kata Ketut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)