1

Sering Kena Gerebek, PHRI Pertanyakan Regulasi RedDoorz di Kota Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan soal regulasi RedDoorz yang sering kena gerebek Satpol PP Kota Tangsel baik itu karena open BO maupun prostitusi online.

Sekretaris PHRI Tangsel Haryono mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah penginapan RedDoorz ini sudah menempuh regulasi yang ada di Tangsel atau tidak.

“Saya juga belum tahu apakah RedDoorz ini menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau tidak. Secara legalitas pun penginapan RedDoorz pun kami belum mengetahui apakah sudah dipenuhi apa belum,” ujar Haryono kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Yono sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya belum menerima informasi bahwa penginapan RedDoorz masuk kedalam PHRI. “RedDoorz belum bergabung di PHRI Tangsel. Kalo ada yang bilang udah bergabung siapa orangnya,” tutur Yono.

**Baca juga: Sering Kena Gerebek, PHRI Pertanyakan Regulasi RedDoorz di Kota Tangsel

Yono bilang, alangkah baiknya penginapan RedDoorz dan sejenisnya bergabung di PHRI dan ikuti semua regulasi yang berlaku di Tangerang Selatan. “Nanti kan ada penyuluhan, pengertian dan lain sebagainya. Agar penginapan RedDoorz dan sejenisnya mempunyai legal standing yang diakui Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutupnya. (eka)




Gerebek RedDoorz Ciputat, Satpol PP Tangsel Jaring 23 Orang, termasuk Open BO

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggarebek sebuah tempat bernama RedDoorz, Ciputat, Kota Tangsel. Di situ terjaring 23 orang dengan rincian, 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala Seksie (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dari 23 orang itu terdapat enam orang perempuan sebagai open booking order (BO), satu perempuan joki, dan empat pasang bukan bersuami-istri.

“Kita merazia 23 orang, salah satunya laki-laki yang open BO gay. Tiga orang laki-laki hanya teman, dan empat orang laki-laki tamu perempuan yang BO,” rinci Muksin kepada Kabar6.com, Selasa (17//11/2020).

Ada 2 pasang yang masih menginjak SMA atau di bawah umur ikut terjaring. Muskin menerangkan, dari usia di bawah umur pihaknya langsung memanggil orang tuanya. Muksin mengatakan, para orang yang terjaring disuruh bersih-bersih kantor Satpol PP. “Itu open BO lewat aplikasi Me-chat,” kutip Muksin.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Survei Indikator Politik Muhamad Ungguli Benyamin

Dijelaskan Muksin, pihak RedDoorz yang melanggar dipanggil untuk melakukan pengawasan terhadap para tamunya. “Apabila ada indikasi yang tidak tepat untuk dikeluarkan jangan menerima yang menginap wanita-wanita yang tidak pas melakukan BO gitu” tutupnya.(eka)




Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Sebut RedDoorz CitraRaya Belum Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang mengagendakan penutupan kembali Hotel RedDoorz yang berlokasi di kawasan ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya mengaku telah memeriksa seluruh perizinan yang dikantongi hotel berkapasitas 27 kamar tersebut.

Hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa hotel milik pengusaha asing asal Malaysia yang memanfaatkan sejumlah lantai minimarket “Alfamart” ini belum memiliki izin dari instansi berwenang.

“Hasil pemeriksaan bahwa hotel itu belum memiliki perizinan dari instasi yang berwenang dan belum ada rekomendasi dari pihak kawasan CitraRaya untuk perubahan fungsi dari ruko menjadi penginapan,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Minggu (30/8/2020).

**Baca juga: Satpolair Polresta Tangerang Siapkan Wifi Gratis buat Anak Nelayan Kronjo

Oleh karenanya, kata dia, jajarannya diinstruksikan agar segera menjadwalkan penutupan kegiatan usaha penginapan “esek- esek” tersebut.

“Akan segera ditertibkan dengan menutup opersional penginapan sampai dapat menujukkan perijinan dari instansi yang berwenang,” tegasnya.(CR/Tim K6)




10 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Red Doorz Citra Raya Dibebaskan

Kabar6.com

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang melepas sepuluh pasangan mesum yang terjaring razia di hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan pada Rabu malam 22 April 2020.

Sebelum dibebaskan, sepuluh pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sempat digiring ke markas komando Satpol PP di kawasan Tigaraksa tersebut, telah diberi peringatan dan pembinaan.

“Dari semalam sudah dilepas, tapi sebelumnya sudah kami beri peringatan dan pembinaan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pendemi covid-19 ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Menurut Bambang, saat ini pihaknya belum bisa menerapkan sanksi sesuai pertauran perundang- undangan kepada para pelanggar PSBB, karena masih dalam tahap sosialisasi.

Meski demikian, jajarannya akan terus gencar melakukan patroli ke seluruh wilayah hukum Kabupaten Tangerang, guna menertibkan tempat- tempat berkumpulnya warga.

“Untuk tahap berikutnya nanti kalau masih pada bandel pasti akan diberi sanksi tegas. Bahkan, jika terbukti melanggar aturan PSBB, maka akan kami serahkan ke polisi,” tegasnya.

Mengenai hotel Red Doorz yang diduga dijadikan tempat esek- esek, kata dia, secara resmi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan sementara dari segala aktivitas di tempat usaha tersebut.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin.

Penutupan tempat penginapan mewah yang diberlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya ini berlaku hingga 1 Mei 2020 mendatang.

“Kami tutup sementara sampai awal Mei nanti. Kami akan panggil pemiliknya secara non yustisi untuk dimintai keterangan seputar perizinan ditempat usahanya. Kalau enggak punya izin akan ditutup permanen,” ujarnya.(Tim K6)




RedDoorz di CitraRaya Gelagapan Ditanya Satpol PP Soal Perizinan

Kabar6-Dani Setiawan, petugas resepsionis RedDoorz Hotel di kawasan Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, terlihat gelagapan ditanya aparat Satpol PP soal perizinan.

Aparat pergoki 10 pasangan mesum. “Kalau izinnya silakan lihat saja dibawah,” ungkapnya, Rabu (22/4/2020) malam.

Dani tak bisa memberikan keterangan yang jelas sambil mengantarkan sejumlah petugas Satpol PP ke lantai tiga untuk mengecek pasangan yang menginap.

Menurutnya, hotel yang lokasinya berada tak jauh dari hunian warga telah beroperasi sejak awal Februari 2020 lalu. “Ya hotel ini baru beroperasi sekitar dua bulan lalu,” jelas Dani.

**Baca juga: Pasangan Mesum di RedDoorz Terancam Dikirim ke Panti Sosial.

Industri penginapan diklaim sebagai hotel bintang satu. Fasilitas hunian dengan standar tempat tidur kelas menengah ini tersedia puluhan unit kamar.

Di setiap kamarnya terpasang pintu yang menggunakan kartu dengan sistem kunci elektronik. “Ini hotel bintang satu dengan kamar berjumlah sebanyak 29 kamar,” terang Dani.(Tim K6)




Pasangan Mesum di RedDoorz Terancam Dikirim ke Panti Sosial

Kabar6-Aparat Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengaku siap memberikan sanksi tegas kepada pasangan pria dan wanita yang kepergok berbuat mesum.

“Kalau dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa 10 pasangan ini bukan pasangan suami istri, maka akan kami beri sanksi tegas,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono, kepada Kabar6.com, Rabu (22/4/2020), malam

Sebanyak 10 pasangan mesum yang berhasil dijaring Satpol PP di tempat hunian “esek- esek” RedDoorz yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kw-10 pasangan tanpa busana di dalam kamar diduga tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pasangan mesum itu menginap di hotel berbintang satu diketahui merupakan orang dari luar wilayah Panongan.

Bahkan, berdasarkan identitasnya pasangan mesum ada yang berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Serang- Banten, Kutabumi Tangerang dan Subang, Jawa Barat.

“Kalau tidak ada orang tua atau kerabat yang menjemputnya, maka akan kami serahkan ke Dinas Sosial.

Pantauan Kabar6.com, sebanyak 38 petugas Satpol PP melakukan patroli Covid-19 dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.(Tim K6)

Puluhan petugas Satpol PP itu menyasar sebuah hotel bintang satu Red Dorz di kawasan CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Kepergok “Indehoy” di CitraRaya.

Puluhan petugas berseragam lengkap itu menyisir hunian berlantai 3 dengan kapasitas 29 kamar tersebut.

Saat berlangsungnya penyisiran, petugas Satpol PP mendapati sedikitnya 10 pasangan yang tengah berduaan tanpa busana di dalam kamar.(Tim K6)