1

Publik Malaysia Geram, Seorang Pria Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi

Kabar6-Sebuah video yang beredar di media sosial memancing kemarahan publik di Malaysia, di mana seorang pria terlihat memasukkan alat vape atau rokok elektrik ke mulut bayi.

Kapolsek Johor Bahru Utara (JBU), Rupiah Abd Wahid, mengatakan terduga pelaku berusia 23 tahun yang tak disebutkan namanya itu kini telah ditahan di Bareskrim Mapolres JBU pada pukul 12.45 waktu setempat.

Menurut Kapolsek Wahid, melansir timesnownews, penangkapan itu dilakukan setelah timnya menerima laporan dari ibu bayi yang bersangkutan, dan mengklaim bahwa pria dalam video tadi merupakan teman dari saudara perempuannya. “Menurut pelapor, pada saat kejadian dia dan bayinya sedang bersama saudara perempuannya dan seorang pria di sebuah restoran,” kata Kapolsek Wahid.

Ditambahkan, “Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu bercanda memasukkan vape yang tidak berfungsi ke dalam mulut bayi dan ini direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial dan menjadi viral.”

Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan investigasi. Kapolsek Wahid menerangkan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda RM50 ribu, atau keduanya jika terbukti bersalah. Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak berkomentar atau menyebarkan informasi palsu mengenai insiden viral ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dari komentar non-faktual dan tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan kegelisahan,” tegasnya. ** Baca juga: Departemen Polisi Kota Alabama Dibubarkan Gara-gara Pesan Teks Rasis

Diketahui, dalam video berdurasi 17 detik itu tampak seorang pria menjejalkan alat vape ke mulut bayi perempuan yang digendongnya, di sebuah restoran di Bandar Baru Uda.

Menurut laporan, bayi itu tidak terlihat sedang menghisap rokok elektrik yang ada di mulutnya. Semula, pria itu sempat diyakini sebagai ayah si bayi, sedangkan perekam adalah ibunya.

Namun setelah dikonfirmasi, terduga pelaku adalah teman dari saudara perempuan ibu bayi itu.(ilj/bbs)




Dinilai Langgar Kebebasan Sipil, Malaysia Batalkan RUU Generasi Tanpa Asap Rokok

Kabar6-Setelah ditolak parlemen dan masyarakat karena dinilai dapat melanggar kebebasan sipil, pemerintah Malaysia membatalkan RUU baru yang bertujuan untuk membebaskan negara itu dari asap rokok.

Diketahui, RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 bertujuan untuk menghapus rokok dan vape atau rokok elektrik yang akan mempidanakan semua orang yang lahir dari 2007 dan seterusnya, sehingga menciptakan generasi bebas rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, melansir SCMP, mengatakan kepada parlemen bahwa RUU itu akan dikirim ke komite terpilih parlemen untuk kajian lebih lanjut setelah disepakati ada beberapa kekurangan dalam teksnya, serta ketentuan yang perlu ‘diperketat’. “Ketika RUU itu diajukan (lagi), dengan niat yang baik kami bisa setuju,” kata Jamaluddin.

Beberapa anggota parlemen menentang keras RUU tersebut, salah satunya anggota parlemen Tiong King Sing, yang menyinggung kegagalan penerapan UU anti rokok di masa lalu. ** Baca juga: Cara Tanam Unik, Perusahaan Buah di AS Jual Stroberi Seharga Lebih dari Rp200 Ribu per Kotak

Sing juga menilai aturan ini dapat mempersulit konstituennya yang sebagian besar berada di pedesaan dan miskin. “Hidup sulit, mati sulit, sekarang bahkan merokok pun sulit,” kata Sing.

RUU tersebut memungkinkan anggota penegak untuk memasuki sejumlah tempat tanpa surat perintah, termasuk rumah pribadi, jika mereka mencurigai terjadi pelanggaran, serta akses ke data terkomputerisasi, seperti kata sandi untuk perangkat yang terkunci.

Sementara itu, banyak warga menolak RUU ini, apalagi mengingat penegakan keras pemerintah saat memberlakukan lockdown COVID-19. “Orang-orang sudah cukup menderita dari penegakan hukum yang berat,” kata Li Keng Ji, salah seorang warga.(ilj/bbs)




Rokok Elektrik Meledak, Seorang Pria AS Kehilangan 7 Gigi

Kabar6-Seorang pria asal Picatello, Idaho, Amerika Serikat, bernama Andrew Hall, mengaku kehilangan tujuh gigi dan menderita luka bakar tingkat dua pada pipi, setelah sebuah rokok elektrik meledak di wajahnya.

Dalam laman Facebook miliknya, melansir Gizmondo, Hall mengatakan bahwa ia tengah bersiap-siap untuk berangkat kerja pada pagi itu, ketika rokok elektrik miliknya tiba-tiba meledak.  “Saya sudah merokok elektrik selama setahun,” katanya. Hall mengaku selalu melakukan perawatan sungguh-sungguh pipa rokok elektrik yang dimiliki.

Pemeliharaan juga dilakukan atas saran penjual. “Tapi benda itu meledak di wajah saya. Saya sudah kehilangan tujuh gigi, mengalami luka bakar tingkat dua pada wajah dan leher,” ujarnya.

Hall lantas membagikan foto wajahnya saat berdarah dan gigi yang copot. Termasuk foto beberapa gambar dari rumahnya yang menujukkan bagaimana ledakan itu meninggalkan bekas terbakar. ** Baca juga: Sebuah Pabrik iPhone di Tiongkok Banting Setir Produksi Masker

Disebutkan, ledakan yang cukup kuat itu juga mematahkan wastafel kamar mandi. Mengerikan!(ilj/bbs)




Sejumlah Negara yang Tegas Larang Peredaran dan Penggunaan Vape

Kabar6-Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis dari penghantar nikotin elektronik. Rokok jenis ini dirancang untuk membantu pecandu rokok tembakau mulai berhenti merokok.

Rokok jenis ini terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi terdapat tiga komponen utama dalam rokok elektrik, yaitu baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan (cartridge).

Hingga saat ini larangan vape masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Namun sejumlah negara di dunia dengan tegas melarang peredaran dan penggunaan vape. Sebagian lainnya membatasi peredaran vape.

Di banyak negara, melansir CNN Indonesia, peraturan mengenai vape masih terus berkembang lantaran rokok elektrik itu tergolong baru dan penelitian masih berjalan. Thailand, merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Disebutkan, setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita, dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama. Beberapa negara di Amerika Selatan seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga menjatuhkan denda pada orang yang kedapatan memakai vape. Termasuk Uruguay, melarang merokok elektrik.

Sementara Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.

Sejumlah negara memilih untuk membatasi penggunaan vape. Di Australia misalnya, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.

Amerika Serikat sendiri menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian. Sejumlah negara bagian melarang vape lantaran mewabahnya penyakit paru-paru akibat vape. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.000 kasus ditemukan di AS. ** Baca juga: Pekerja Wanita di Jepang Tidak Boleh Pakai Kacamata di Tempat Kerja

Bagaimana dengan negara kita? (ilj/bbs)




3 Zat Berbahaya Dalam Rokok Elektrik

Kabar6-Rokok elektrik adalah salah satu jenis dari penghantar nikotin elektronik. Rokok jenis ini dirancang untuk membantu pecandu rokok tembakau mulai berhenti merokok. Dengan beralih dari rokok tembakau ke rokok elektrik, secara perlahan mereka belajar untuk berhenti merokok.

Pada rokok elektrik, terdapat suatu tabung yang berisi larutan cair yang dapat diisi ulang. Sebagian perusahaan pembuat rokok elektrik bahkan menjual cairan dengan berbagai rasa mulai dari rasa mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.

Namun tahukah Anda, melansir dokter.id, rokok elektrik ini ternyata juga mengandung berbagai zat berbahaya seperti halnya rokok tembakau biasa? Apa sajakah itu?

1. Nikotin
Merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi sebagai obat perangsang yang juga memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok.

2. Propilen Glikol
Propilen glikol merupakan cairan organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.

3. Gliserin
Merupakan cairan kental yang tidak berbau dan tidak berwarna. Cairan ini sering digunakan saat proses pembuatan obat. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai dalam industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik. ** Baca juga: Saat Malam Hari, Ini Cara Mudah Turunkan Berat Badan

Jadi, pilihan ada di tangan Anda.(ilj/bbs)