Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin meminta anak buahnya agar tancap gas atas pembuktian perkara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Jakasa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk membuktikan 3 perusahaan yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, dan Musim Mas yang sudah menjadi tersangka untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor), “kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH yang langsung ditahan.
**Berita Terkait: Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
“Jaksa Agung RI menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud,”ujar Ketut.
“Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3) perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani. (red)