1

Sidang Korupsi GPON oleh PT JIP Hadirkan 2 Saksi

Kabar6-Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Adapun agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Saksi  yang diperiksa  bernama Satya Heragandhi selaku Direktur Utama PT Jakpro, dan Komara selaku Manager Bisnis PT JIP.

Satya Heragandhi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.

Saksi Satya Heragandhi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT JIP maupun PT Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT JIP seolah-olah dalam posisi untung.

**Baca Juga: 3 Tersangka Karuptor Kasus BAKTI Kominfo Segera Sidang

Selanjutya, Komara selaku Manager Bisnis PT JIP menyampaikan bahwa PT JIP pada 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa ChristmaN Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa Christman Desanto.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.

Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)




2 Saksi Diperiksa di Sidang GPON oleh PT JIP

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar persidangan atas nama Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (13/04/2023).

Ini merupakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

  1. Ibnu Rizqo
  • Saksi diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017, saat itu tugas saksi adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.
  • Jabatan saksi pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
  • Saksi menerangkan selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda.
  • Untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.

**Baca Juga: Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

  1. Vera Seno Aji
  • Bahwa pada 2015 pertengahan antara Mei dan Juni, sdr. Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
  • Saat itu, saksi menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan sdr. Budi Parnoto, dan selanjutnya sdr. Ricky Afrianto melaporkan ke Terdakwa Christman Desanto terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.
  • Selanjutnya saksi dipanggil Terdakwa Christman Desanto membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian, dilaksanakan pertemuan antara sdr. Budi Pranoto, saksi, dan Terdakwa Christman Desanto, serta Ricky Afrianto di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. Budi Paranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
  • Dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Paranoto.
  • Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)