Proyektil Nyasar, Kapolresta Tangerang: Yang Bersangkutan Diperiksa Propam

Kabar6-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dengan tegas menepis kabar yang menyebutkan bahwa dirinya tidak merespons dengan serius kasus rekoset proyektil yang secara tidak sengaja mengenai pasangan suami istri, di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan oleh anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditarik. Saat ini, anggota polisi yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Tangerang Polda Banten.

“Senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Sigit kepada awak media, pada Minggu, (9/7/2023).

Sigit memastikan, akan memberikan tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan Propam ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Tanggung Pengobatan Pasutri Korban Peluru Nyasar

“Jika ada unsur kelalaian dari anggota maka kita akan tindak tegas,” jelasnya.

Sigit menegaskan, kasus itu menjadi atensi dirinya. Ia pun mengaku sudah beberapa kali menjenguk korban yang dirawat di RSUD Balaraja.

“Kami telah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah, korban telah memaafkan kami. Kami merespons dengan cepat dan menangani masalah ini dengan sebaik-baiknya, termasuk memberikan pertolongan medis kepada korban,” ungkap Kapolresta Tangerang.

Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Namun, dengan sikap tegas dan tanggap dari Kapolresta Tangerang, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian dapat tetap terjaga. Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Propam Polresta Tangerang Polda Banten akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian.(Rez)




Polisi Tembak Terduga Penjahat, Pasutri Kena Proyektil Nyasar di Cikupa

Kabar6-Dua orang personel Polresta Tangerang melepaskan tembakan. Tindakan itu upaya menghentikan pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023), pukul 14:00 WIB.

Berawal dari polisi coba menghentikan laju mobil minibus yang diduga dikendarai pelaku tindak kejahatan. Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat berupaya dihentikan, pengendara mobil palaku kejahatan tancap gas. Terduga pelaku lalu juga berusaha menabrak polisi.

“Beberapa saat kemudian, pasangan suami istri yang mengendarai motor melintas,” katanya, Selasa (4/7/2023).

**Baca Juga: BPN Tangsel Janji PTSL di Jelupang Segera Terbit, Warga: Janji Sorga Lagi

Sigit mengungkap, kedua pasutri itu terkena rekoset atau pantulan proyektil. “Suami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Sementara mobil terduga pelaku melarikan diri. Personel yang bertugas dibantu personel Polsek Cikupa langsung evakuasi kedua korban pasutri untuk segera dibawa ke rumah sakit.

“Petugas mengutamakan membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan medis. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Polresta Tangerang juga mengecek tempat kejadian perkara korban yang terkena rekoset atau pantulan proyektil.(Rez)