Data Perkimtan Lebak, Ada 40 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Kabar6-Sebanyak 40 ribu unit rumah warga yang berada di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak kondisinya tidak layak huni.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lebak, menyebut, jumlah rumah tak layak huni tersebut berdasarkan data dari tahun 2016 hingga 2022.
“Kami lakukan pendataan berdasarkan masing-masing desa. Jadi kami diundang dan kami sampaikan cara pendataannya, dan seperti apa rumah yang masuk ke dalam kriteria rumah tidak layak huni,” kata Kasi Penyediaan Perumahan Dinas Perkimtan Lebak, Adang Sutarya, kepada Kabar6.com, Rabu (24/8/2022).
Sayangnya pada setiap tahun, hanya ratusan rumah tidak layak huni di 340 desa dan 5 kelurahan di Lebak yang mendapat bantuan perbaikan, baik yang dananya berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Tergantung dari anggarannya ya. Kalau APBN yang dikelola Satker kan berkaitan dengan aspirasi jadi kami enggak tahu, tapi kalau dari APBD Lebak berdasarkan hasil Musrenbang kemudian diajukan, dan yang DAK kaitannya dengan wilayah Kotaku ya pada awal-awal tapi sekarang harus sharing anggaran jadi kita enggak bisa terima yang ini,” papar Adang.
**Baca juga:Kasihan! Keluarga di Sindangsari Lebak Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Pada tahun ini, sambung Adang, ada 300 rumah tidak layak huni tersebar di 16 desa 11 kecamatan yang diperbaiki dari APBD Lebak. Kemudian 377 unit dari APBN yang pengelolaannya oleh Satker.
“Untuk APBD Lebak nilai bantuannya Rp15 juta dengan rincian Rp13 juta untuk bahan material dan Rp2 juta untuk menambah biaya upah kerja. Sedangkan dari APBN sebesar Rp20 juta, untuk bahan material Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta upah,” jelas Adang.
“Dari provinsi memang sebelumnya ada, nilainya pun lumayan besar sampai Rp50 juta per rumah, tapi sekarang ini sudah enggak ada karena alokasinya untuk penyediaan bagi rumah yang terdampak bencana,” katanya.(Nda)