1

Bupati Zaki Imbau Warga Patuhi Aturan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya agar berperan aktif melawan wabah covid-19.

Warga, diminta untuk saling membantu antar sesama serta memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dari penyakit tersebut.

“Pesan saya, mari sama- sama kita berikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk disiplin dan bergotong royong menghadapi covid19,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Selasa (14/4/2020).

Bupati Zaki mengemukakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga agar taat dan patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang rencananya akan dimulai pada Minggu 18 April 2020 mendatang.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting, mengingat penyebaran covid-19 di tanah air kian hari makin ganas menyerang orang- orang yang memiliki sistem imun lemah.

**Baca juga: Masyarakat Awasi Penyaluran Bansos Terdampak Corona di Kabupaten Tangerang.

Oleh karenanya, masyarakat disarankan harus ekstra menjaga pola hidup sehat dan menjaga jarak aman guna membentengi penularan penyakit mematikan tersebut.

“Saya kira PSBB ini bisa bermanfaat bagi kita semua dalam melawan covid-19, jika warga senantiasa menaati aturan ini dengan baik dan tertib,” tutur Bupati Zaki.(Tim K6)




Kota Tangerang Usul PSBB Diterapkan Sabtu 18 April

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pelaksanaan penerapan PSBB diwilayah Kota Tangerang belum diputuskan oleh Gubernur Banten. Saat ini masih dalam tahap finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk disampaikan ke kepala daerah Tangerang Raya.

“Tapi kami di dearah mengusulkan kiranya bisa dilaksanakan hari Sabtu. Tapi masih menunggu keputusan Gubernur mengingat dan melihat kondisi persiapan yang kita lakukan,” ujar Walikota Tangerang dalam video conference, Senin (13/4/2020).

Arief mengatakan, empat hari kedepan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi PSBB hingga ke tingkat Kelurahan. Sosialisasi untuk melakukan gerakan secara masif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Perwal kita sudah finalisasi hari ini, kita lihat Pergub Banten bagaimana dan kita akan beri masukan,” katanya.

Arief mengimbau seluruh masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan PSBB. Karena, kata dia, PSBB akan sukses jika semua disiplin. “Baik sosial distancing, selalu pakai masker dan juga  melakukan penyemprotan disinfektan, cuci tangan, PHBS dan jangan lupa bahagia,” tambah Arief.

Penerapan PSBB tersebut, diantaranya peliburan sekolah, peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan giat di tempat atau fasilitas umum, pembuatan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.

**Baca juga: PSBB Disetujui, Kota Tangerang : Besok Dibahas Detail Penerapannya.

Walikota mengatakan, pihaknya juga membahas pembatasan transportasi dengan acuan Provinsi DKI Jakarta sejak pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.

“Kita usulkan pukul 05.00 WIB pagi sampai 19.00 WIB malam. Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dan pulang itu jam 7 malam masih ada di kendaraan jangan sampai gak bisa pulang. Aturan ini akan sama dengan yang ada di Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Oke)




PSBB di Tangsel Diterapkan Sabtu 18 April

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai diterapkan Sabtu 18 April 2020.

“Kita udah sepakat kok, PSBB mulai Sabtu,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada kabar6.com, Senin (13/4/2020).

Ia mengakui secara umum PSBB tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah terlebih dulu menerapkan. Sistem PSBB mengadopsi ibukota negara.

**Baca juga: Benyamin Davnie: Penerima Bansos dari Pusat dan Daerah Berbeda.

Empat poin penting yang menjadi fokus perhatian adalah menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana, jaring pengamanan sosial, pengaturan bidang transportasi serta masalah keamanan.

“Itu yang nanti akan dirumuskan. Mudah-mudahan besok selesai. Target Rabu Kamis Jumat cukup untuk sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Airin.(yud)




PSBB di Banten Mulai Diterapkan Jumat 17 April

Kabar6.com

Kabar6 Wilayah Tangerang Raya akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat malam, pukul 00.00 wib.

“Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam jumpa pers di rumah dinas nya di Kota Serang, Banten, Senin (13/04/2020).

Nantinya PSBB akan berlaku sejak tanggal 18 April 2020 hingga dua Minggu kedepan atau hingga awal bulan Mei. Hari ini dan besok, Selasa 14 April 2020 akan dilakukan pematangan peraturan gubernur (Pergub) mengenai PSBB. Kemudian Rabu dan Kamis, 15-16 April 2020 dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat di wilayah Tangerang Raya.

Pematangan Pergub Banten yang mengikuti Pergub Jakarta dan Jabat, dilakukan pada penerapan sanksi bagi yang melanggar Social Distancing dan phsyical Distancing selama pemberlakukan PSBB. Sehingga tidak ada lagi aktifitas masyarakat diluar rumah.

**Baca juga: Menkes Setujui PSBB Tangerang Raya, Jubir Covid-19 Banten: Sabar.

“Social distancing memang perlu ada penegasan, apakah harus ada sanksi. Ini yang sedang dilakukan biro hukum untuk konsultasi dengan beberapa ahli hukum, termasuk konsolidasi dengan kabupaten, kota. Dasarnya kita pelajari pergub DKI dan Jabar,” jelasnya. (Dhi)




PSBB Disetujui, Bupati Zaki : Besok Dibahas Tahapan Penerapannya

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.
“Ya, SK baru diterima tadi sore,” ujar Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Minggu (12/4/2020).

SK Menkes bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020, tentang penetapan PSBB di tiga wilayah penyangga Ibukota DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini secara otomatis mulai berlaku pada saat ditandatangani.

Namun, kata Bupati Zaki, sebelum memberlakukan PSBB Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menggelar Rapat Kooridinasi (Rakor) dengan Gubernur Banten. Rakor untuk menentukan persiapan PSBB dan tahapan- tahapannya.
“Besok akan Rakor dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan- tahapannya,” jelas Zaki.

**Baca juga: Polresta Tangerang Siapkan Pengawalan Distribusi Logistik Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Bupati Zaki mengatakan, penyusunan langkah- langkah maupun tahapan penerapan PSBB dalam melawan Covid-19 memang perlu dilakukan secara jelas dan tuntas.

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat agar memahami betul tentang aturan PSBB tersebut.(Tim K6)




PSBB Disetujui, Pemkot Tangsel Siapkan Perwal

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan KotaTangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019atau Covid-19.

Penetapan PSBB wilayah Tangerang Raya tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang ditanda tangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto. **Baca juga: Dampak Corona, Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran di Tangsel Terancam PHK.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan segera menyiapkan Peraturan Wali kota (Perwal).”Akhir minggu ini mudah-mudahan selesai Perwal nya,” jelasnya kepada Kabar6.com. Minggu 12/4/2020.(eka)




PSBB Disetujui, Kota Tangerang : Besok Dibahas Detail Penerapannya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan KotaTangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019atau Covid-19.

Penetapan PSBB wilayah Tangerang Raya tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK HK.01.07 / MENKES / 249 / 2O2O yang ditanda tangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Kabag Hubungan Masyarakat Kota Tangerang, Buceu Gartina membenarkan bahwa surat keputusan dari Menkes tersebut wilayah Kota Tangerang ditetapkan PSBB.

“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah di terima oleh kami,” ujar Buceu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).

Langkah selanjutnya, kata Buceu, akan di adakan pertemuan Kepala Daerah Kota  Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan bersama Propinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Propinsi Banten.

**Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemkot Salurkan Beras dan Berikan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu/KK.

Buceu mengatakan untuk detail Penerapan PSBB tersebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Provinsi Banten dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Detail nya besok di bahas bersama Propinsi Banten dan Forkopinda. Termasuk detail penerapannya kapan,” tandasnya. (Oke)




Dua Kendala Penerapan PSBB Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini masih melengkapi persyaratan dalam pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengakui luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk yang terdampak menjadi kendala utama Kabupaten Tangerang dalam menyusun proposal PSBB ini. “Karena ini dampak ekonomi dan sosial dari penghentian sementara proses kerja pada ribuan perusahaan,” katanya Minggu 12/4/2020.

Kabupaten Tangerang memiliki 5000 lebih industri. Jika PSBB diterapkan, sebagian besar industri itu diliburkan dan hanya perusahaan bergerak dibidang pangan, medis dan obat obatan saja yang tetap beroperasi. ” Dampaknya adalah ratusan ribu buruh yang harus dirumahkan dan ini menjadi beban pemerintah untuk memberikan tunjangan atau bantuan sosialnya,” kata Hery.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui untuk anggaran dibutuhkan dana yang cukup besar. Namun, dia optimis masalah anggaran akan teratasi karena akan dibantu Kementerian Sosial, Pemrov DKI Jakarta maupun Pemrov Banten.

Menurut Zaki, anggaran yang paling besar dibutuhkan adalah biaya jaring pengaman sosial yaitu bantuan bagi warga terdampak Corona seperti pekerja informal, warga rentan miskin dan buruh yang di PHK. “Untuk JPS saja kami menyiapkan Rp 150 miliar,” kata Zaki. Anggaran itu belum termasuk untuk buruh yang akan terkena PHK dan dirumahkan.

Begitu juga dengan biaya penanganan wabah Covid-19, menurut Zaki, dari APBD Kabupaten Tangerang digelontorkan sebesar Rp 90 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied mengatakan dengan dilaksanakannya PSBB Pemkab Tangerang menaikkan seluruh anggaran penanganan dalam menghadapi wabah Virus Corona atau Covid-19. “Baik itu dalam anggaran penyediaan lokasi karantina hingga alat kesehatan, jejaring pengamanan sosial,” kata Maesyal Rasyid

**Baca juga: 860 Ribu Orang Terdampak PSBB Kabupaten Tangerang, Siapa Saja?.

Anggaran- anggaran tersebut meliputi penyediaan alat kesehatan ataupun lokasi karantina dari yang sebelumnya Rp70 miliar kini bertambah menjadi Rp90 miliar. Kemudian, untuk anggaran jaring pengaman sosial dari yang sebelumnya Rp 20 sampai Rp 40 miliar, kini menjadi Rp150 miliar.

“Ada usulan dari setiap OPD, maka kita tetapkan anggaran sementara penanganan Corona secara keseluruhan kita tambah. Dengam total saat ini mencapai Rp 240 miliar, ditambah lagi ada bantuan keuangan dari Provinsi Banten senilai Rp13.8 miliar yang berarti, anggaran secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang ada Rp 253.8 miliar,” katanya.(GFM)




Kabupaten Tangerang Masih Lengkapi Persyaratan Pengajuan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini masih melengkapi persyaratan dalam pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengatakan saat ini Kabupaten Tangerang baru menyelesaikan kajian aspek kesehatan. “Kajian aspek ekonomi dan sosial budaya sedang berjalan, kami targetkan bisa menyusul secepatnya,” ujarnya Minggu 12/4/2020.

Adapun kajian dampak ekonomi dan sosial budaya, kata Hery, sampai saat ini masih terus dilakukan. Hery menargetkan Kabupaten Tangerang menyelesaikan persyaratan PSBB tersebut.

Menurut Hery, PSBB yang akan diterapkan sama dengan DKI Jakarta yang melakukan sejumlah pembatasan pembatasan. “Satu cluster dengan DKI,” katanya.

**Baca juga: Pandemi Corona, ABG Gelar Balap Motor Liar di Tigaraksa.

Sementara itu terkait pembatasan pergerakan orang melalui sarana transportasi, menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat ini sedang dalam pengkajian dan dikoordinasikan dengan kepolisian.

Adapun untuk penanganan Covid-19, kata Zaki Kabupaten Tangerang akan membentuk gugus tugas hingga di tingkat RW. Menambah ruang isolasi Covid-19 di tiga titik yaitu Griya Anavatic di Kecamatan Kelapa Dua dengan kapasitas 100 pasien, RSUD Pakuhaji 40 ruangan dan Mitra Hospital Cikupa 40 ruangan.(GFM)




PSBB di Tangsel, Airin: Saya Belum Tau Banten Mau Ngasih Berapa

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan, telah mengalokasikan dana senilai Rp100 miliar lebih untuk masa tanggap darurat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Belom masih terus bergerak sampai sekarang. Di luar dari bantuan dari pak presiden lakukan, saya belum tau Banten mau ngasih berapa saya belum tau,” ungkapnya di Balaikota Tangsel, kemarin.

Ia menjelaskan, anggaran di atas dipakai untuk jaring pengaman sosial, kesehatan, keamanan yang berkaitan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.

**Baca juga: Wisma Tamu Puspiptek Alihfungsi Jadi Tempat Istirahat Tenaga Medis.

Airin bilang, pastinya PSBB ini ujung atas undang-undangnya adalah karantina kesehatan. Pemerintah Kota Tangsel pasti lebih memprioritaskan persoalan kesehatan ketimbang penegakan hukum.

“Kalau ada IDP masih keliling, kemana mana keluyuran, kita kasih gelang misalnya untuk gelang orang sakit jadi biar ga kemana mana dia di rumah,” jelasnya.(yud)