1

Dirut dan Bendahara PT Arkindo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kabar6-Subdit IIITindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021, di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Abu Bakar Rasyid (73) selaku Dirut PT. Arkindo dan bendahara PT Arkindo bernama Sugiman (45).

“TB AB ini gak bisa hadir karena sedang sakit tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (3/8/2023).

Proyek ditemukan kejanggalan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Lalu Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan

“Dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” terang Didik.

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Sementara uang muka terhadap pekerjaan tersebut sudah d cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dari total proyek senilai Rp48 miliar. Bahkan uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.

Dalam perkara ini polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.905.000.000 yang bersumber dari uang muka. Sementara kerugian uang negara dalam proyek senilai Rp48 miliar itu sebesar Rp7 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya.(Aep)




Inspektorat Akan Cek Proyek Betonisasi Jalan di Pasar Kemis

kabar6.com

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Tangerang menyebutkan akan melakukan pengecekan terhadap proyek betonisasi jalan di RW 007 RT 002, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pengecekan itu dilakukan untuk memvalidasi proyek jalan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Saya akan menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pengecekan di proyek jalan itu,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi kepada Kabar6.com saat dihubungi melalui telepone, Kamis (6/12/2018).

Bila tim inspektorat menemukan kekurangan volume dalam proyek betonisasi jalan tersebut pihaknya akan menunda pembayaran proyek tersebut.

“Jika betul proyek itu ada pengurangan volume, berarti yang dibayarkan sesuai yang dilaksanakan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis pemuda di Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang mempersoalkan proyek betonisasi jalan di RW 007 RT 002, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mereka menduga, proyek betonisasi jalan itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.**Baca juga: Proyek Betonisasi Jalan Di Pasar Kemis Disoal.

“Tinggi beton yang seharusnya 15 sentimeter hanya 7 hingga 13 sentimeter aja. Selain itu, peletakan plastik sebagai wadah cor juga tidak full menutupi jalan yang mau di cor, hal tersebut ditakutkan akan mengurangi kualitas dari beton itu nantinya,” kata Enjang Yuda saat ditemui Kabar6.com, Rabu (5/12/2018).




Aktivis PMII Pandeglang Datangi DPUPR Terkait Proyek Peningkatan Jalan

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktivitas PMII Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pandeglang, Rabu (14/11/2018), bermaksud mengadukan kualitas proyek peningkatan Jalan Kecamatan Bojong-Gredung dan proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung yang dinilai berkualitas buruk.

Ketua PMII Pandeglang Muhammad Basyir menyesalkan, proyek Jalan Bojong-Gredug dengan nilai kontrak sebesar Rp819.625.721, pengerjaannya terkesan asal-asalan.

Dari penelusuran mereka, jalan yang baru saja di bangun oleh CV Alfin Putra Pratama sudah mengalami retak di beberapa titik padahal jalan tersebut baru saja selesai di bangun.

“Ini terjadi dikarenakan kontraktor pelaksana tidak mengutamakan kualitas beton atau proses pembuatan beton yang kurang baik,” sesal Basyir saat beraudiensi.

Lebih mirisnya lagi, kata Basyir peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung dengan anggaran Rp460.133.501 yang dikerjakan oleh CV ibnu Fadli sangat malu jika di pandang. Pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat.

“Dinas PUPR harus bertanggung jawab karena lemah dalam pengawasan proyek pembanguan sehingga kontraktor merasa leluasa dan lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya,” tugasnya.

Buruknya kualitas proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung juga dibenarkan oleh pihak konsultan pengawas.

Pasalnya CV. Arsilen selaku konsultan pengawas belum mengeluarkan surat pernyataan telah diselesaikannya. Meskipun pengerjaan telah selesai saat ini.

“Proyek SMPN 1-Kecamatan Cibitung Terancam tidak akan dibayar, karena saya sampai hari belum mengeluarkan surat pernyataan 100 persen telah dilaksanakan. Hal itu dilakukan karena Pelaksana belum menyerahkan uji laboratorium yang diminta,” ungkap Direktur PT Arsilen, Uus.

Ia meragukan kualitas beton yang digunakan untuk membangun proyek, karena kualitas pekerjaan tersebut mengalami keretakan-keretakan.

“Diawal saya minta uji laboratorium terkait beton yang digunakan. Tapi sampai saat ini pihak pelaksana seperti tidak menanggapi kami,” sesalnya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Dana Mulyana, membenarkan surat pernyataan selesai dari konsultan pengawas merupakan syarat mutlak untuk dilakukannya profesional Hand Over (PHO) yang mengakibatkan terhambatnya pencairan.

“Memang surat pernyataan selesai itu menjadi persyarat untuk dilakukan PHO yang pasti akan menghambat proses pencairan,” kata Dana menanggapi surat pernyataan terkait salah syarat pencairan proyek

Terkait kritikan dari para mahasiswa, Dana menganggap hal wajar dan sekaligus fungsi kontrol bagi intansinya. Sementara terkait pekerjaan peningkatan jalan Bojong-Gredung, Dana mengatakan, pekerjan jalan tersebut belum dinyatakan selesai, termasuk dari pihak konsultan pengawasan.

“Bojong-Gredug belum apa-apa, konsultan saja belum menyatakan selesai,” ungkap Dana.

Dalam audiensi yang digelar dilantai dua gedung DPUPR Pandeglang juga dihadiri oleh pelaksana serta konsultan pengawas dan pegawai DPUPR salah salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jembatan Zaenal Huri.

Ada sejumlah poin kesimpulan dihasilkan dalam pertemuan itu dan langsung ditandatangi Kabid Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Mulyana. Berikut poinya:

1. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antars pelaksana pekerjaan Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu CV Alvin Putra Pratama dengan Dinas PUPR.

2. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antara Konsultan Pengawas pekerjaan Ruas Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu PT. Rinjani Jasa Consultan dengan Dinas PUPR.

3. Terhadap kerusakan yang di sampaikan olch PMII pada pekerjaan Ruas Jalan ojong- Geredug tahun 2018 akan dilakukan perbaikan dengan cara di Injeksi (Grouting Beton).

4. Kerusakan (Retak) yang terjadi pada pekerjaan Ruas jalan Bojong Geredug tahun 2018 sudah dilakukan inspeksi oleh dinas PUPR, dengan kesimpulan akibat perawatan pasca cor yang kurang teliti, terkait mutu beton yang terpasang belum bisa diberikan penjelasan dikarenakan masih menunggu hasil test laboratorium uji kuat beton di Laboratorium Beton yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

5. Konsultan Pengawas pekerjaan Bojong – Geredug dan SMPN 1 Cibitung tidak akan mengeluarkan pernyataan 100 persen apabila keretakan beton tidak diperbaiki Sesuai Instruksi.

6. Perbaikan Pekerjaan Bojong-Geredug akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari setelah pertemuan ini.

7. Terkait Papan Informasi yang tidak memuat Nama Konsultan pengawas, Volume pekerjaan dan tempat pemasangan akan dibuat format baku terkait isi papan nama dan tempat pemasangannya di STA 0 Pekerjaan dengan spesifikasi dipasang menggunakan kontruksi tertentu.**Baca juga: Pemkab Pandeglang Bakal Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik.

8. Pekerjaan tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan volume dan mutu yang terpasang.(Aep)




Warga Desa Karet Protes Betonisasi Jalan di Kampung Lebak

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menolak pembangunan betonisasi jalan di Kampung Lebak, RT 02 RW 02, Desa setempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Karet 2018.

Penolakan itu lantaran, pengecoran jalan dilakukan menggunakan sistem manual bukan ready mix.

Camat Sepatan, Tedy Mulyanto membenarkan ihwal adanya penolakan dari sejumlah warga terkait pembangunan jalan desa di Kampung Lebak. Penolakan warga tersebut terjadi pada Sabtu, (7/7/2018).

Namun demikian, Tedy menyebut pihaknya langsung melakukan musyawarah antara warga yang menolak dengan pihak aparatur desa.

“Sejumlah warga yang menolak langsung kami mediasi dengan aparatur Desa Karet. Allhamdulillah setelah dimusyawarahkan, sejumlah warga yang menolak akhirnya paham, dan pembangunan jalan dilanjutkan,” tegas Tedy saat dihubungi melalui telepon, Minggu, (8/7/2018).

Menurut Tedy, penolakan sejumlah warga Desa Karet didasari oleh beberapa hal, pertama, ketidak pahaman warga tentang pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai.

Padahal, pembangunan jalan dengan sistem padat karya tunai tidak boleh menggunakan ready mix, harus manual.

“Dasar kedua, kurangnya sosialisasi dari aparatur desa tentang rencana pembangunan jalan di Kampung Lebak, Desa Karet itu, akhirnya warga tidak tahu bahwa jalan yang bersumber dari APBDes harus menggunakan sistem padat karya tunai,” tuturnya.

Selain itu, Tedy juga menduga faktor lain yaitu menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2019 mendatang, mempengaruhi sejumlah warga untuk menolak pembangunan jalan tersebut.

“Penolakan juga ada unsur politis. Itu yang kita ketahui setelah kami langsung turun memusyawarahkan antara warga dan aparat desa,” katanya.

Tedy berharap bila ada ketidakpahaman, ketidaksukaan kepada aparatur desa, dan aspirasi tentang pembangunan yang dilakukan di desa, jangan langsung melakukan aksi penolakan dengan cara menutup dan menyetop pembangunan jalah.

Harusnya, lanjut Tedy, warga menyampaikan aspirasinya terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun secara lisan ke aparatur desa untuk dimusyawarahkan.

“Saya menyampaikan ini, agar warga juga paham bahwa aspirasi itu adalah hak tetapi harus sesuai dengan koridor, jangan melakukan aksi-aksi yang justru melanggar hukum seperti, mencabut patok-patok dan merusak jalan yang sedang dalam proses pembangunan,” harapnya.

Sementara itu Kepala Desa Karet, Bambang Herman Susilo enggan banyak berkomentar. Bambang mengatakan bila wartawan mau mengkonfirmasikan persoalan penolakan pembangunan jalan di Kampung Lebak yang dibiayai APBDes agar datang ke kantor.**Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tangerang, Angkot Nyangkut di Atap Rumah Makan.

“Nanti, besok Senin (9/7/2018) saja wawancaranya dikantor,” singkatnya.(vero)