1

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan Besok, Arief : ASN Sosialisasi Panduannya

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan mulai puasa Ramadan atau 1 Ramadan 1442 Hijriah, jatuh pada tanggal 13 April besok.

“Menetapkan 1 Ramadan pada tanggal 13 April,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari CNNIndonesia.com saat membacakan hasil ketetapan sidang isbat, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memerintahkan, kepada jajaran Camat dan Lurah untuk memastikan Surat Edaran Walikota terkait panduan Ibadah Ramadan tersosialisasikan kepada pengurus masjid, RT dan RW agar bisa diterapkan oleh masyarakat.

“Pastikan Surat Edaran sudah tersosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, contohnya seperti pawai obor yang sering dilakukan masyarakat,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Arief juga intruksikan kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

“Saya mengingatkan agar pegawai Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik,” ucapnya.

**Baca juga: Wali Kota Tangerang : SOTR dan Takbir Keliling Dilarang, Tarawih Diperbolehkan

“Saya juga mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.(Oke)




Pemkab Tangerang Terapkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1442 Hijriyah

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriyah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satu aturannya terdapat pada penerapan salat tarawih.

“Saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, dan kami mengeluarkan sejumlah aturan-aturan. Salah satunya soal salat tarawih yang untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 12 April 2021.

Tidak lupa, diminta setiap pengelola masjid dan musola menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat. Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musola.

“Kami minta protokol kesehatannya harua diperhatikan, lalu kalau (masjid dan musola) ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya disana, di area terbuka,” ujarnya.

Namun, pada wilayah RT atau RW yang masih masuk dalam kondisi penyebaran beresiko atau zona merah. Zaki meminta, agar masyarakat melaksanaan salat tarawih dirumah.

**Baca juga: Bupati Tangerang Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Bulan Ramadhan

“Untuk RT dan RW yang masuk zona merah, dengan kategori ada lebih 10 kasus Covid-19 di kawasan itu. Maka, sangat-sangat dibatasi, bila melaksanakan ibadah di masjid dan musola maka kapasitas hanya 30 persen, namun lebih baik dirumah saja,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.831, kasus kesembuhan 9.318 dan meninggal dunia sebanyak 213. Sementara, untuk Kecamatan yang masuk dalam 5 besar sebaran kasus terbanyak yakni, Kecamatan Curug 83 kasus, Kecamatan Kelapa Dua 58 kasus, Kecamatan Rajeg 24 kasus, Kecamatan Cikupa 22 kasus, dan Kecamatan Sepatan 20 kasus.(vee)




Baznas Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Nominalnya

Kabar6.com

Kabar6-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Besaran zakat tersebut sebesar Rp35 ribu per orang.

Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35 ribu per orang. Besaran itu merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14 ribu per kilogram atau Rp10 ribu per liter.

“Keputusan besaran itu berdasar pada harga beras kualitas premium dipasaran,” kata KH Aslie kepada wartawan, (22/3/2021).

M Aslie Elhusyairy menjelaskan, berbeda dengan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi lalu. Baznas Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah dengan nominal setara Rp40 ribu. Namun pada Ramadhan Tahun ini yang masih di tengah wabah covid-19 yang menyebabkan perubahan kondisi dari yang biasa menjadi hal yang tidak biasa.

Sebab demikian, kondisi yang tidak biasa ini berujung pada kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun masyarakat lapisan menengah pun terdampak wabah covid-19 ini. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah jika disetarakan dengan uang, sebesar Rp35 ribu.

“Besaran ini jika disetarakan dengan uang kami mengacu pada harga beras premium pada umumnya dipasaran,” jelasnya.

Selain itu, zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

“Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12 ribu per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42 ribu. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” terangnya.

Dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang. tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dirinya menjelaskan, setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang.

Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ. Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.

“Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” paparnya.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi menambahkan, penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya secara ekonomi saat ini hampir semua lapisan masyarakat terdampak Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan Tahun ini diturunkan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa..

**Baca juga: Berikan Wajah Baru, SDN Karawaci Baru 6 Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022

“Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000,- tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” tandasnya. (Oke)